INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Saya bekerja di perusahaan koperasi keliling dan saya akui melakukan kesalahan, yaitu membuat pinjaman fiktif dan memakai uang angsuran nasabah, yang jumlahnya Rp3,9 juta. Tapi posisi saya saat ini ditahan atau disandera di kantor sudah 3 hari, dan saya tidak boleh ke luar sebelum mengembalikan uang tersebut. Pertanyaannya, apakah tindakan perusahaan melanggar hukum atau tidak? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin bijak dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Wahyu Segara – Segeran
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔡𝔢𝔯𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔰𝔞𝔥𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 (“𝔓𝔐ℌ”) 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔡𝔢𝔯𝔞𝔞𝔫. 𝔇𝔦 𝔰𝔦𝔰𝔦 𝔩𝔞𝔦𝔫, 𝔰𝔢𝔱𝔦𝔞𝔭 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 ℌ𝔞𝔨 𝔄𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔐𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞 (ℌ𝔄𝔐) 𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔨𝔢𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔦𝔟𝔞𝔡𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔡𝔦𝔱𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤-𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔱𝔞𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔤 𝔧𝔞𝔴𝔞𝔟 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔰𝔞𝔥𝔞𝔞𝔫?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Penyanderaan yang Anda alami dikenal sebagai p͟a͟k͟s͟a͟ b͟a͟d͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ g͟i͟j͟e͟z͟e͟l͟i͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟a͟s͟u͟k͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ k͟e͟ R͟u͟m͟a͟h͟ T͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ L͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ P͟͟e͟͟m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
Jika melihat ketentuan dalam KUHP lama yang s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, tidak ada ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur tindak pidana panyanderaan. Meskipun demikian, menurut hemat kami P͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟u͟a͟l͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟m͟e͟r͟d͟e͟k͟a͟a͟n͟ o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, sebagaimana diatur dalam KUHP lama dan juga diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[¹] Berikut bunyi pasalnya:
~Pasal 333 KUHP~
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 446 UU 1/2023
- Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut.
Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan Pasal 333 ayat (1) KUHP lama adalah sebagai berikut-unsur:
- barang siapa;
- dengan sengaja;
- melawan hukum; dan
- merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 446 ayat (1) UU 1/2023, merampas kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Lalu, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan merampas kebebasan seseorang b͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Pidana Penyanderaan dalam UU 1/2023
Berbeda dari pengaturan dalam KUHP lama, sepanjang penelusuran kami, tindak pidana penyanderaan dalam UU 1/2023 diatur secara spesifik dalam Pasal 451 UU 1/2023, sebagai berikut:
- Setiap Orang yang menahan orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 451 UU 1/2023, penyanderaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana m͟e͟n͟g͟h͟i͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ k͟e͟m͟e͟r͟d͟e͟k͟a͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Berbeda dengan penculikan, p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟n͟d͟e͟r͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ k͟e͟d͟i͟a͟m͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ l͟a͟i͟n͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟.
Kembali pada kondisi yang Anda alami, jika dihubungkan pada unsur pidana dalam Pasal 451 UU 1/2023 maka perbuatan perusahaan Anda telah melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan tersebut.
Kebebasan Pribadi dan Tanggung Jawab Perusahaan
Setelah mengetahui bahwa tindakan perusahaan melawan hukum yaitu melakukan tindak pidana penyanderaan, Anda juga perlu mengetahui perihal kebebasan pribadi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (“HAM”).
HAM pada prinsipnya w͟a͟j͟i͟b͟ d͟͟i͟͟h͟͟o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, d͟i͟j͟u͟n͟j͟u͟n͟g͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ d͟a͟n͟ d͟i͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ o͟l͟e͟h͟ n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟e͟m͟i͟ k͟e͟h͟o͟r͟m͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟t͟͟ d͟a͟n͟ m͟a͟r͟t͟a͟b͟a͟t͟ m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟. Sebagaimana Pasal 4 UU HAM telah mengamanatkan sebagai berikut:
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Menyusul dengan bunyi Pasal 34 UU HAM juga memperkuat perlindungan atas hak kebebasan pribadi, yaitu s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟p͟͟, d͟͟i͟͟t͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, d͟͟i͟͟k͟͟u͟͟c͟͟i͟͟l͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ d͟i͟b͟u͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟͟e͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Hal ini juga berkaitan dengan fakta bahwa kewenangan penahanan hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sebagaimana bunyi ~Pasal 20 KUHAP lama~ yang s͟a͟a͟t͟ i͟n͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟c͟a͟b͟u͟t͟ dan dinyatakan tidak berlaku,[²] dan Pasal 99 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[³] yaitu:
~Pasal 20 KUHAP~
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
- Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Pasal 99 UU 20/2025
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.
- Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik.
- PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik polri.
- *Penahanan sebagaimana dimaksud *pada ayat (3) dikecualikan* bagi penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
- Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyanderaan yang dilakukan terhadap Anda? D͟a͟l͟a͟m͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ d͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, k͟e͟d͟u͟d͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ j͟e͟l͟a͟s͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟e͟͟d͟͟a͟͟. Sudah sejak lama bidang perdata mengakui adanya perusahaan atau badan hukum sebagai subjek hukum perdata. Namun berbeda dengan hukum pidana, subjek hukum pidana adalah orang secara fisik atau jika perbuatan pidana dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, maka hal ini terkait perbuatan manusia (direksi).
Namun seiring dengan adanya Perma 13/2016 lebih tepatnya pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma 13/2016 menyebutkan bahwa k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟o͟r͟p͟o͟r͟a͟s͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟. Dengan demikian, keberadaan perusahaan atau korporasi dalam hukum pidana telah mendapatkan pengakuan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Lebih lanjut, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, h͟a͟k͟i͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟p͟͟o͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟ antara lain:[⁴]
a. korporasi dapat
memperoleh
keuntungan atau
manfaat dari tindak
pidana tersebut atau
tindak pidana
tersebut dilakukan
untuk kepentingan
korporasi;
b. korporasi
membiarkan
terjadinya tindak
pidana; atau
c. korporasi tidak
melakukan
langkah-langkah
yang diperlukan
untuk melakukan
pencegahan,
mencegah dampak
yang lebih besar dan
memastikan
kepatuhan terhadap
ketentuan hukum
yang berlaku guna
menghindari
terjadinya tindak
pidana.
Contoh Kasus
Perkara yang hampir sama pernah diputuskan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/PID/2019 di mana para terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan merampas kemerdekaan orang lain (hal. 9).
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah menyuruh para saksi korban untuk berhenti bekerja menanam pilar dan memaksa membawa para saksi korban ke kampung Puujawa dengan cara didorong dan setelah sampai di kampung, para terdakwa tanpa bermusyawarah dengan para saksi korban membuat surat pernyataan bersedia mencabut pilar sebagai syarat agar para saksi korban dipulangkan (hal. 7-8).
Hal ini serupa dengan kondisi yang Anda alami yaitu ditahan di kantor dan tidak boleh ke luar sebelum mengembalikan uang. Jadi, kami berpendapat p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ p͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 451 U͟U͟ 1/2023 t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ T͟i͟n͟d͟a͟k͟ P͟i͟d͟a͟n͟a͟ P͟͟e͟͟n͟͟y͟͟a͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Artikel ini adalah pemuktahiran dari artikel dengan judul Perusahaan Menyandera Karyawan, Ini Hukumnya dan pertama kali dipublikasikan pada 8 September 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 19 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 Januari 2026M/07 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

