INDRAMAYU — PERTANYAAN
Baru saja KPU mengumumkan hasil pemilu 2024 yaitu pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara pilpres dan pileg 2024. Dari hasil tersebut, ditetapkan siapa yang menang pilpres 2024 yaitu Prabowo-Gibran. Namun hasil pilpres 2024 tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan capres dan cawapres lain. Apakah gugatan ini termasuk sengketa hasil pemilu? Apa bedanya dengan sengketa proses pemilu? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga bisnisnya diberikan kemudahan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Carsono – Tempel Kulon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔖𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔲 𝔱𝔢𝔯𝔡𝔦𝔯𝔦 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔲 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔲. 𝔓𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔨𝔢𝔡𝔲𝔞 𝔧𝔢𝔫𝔦𝔰 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞. 𝔎𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔲 𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔅𝔞𝔴𝔞𝔰𝔩𝔲 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔗𝔘𝔑. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔩𝔢𝔰𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔫𝔤𝔨𝔢𝔱𝔞 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔭𝔢𝔪𝔦𝔩𝔲 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔯𝔞𝔫𝔞𝔥 𝔐𝔎.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu
Dikutip dari Perbedaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Pidana Pemilu, dan Sengketa Pemilu, s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ t͟e͟r͟b͟a͟g͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ d͟u͟a͟ j͟e͟n͟i͟s͟ y͟a͟i͟t͟u͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ d͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟u͟͟. L͟͟a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, a͟p͟a͟ p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ d͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟?
Menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (hal. 273), membedakan 4 jenis masalah hukum pemilu:
- Pelanggaran;
- Sengketa proses;
- Perselisihan hasil pemilu; dan
- Tindak pidana pemilu.
Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses pemilu sebagai s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ d͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Jadi berdasarkan definisi tersebut, Nurul Huda (hal. 274) membedakan sengketa proses pemilu menjadi dua kategori:
- Sengketa pemilu antar peserta pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu adalah p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟s͟i͟h͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ K͟P͟U͟ d͟a͟n͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟a͟n͟ s͟u͟a͟r͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ n͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟.
Lebih lanjut menurut Nurul Huda (hal. 274), perselisihan hasil pemilu ini berkaitan dengan p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟s͟i͟h͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟a͟n͟ s͟u͟a͟r͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ D͟e͟w͟a͟n͟ P͟e͟r͟w͟a͟k͟i͟l͟a͟n͟ R͟a͟k͟y͟a͟t͟ (D͟͟P͟͟R͟͟), D͟e͟w͟a͟n͟ P͟e͟r͟w͟a͟k͟i͟l͟a͟n͟ D͟a͟e͟r͟a͟h͟ (D͟͟P͟͟D͟͟), d͟a͟n͟ D͟e͟w͟a͟n͟ P͟e͟r͟w͟a͟k͟i͟l͟a͟n͟ R͟a͟k͟y͟a͟t͟ D͟a͟e͟r͟a͟h͟ (D͟͟R͟͟P͟͟D͟͟) secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟s͟i͟h͟a͟n͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟a͟n͟ s͟u͟a͟r͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ p͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟ d͟a͟n͟ w͟a͟k͟i͟l͟ p͟r͟e͟s͟i͟d͟e͟n͟ secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.[¹]
Jadi dapat disimpulkan, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
Siapa yang Mengadili Sengketa Pemilu?
Lalu, siapa yang mengadili sengketa pemilu? Ini merupakan kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 474 ayat (1) bahwa jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, maka dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Sementara itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Adapun, putusan MK termasuk atas perselisihan hasil pemilu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[²]
Lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).[³]
Dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan dengan rincian sebagai berikut:
- Pencegahan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:[⁴]
- mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
- berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
- Penindakan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu bertugas:[⁵]
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:[⁶]
- verifikasi partai politik peserta pemilu;
- penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
- penetapan pasangan calon.
Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu di atas yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN.[⁷]
Apabila berlanjut ke PTUN, maka penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.[⁸]
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara:[⁹]
- KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu;
- KPU dan pasangan calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon; dan
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap.
Adapun pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan.[¹⁰] Mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, Anda dapat merujuk dalam Perma 5/2017.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ (p͟͟͟͟e͟͟͟͟r͟͟͟͟s͟͟͟͟e͟͟͟͟l͟͟͟͟i͟͟͟͟s͟͟͟͟i͟͟͟͟h͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟) h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ M͟͟K͟͟. Sedangkan, u͟n͟t͟u͟k͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟u͟͟, l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟e͟m͟i͟l͟u͟ a͟͟d͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟ B͟a͟w͟a͟s͟l͟u͟ d͟a͟n͟ P͟͟T͟͟U͟͟N͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Artikel ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perbedaan Sengketa Proses dengan Sengketa Hasil Pemilu yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu, pada tanggal 13 Maret 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 12 Januari 2026M/22 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
