INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya dengar dalam KUHP baru diatur mengenai pasal santet. Apakah hal ini benar? Bagaimana bunyi dan penjelasan pasalnya? Jika benar, bagaimana cara pembuktiannya? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan keselamatan dari hukum dunia dan hukum akhirat. Aamiin..
Carsono. SPd – Tempel Kulon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 252 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔞𝔦𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔞𝔨𝔱𝔦𝔨 𝔰𝔞𝔫𝔱𝔢𝔱. 𝔑𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫, 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔩𝔦𝔨 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔦𝔩 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔡𝔢𝔩𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔪𝔲𝔰𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔱𝔦𝔨𝔟𝔢𝔯𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 (𝔥𝔞𝔫𝔡𝔢𝔩𝔦𝔫𝔤) 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔰𝔶𝔞𝔯𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔨𝔦𝔟𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱.
𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 252 𝔘𝔘 1/2023 𝔡𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯-𝔲𝔫𝔰𝔲𝔯𝔫𝔶𝔞? 𝔎𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔱𝔢𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Santet dan Latar Belakang Diundangkannya “Pasal Santet”
Di Indonesia, ada beragam istilah untuk menyebut santet. D͟͟i͟͟ J͟a͟w͟a͟ B͟a͟r͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟͟e͟͟l͟͟u͟͟h͟͟, d͟i͟ J͟a͟w͟a͟ T͟e͟n͟g͟a͟h͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ t͟͟e͟͟n͟͟u͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ d͟i͟ J͟a͟w͟a͟ T͟i͟m͟u͟r͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟a͟͟n͟͟t͟͟e͟͟t͟͟.[¹]
Secara bahasa, arti santet menurut KBBI adalah sihir. S͟a͟n͟t͟e͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟h͟a͟m͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ i͟l͟m͟u͟ h͟͟i͟͟t͟͟a͟͟m͟͟, y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ d͟u͟k͟u͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ m͟a͟k͟h͟l͟u͟k͟ g͟a͟i͟b͟ (j͟͟i͟͟n͟͟) s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟t͟o͟r͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟i͟ k͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟.[²] S͟a͟n͟t͟e͟t͟ j͟u͟g͟a͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟a͟g͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟-g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟, j͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟-j͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟, j͟͟i͟͟m͟͟a͟͟t͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟r͟t͟a͟a͟n͟ s͟͟e͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. T͟u͟j͟u͟a͟n͟n͟y͟a͟ a͟g͟a͟r͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, m͟e͟n͟g͟i͟d͟a͟p͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟i͟͟t͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟c͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[³] S͟a͟n͟t͟e͟t͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟a͟g͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ n͟o͟r͟m͟a͟ k͟e͟b͟i͟a͟s͟a͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟l͟a͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.[⁴]
Pengaturan santet sebagai suatu tindak pidana merupakan perdebatan yang telah lama terjadi. Hal ini tidak terlepas dari alasan bahwa perbuatan-perbuatan yang bersifat mistik, gaib, atau metafisik sulit diterima secara rasional maupun hukum formal.[⁵] Selain itu, meskipun santet dipandang sebagai perbuatan jahat, namun sulit untuk membuktikannya.[⁶]
Namun, akhirnya dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[⁷] yaitu tahun 2026, diaturlah “pasal santet” karena terdapat kekosongan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan santet. Kekosongan hukum ini memiliki dampak yaitu akan menimbulkan tindakan main hakim sendiri dari korban atau pihak yang mengatasnamakan korban bahkan masyarakat yang menduga bahwa rasa sakit, atau kematian yang dialami korban adalah akibat perbuatan pelaku santet.[⁸] Dengan diundangkannya ketentuan tindak pidana yang berkaitan dengan santet dalam KUHP baru, maka kekosongan hukum tersebut telah terakomodasikan.
Bunyi Pasal 252 KUHP Baru dan Unsur Pasalnya
“Pasal santet” termaktub di dalam Pasal 252 KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:
- Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟e͟͟r͟͟i͟͟t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ h͟͟a͟͟r͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟w͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ j͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Sebagai informasi, ketentuan pidana denda dalam Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp200 juta.[⁹]
Memperhatikan rumusan Pasal 252 ayat (1) UU 1/2023 di atas, terdapat beberapa unsur perbuatan pidananya, yaitu:
- setiap orang (yaitu pelaku santet);
- yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain;
- bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Dengan demikian, delik yang diatur dalam Pasal 252 UU 1/2023 ini merupakan delik formil,[¹⁰] yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan (handeling), t͟a͟n͟p͟a͟ m͟e͟n͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Delik selesai dengan dilakukannya perbuatan dan tidak menunggu timbulnya akibat.[¹¹] Dalam delik formil, akibat (suatu perbuatan) bukan merupakan syarat selesainya delik.[¹²]
Menurut Poppy Lestari, S.H., M.H (penulis sebelumnya) hal ini tercermin dari kata “dapat” dalam unsur ketiga Pasal 252 UU 1/2023, sebagai penekanan tindak pidana dalam pasal tersebut bukan pada berhasilnya perbuatan pidana santet yaitu timbulnya penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, tetapi pada unsur kedua, yaitu bagaimana si pelaku santet mampu membuat orang lain percaya dan/atau menggunakan jasanya.
Selain itu, pasal santet ini termasuk sebagai delik formil karena yang perlu dibuktikan hanyalah pernyataannya saja bukan hal-hal mistisnya.
Pembuktian Santet
Alat bukti yang dapat digunakan untuk perkara pidana termasuk Pasal 252 UU 1/2023 mengacu pada ketentuan dalam KUHAP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku dan UU 20/2025 yang berlaku mulai 2 Januari 2026[¹³] sebagai berikut:
KUHP Lama, Pasal 184 ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa.
KUHP Baru, Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025
Alat bukti terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. keterangan
terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan hakim;
dan
h. segala sesuatu yang
dapat digunakan
untuk kepentingan
pembuktian pada
pemeriksaan di
sidang pengadilan
sepanjang diperoleh
secara tidak
melawan hukum.
Dalam perkara santet, tindak pidananya cukup dibuktikan dengan hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sehingga hubungan itulah yang akan dilihat sebagai tindak pidana pemufakatan jahat.[¹⁴] Untuk membuktikan hubungan tersebut, dapat menggunakan alat bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti elektronik, dan sebagainya sebagaimana diatur di dalam KUHAP atau UU 20/2025.
Poppy Lestari (penulis sebelumnya) merincikan contoh bukti yang perlu dibawa ketika seseorang mengajukan laporan kepada kepolisian mengenai adanya tindak pidana tersebut, misalnya:
- Keterangan saksi. Pelapor dapat menjadi saksi apabila ia memiliki bukti percakapan atas ungkapan dari si pelaku santet yang ia dengar sendiri atau dari saksi lain yang mendengar perkataan si pelaku santet itu sendiri.
- Keterangan ahli. Dalam konteks ini, akan sangat sulit diperoleh bila ahli yang dimaksud adalah ahli santet karena belum ada kualifikasi atau standar tentang validasi ahli dalam santet. Hal ini mengingat Pasal 252 UU 1/2023 merupakan delik formil sehingga timbulnya akibat bukan syarat pembuktian tindak pidana santet. Menurut Poppy, salah satu ahli yang dapat diajukan adalah ahli pidana dalam ranah tindak pidana penipuan. Hal ini karena perbuatan pelaku santet yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan selanjutnya memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada si pengguna jasa santet, merupakan upaya untuk menggerakkan si pengguna jasa santet percaya dan mau menyerahkan uang atau barang dengan tujuan semata-mata demi keuntungan pribadi si pelaku santet.
- Surat. Dapat saja diajukan apabila penyerahan uang atau barang dari si pengguna jasa santet kepada si pelaku santet didukung oleh bukti berupa kuitansi, bukti transfer, atau bukti setruk pembelian barang.
Pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP lama atau Pasal 235 KUHAP baru, akan menjadi tantangan bagi korban/pengguna jasa santet terutama bagi aparat penegak hukum. Salah satunya adalah mengenai keterangan saksi yang akan sangat subjektif. Apabila tidak didukung oleh alat bukti lainnya, maka keterangan saksi ini tidak memiliki nilai sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (2) dan (3) KUHAP lama atau Pasal 237 ayat (1) dan (2) UU 20/2025.
Kendala selanjutnya menurut Poppy adalah alat bukti keterangan ahli terutama yang dapat menerangkan unsur Pasal 252 UU 1/2023 terkait dengan frasa “karena perbuatannya”. Akan sulit menemukan ahli yang dapat menerangkan “perbuatan” tersebut apa saja, metode atau cara melakukan perbuatan serta alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan, meskipun di pasal ini akibat dari perbuatan itu sendiri tidak perlu dibuktikan karena adanya kata “dapat”. Dengan demikian, Pasal 252 UU 1/2023 menyimpan persoalan pembuktian khususnya pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur KUHAP atau UU 20/2025.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pembuktian Santet yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 22 November 2011, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Poppy Lestari, S.H., M.H. pada 19 Desember 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya, pada tanggal 02 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 14 Januari 2026M/24 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
