INDRAMAYU — PERTANYAAN
Undang-undang apa saja yang dapat dijadikan pedoman perpajakan khususnya pajak penghasilan bagi wajib pajak agar dapat patuh dalam melakukan penghitungan perpajakan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dalam berbagai hal. Aamiin..
Sutono – Mediator Cantigi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔓𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔓𝔭𝔥 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔯𝔦𝔟𝔞𝔡𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔡𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔬𝔩𝔢𝔥𝔫𝔶𝔞 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨, 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔨𝔞𝔩𝔢𝔫𝔡𝔢𝔯, 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔤𝔲𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔨𝔞𝔩𝔢𝔫𝔡𝔢𝔯, 𝔰𝔢𝔭𝔞𝔫𝔧𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫 𝔟𝔲𝔨𝔲 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔭𝔲𝔱𝔦 𝔧𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔴𝔞𝔨𝔱𝔲 12 𝔟𝔲𝔩𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔡𝔬𝔪𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔫𝔤𝔥𝔦𝔱𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔓𝔓𝔥 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔧𝔲𝔨 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔘𝔘 7/1983 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔟𝔞𝔥𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔘𝔘 ℌ𝔞𝔯𝔪𝔬𝔫𝔦𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔓𝔢𝔯𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨𝔞𝔫, 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔯𝔭𝔭𝔲 ℭ𝔦𝔭𝔱𝔞 𝔎𝔢𝔯𝔧𝔞. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔪𝔞𝔱𝔢𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔤𝔨𝔲𝔱 𝔰𝔲𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 (𝔰𝔦𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫), 𝔬𝔟𝔧𝔢𝔨 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 (𝔭𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔞𝔫), 𝔡𝔞𝔫 𝔱𝔞𝔯𝔦𝔣 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨 (𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔥𝔦𝔱𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔧𝔲𝔪𝔩𝔞𝔥 𝔭𝔞𝔧𝔞𝔨) 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔯𝔞𝔱𝔞 𝔰𝔢𝔯𝔱𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔢𝔟𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔡𝔦𝔩.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Aturan Pajak Penghasilan
Undang-undang yang mengatur mengenai pajak penghasilan dapat ditemukan di dalam UU 7/1983 dan perubahannya, UU Harmonisasi Perpajakan, dan Perppu Cipta Kerja.
P͟a͟j͟a͟k͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ d͟͟i͟͟k͟͟e͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ b͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟n͟y͟a͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ s͟a͟t͟u͟ t͟a͟h͟u͟n͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟. yaitu tahun kalender, tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 b͟u͟l͟a͟n͟.[¹]
Lebih lanjut, dalam Pasal 111 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983, menguraikan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:
- orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
- badan; dan
- bentuk usaha tetap.
Sedangkan, yang menjadi objek pajak a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ t͟a͟m͟b͟a͟h͟a͟n͟ k͟e͟m͟a͟m͟p͟u͟a͟n͟ e͟k͟o͟n͟o͟m͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ w͟a͟j͟i͟b͟ p͟͟a͟͟j͟͟a͟͟k͟͟, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebutkan di dalam Pasal 3 angka 1 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU 7/1983. Misalnya g͟͟a͟͟j͟͟i͟͟, u͟͟p͟͟a͟͟h͟͟, t͟͟u͟͟n͟͟j͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, h͟͟o͟͟n͟͟o͟͟r͟͟a͟͟r͟͟i͟͟u͟͟m͟͟, k͟͟o͟͟m͟͟i͟͟s͟͟i͟͟, u͟a͟n͟g͟ p͟͟e͟͟n͟͟s͟͟i͟͟u͟͟n͟͟, h͟͟a͟͟d͟͟i͟͟a͟͟h͟͟, l͟a͟b͟a͟ u͟s͟a͟h͟a͟ dan lain sebagainya.
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai undang-undang yang dapat dijadikan pedoman penghitungan pajak, jawabannya adalah UU 7/1983 dan perubahannya. Hal ini karena undang-undang tersebut mengatur materi pengenaan pajak yang pada dasarnya menyangkut subjek pajak (siapa yang dikenakan), objek pajak (penyebab pengenaan), dan tarif pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebasan yang adil. Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam undang-undang tersendiri dalam rangka mewujudkan keseragaman, sehingga mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami, serta mematuhinya.[²]
Penghasilan Kena Pajak
Perlu diketahui bahwa pajak penghasilan biasa disebut dengan istilah PPh. Pengenaan PPh terhadap gaji wajib pajak biasanya disebut dengan PPh 21 karena merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU 36/2008 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang
membayar gaji,
upah, honorarium,
tunjangan, dan
pembayaran lain
sebagai imbalan
sehubungan dengan
pekerjaan yang
dilakukan oleh
pegawai atau bukan
pegawai;
b. bendahara
pemerintah yang
membayar gaji,
upah, honorarium,
tunjangan, dan
pembayaran lain
sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau
kegiatan;
c. dana pensiun atau
badan lain yang
membayarkan uang
pensiun dan
pembayaran lain
dengan nama apa
pun dalam rangka
pensiun;
d. badan yang
membayar
honorarium atau
pembayaran lain
sebagai imbalan
sehubungan dengan
jasa termasuk jasa
tenaga ahli yang
melakukan
pekerjaan bebas;
dan
e. penyelenggara
kegiatan yang
melakukan
pembayaran
sehubungan dengan
pelaksanaan suatu
kegiatan.
Ketentuan di atas mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ k͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟, b͟e͟n͟d͟a͟h͟a͟r͟a͟ p͟͟e͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟, d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟s͟͟i͟͟u͟͟n͟͟, b͟a͟d͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟s͟͟a͟͟h͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟ k͟͟e͟͟g͟͟i͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[³]
Pedoman Perhitungan PPh
Adapun untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (“PKP”) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ n͟e͟t͟o͟n͟y͟a͟ d͟i͟k͟u͟r͟a͟n͟g͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ j͟u͟m͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ k͟e͟n͟a͟ p͟a͟j͟a͟k͟ (“P͟͟͟T͟͟͟K͟͟͟P͟͟͟”).[⁴] Di samping untuk dirinya, wajib pajak yang sudah kawin diberikan tambahan PTKP.[⁵]
Menurut Pasal 3 angka 3 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Pasal 7 ayat (1) UU 7/1983, P͟T͟K͟P͟ p͟e͟r͟ t͟a͟h͟u͟n͟ diberikan paling sedikit:
- Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
- Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Kemudian, tarif pajak yang diterapkan atas P͟K͟P͟ b͟a͟g͟i͟ w͟a͟j͟i͟b͟ p͟a͟j͟a͟k͟ o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟b͟a͟d͟i͟ dalam negeri adalah sebagai berikut:[⁶]
Lapisan PKP
- Sampai dengan Rp 60 juta, Tarif Pajak: 5%.
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, Tarif Pajak: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, Tarif Pajak: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, Tarif Pajak: 30%
- Di atas Rp5 m͟i͟l͟i͟a͟r͟, Tarif Pajak: 35%
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 22 Oktober 2014. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com”.., pada tanggal 15 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 Januari 2026M/07 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

