INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Beberapa waktu lalu muncul berita bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di Jalan Kom Yos Sudarso, di Kota Singkawang malah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Bukankah seharusnya korban yang mendapatkan keadilan hukum? Namun ternyata yang berlaku malah sebaliknya. Lantas, bagaimana hukumnya jika korban kecelakaan menjadi tersangka?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin sukses dan kaya raya di tahun 2026 ini. Aamiin..
Saman Hegar – Gadingan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔒𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔨𝔢𝔩𝔞𝔩𝔞𝔦𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔠𝔢𝔩𝔞𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔩𝔲 𝔩𝔦𝔫𝔱𝔞𝔰 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔯𝔦𝔫𝔤𝔞𝔫, 𝔰𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤, 𝔞𝔱𝔞𝔲𝔭𝔲𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔫𝔨𝔰𝔦 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 310 𝔘𝔘 𝔏𝔏𝔄𝔍 𝔧𝔬. 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 ℑℑ 𝔞𝔶𝔞𝔱 (5) 𝔥𝔲𝔯𝔲𝔣 𝔟, 𝔡, 𝔡𝔞𝔫 𝔢 𝔘𝔘 1/2026. 𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 “𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫” 𝔨𝔢𝔠𝔢𝔩𝔞𝔨𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞?
𝔓𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔩𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔦𝔡𝔦𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔦𝔥𝔢𝔫𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫. ℌ𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔪𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔥𝔢𝔫𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔲𝔡𝔲𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Sanksi Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, k͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟j͟a͟d͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟d͟u͟g͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟, m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟. K͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟l͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟l͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Kecelakaan lalu lintas dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu:[²]
- kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[³]
- kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;[⁴]
- kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.[⁵]
Kami mengasumsikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang Anda maksud terjadi karena suatu kelalaian, bukan karena suatu kesengajaan. Adapun, k͟e͟c͟e͟l͟a͟k͟a͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟l͟͟a͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, sanksi pidananya diatur di dalam Pasal 310 UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) huruf b, d, dan e UU 1/2026, sebagai berikut:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁶]
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁷]
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[⁸]
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[⁹]
Bisakah Orang yang Meninggal Dunia Ditetapkan Menjadi Tersangka?
Menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai hukumnya menetapkan “korban” kecelakaan yang meninggal menjadi tersangka. Terlebih dahulu perlu dipahami definisi tersangka yang dapat ditemukan pada ~Pasal 1 angka 14 KUHAP lama yang sudah tidak berlaku~ dan Pasal 1 angka 28 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[¹⁰] sebagai berikut:
~Pasal 1 angka 14 KUHAP~
- ~Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.~
Pasal 1 angka 28/2025
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Sebagai informasi, bahwa frasa “bukti permulaan” oleh Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai minimal 2 alat bukti yang termuat dalam ~Pasal 184 KUHAP lama~ (hal. 109).
Perihal penetapan tersangka, KUHAP lama tidak mengatur lebih lanjut perihal prosedurnya. Hal ini berbeda dengan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang saat ini berlaku. Bisa dilihat pada ketentuan Pasal 90 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang menyatakan bahwa p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ m͟i͟n͟i͟m͟a͟l͟ 2 a͟l͟a͟t͟ b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak surat penetapan tersangka dikeluarkan.[¹¹] Surat penetapan tersangka ini memuat:[¹²]
- identitas tersangka;
- uraian singkat perkara; dan
- hak tersangka.
Sepanjang penelusuran kami, b͟a͟i͟k͟ U͟U͟ 20/2025 t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ K͟U͟H͟A͟P͟ b͟͟a͟͟r͟͟u͟͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ K͟U͟H͟A͟P͟ l͟a͟m͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟͟e͟͟n͟͟i͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟l͟͟. Namun, dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f UU 20/2025 tentang KUHAP baru s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ a͟l͟a͟s͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ d͟͟u͟͟n͟͟i͟͟a͟͟.
Meninggal juga dapat menjadi alasan penghapusan penuntutan, sebagaimana termuat di dalam ~Pasal 77 KUHP lama yang sudah tidak berlaku~ dan Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[¹³] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
~Pasal 77 KUHP~
- ~Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.~
Pasal 132 ayat (1) UU 1/2023
K͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟u͟r͟ jika:
a. ada putusan
pengadilan yang
telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap terhadap
setiap orang atas
perkara yang sama;
b. tersangka atau
terdakwa
meninggal dunia;
c. kedaluwarsa;
d. maksimum pidana
denda dibayar
dengan sukarela
bagi tindak pidana
yang hanya diancam
dengan pidana
denda paling banyak
kategori II;
e. maksimum pidana
denda kategori IV
dibayar dengan
sukarela bagi tindak
pidana dengan
pidana penjara
paling lama satu
tahun atau pidana
denda paling banyak
kategori III;
f. ditariknya
pengaduan bagi
tindak pidana aduan;
g. telah ada
penyelesaian di luar
proses peradilan
sebagaimana diatur
dalam
undang-undang; atau
h. diberikannya
amnesti atau abolisi.
Menurut Mudzakkir pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), penetapan status tersangka pada orang meninggal tidak dapat dilakukan karena orang tersebut tidak lagi termasuk sebagai subjek hukum. P͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟a͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟e͟m͟i͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa orang yang sudah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, meninggalnya tersangka merupakan alasan proses penyidikan maupun penuntutan dihapuskan atau dihentikan.
Perihal penetapan tersangka yang dirasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat diajukan upaya praperadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 20/2025 tentang KUHAP baru dan secara historis diatur dalam ~Pasal 77 KUHAP lama~ jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 110).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Korban Laka Lantas Tewas Malah Ditetapkan Tersangka, Memang Bisa? yang dibuat oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H dan pertama kali dipublikasikan pada 22 Januari 2024. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Korban Kecelakaan Tewas Jadi Tersangka? Pada tanggal 26 Januari 2026. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Januari 2026M/08 Syaban 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

