INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bisakah seseorang menggugat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum), dengan dasar menjelek-jelekkan nama baik atau fitnah karena ia membuat laporan di kepolisian dan terhadap laporan tersebut telah di-SP3? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu istiqomah dan selalu berjalan diatas kebenaran dalam menjalankan profesinya. Aamiin..
Imas Bawel – Purwakarta
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞】
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔯𝔦𝔫𝔰𝔦𝔭𝔫𝔶𝔞, 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞, 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔴𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱 𝔤𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔩𝔞𝔭𝔬𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔬𝔩𝔦𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔖𝔲𝔯𝔞𝔱 𝔓𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔓𝔢𝔫𝔤𝔥𝔢𝔫𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 (𝔖𝔓3).
𝔄𝔭𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔫𝔶𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, secara historis, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) merupakan s͟u͟a͟t͟u͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟i͟h͟e͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, yang berbunyi:
- Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ c͟u͟k͟u͟p͟ b͟u͟k͟t͟i͟ atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini terdapat perubahan rezim hukum acara pidana di Indonesia yang ditandai dengan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.[¹] Adapun, ketentuan penghentian penyidikan kini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 20/2025, alasan penghentian penyidikan adalah karena:
a. tidak terdapat
cukup alat bukti;
b. peristiwa tersebut
bukan merupakan
tindak pidana;
c. penyidikan
dihentikan demi
hukum;
d. terdapat putusan
pengadilan yang
telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap terhadap
tersangka atas
perkara yang sama;
e. kedaluwarsa;
f. tersangka meninggal
dunia;
g. ditariknya
pengaduan pada
tindak pidana aduan;
h. tercapainya
penyelesaian
perkara melalui
keadilan restoratif;
i. tersangka membayar
maksimum pidana
denda atas tindak
pidana yang hanya
diancam dengan
pidana denda paling
banyak kategori II;
atau
j. tersangka membayar
maksimum denda
kategori IV atas
tindak pidana yang
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 1 tahun
atau pidana denda
paling banyak
kategori III.
Dalam kasus ini, kami mengasumsikan bahwa Anda merupakan pihak yang dilaporkan kepada polisi dan terhadap kasus itu telah dikeluarkan SP3 karena k͟u͟r͟a͟n͟g͟n͟y͟a͟ a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟. Sehingga, Anda merasa bahwa nama baik tercemar atau merasa difitnah karena laporan tersebut. J͟i͟k͟a͟ t͟e͟l͟a͟h͟ a͟d͟a͟ S͟͟P͟͟3, a͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ A͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟n͟j͟u͟t͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.
Lantas, b͟i͟s͟a͟k͟a͟h͟ A͟n͟d͟a͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ P͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟ karena membuat laporan kepolisian namun perkara tersebut sudah SP3?
Bisakah Menggugat Orang atas Dasar PMH karena Membuat Laporan ke Polisi?
Perbuatan melawan hukum (“PMH”) dalam hukum perdata diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
- Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, Djaja S. Meliala dalam bukunya berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mempunyai unsur-unsur sebagai berikut (hal. 189):
- ada perbuatan melawan hukum;
- ada kesalahan;
- ada kerugian; dan
- ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan perbuatan.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, Dicky Mirdiyan (penulis sebelumnya) menyajikan dan menganalisis satu putusan pengadilan yaitu Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI. Putusan ini merupakan suatu putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata atas Laporan Polisi (“LP”) yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya (hal. 5). Akan tetapi, LP tersebut ditetapkan SP3 berdasarkan Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (“Ditreskrimum”) Polda Metro Jaya Nomor: B/17190/IX/RES.1.9/2019/Datro (hal. 6).
Terbitnya SP3 tersebut didasari oleh Amar Putusan PN Jakarta Selatan No. 57/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidikan atas dasar LP tersebut dinyatakan tidak sah (hal. 5). Adapun Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI ini s͟u͟d͟a͟h͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟, karena upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut telah ditolak berdasarkan Putusan MA No. 1980 K/Pdt/2022.
Majelis Hakim dalam Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI memberikan pertimbangan hukum berdasarkan bukti di muka persidangan yaitu Putusan PN Jakarta Selatan No. 57/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa penetapan pemohon dalam hal ini pembanding sebagai tersangka belum berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penetapan tersebut menjadi tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon/pembanding berdasarkan LP dari terbanding. Hal ini membuktikan bahwa LP yang dibuat oleh terbanding sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena telah merekayasa LP yang tidak bisa dibuktikan (hal. 83).
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menimbang bahwa akibat dari LP tersebut pembanding telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 4 hari dan berakibat kepada tercemarnya nama baik pembanding serta hilangnya kepercayaan dari relasi dan tekanan batin karena penahanan tersebut, dengan demikian telah terpenuhi unsur menimbulkan kerugian (hal. 83).
Majelis Hakim dalam perkara tersebut menimbang bahwa perbuatan terbanding yang dengan sengaja menuduh pembanding telah melakukan tindak pidana dengan membuat LP sebagaimana tersebut di atas telah membuktikan adanya kesalahan terbanding karena tidak didukung alat bukti yang kuat dan telah memberikan hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Kemudian, Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan masa penahanan, pembanding telah kehilangan penghasilan selama waktu tersebut sebagai pengusaha (hal. 84).
Berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Anda dapat mengajukan gugatan PMH dan menuntut ganti kerugian dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata kepada orang yang telah melaporkan Anda ke polisi yang terhadap laporan tersebut sudah ditetapkan penghentian penyidikannya dalam bentuk SP3. Merujuk pada Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI, tercermin bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan PMH tersebut dengan pertimbangan sudah terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 84).
Selain Pasal 1365 KUH Perdata yang menjadi dasar hukum, menurut Dicky, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik dengan menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata yang berbunyi:
- Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.
J. Satrio dalam bukunya Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum, menjelaskan bahwa Pasal 1372 KUH Perdata mengatur ganti rugi atas penghinaan sebagai tindakan melawan hukum yang khusus, berbeda dengan tindakan melawan hukum umum pada Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 8-9).
Sehingga berdasarkan prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, seseorang tidak dapat menggunakan kedua pasal tersebut secara bersamaan (kumulatif) untuk menuntut ganti rugi. Sebab, ketentuan umum (Pasal 1365 KUH Perdata) harus dikalahkan oleh ketentuan khusus (Pasal 1372 KUH Perdata).[²] Singkatnya, aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.
Oleh karena itu, s͟e͟l͟a͟i͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 1365 K͟U͟H͟ P͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, A͟n͟d͟a͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟g͟a͟t͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟w͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ A͟n͟d͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 1372 K͟U͟H͟ P͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟. Namun, perlu diingat bahwa Anda sebaiknya tidak menggunakan kedua pasal tersebut secara bersamaan dalam 1 gugatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?, yang dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada 6 September 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dicky Mirdiyan, S.H., LL.M. pada 13 Mei 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Menggugat Orang karena Membuat Laporan ke Polisi? Pada tanggal 06 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 Januari 2026M/30 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

