INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah keputusan KPU merupakan objek TUN? Karena sepengetahuan saya bahwa yang menjadi objek TUN itu adalah surat (ketetapan, keputusan) yang dikeluarkan oleh pejabat. Namun, yang kita ketahui bahwa KPU adalah lembaga independen, bukan pejabat negara. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kecerdasan dalam penanganan berbagai perkara-perkaranya. Aamiin..
Mbah Carsono – Tempel Kulon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔓𝔞𝔱𝔲𝔱 𝔡𝔦𝔤𝔞𝔯𝔦𝔰𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥𝔦 𝔎𝔢𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔗𝔞𝔱𝔞 𝔘𝔰𝔞𝔥𝔞 𝔑𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 (𝔎𝔗𝔘𝔑) 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔱𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔱𝔢𝔯𝔱𝔲𝔩𝔦𝔰 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔢𝔧𝔞𝔟𝔞𝔱, 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭𝔦 𝔧𝔲𝔤𝔞 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔟𝔞𝔡𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔲𝔯𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔩𝔞𝔨𝔲. 𝔏𝔞𝔩𝔲, 𝔟𝔦𝔰𝔞𝔨𝔞𝔥 𝔨𝔢𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔎𝔓𝔘 𝔡𝔦𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱 𝔨𝔢 𝔓𝔗𝔘𝔑?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Keputusan Tata Usaha Negara
Apa yang dimaksud dengan keputusan TUN? Yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara (“KTUN”) merujuk Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 adalah sebagai berikut:
- Keputusan Tata Usaha negara adalah s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ b͟a͟d͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ t͟a͟t͟a͟ u͟s͟a͟h͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ k͟͟o͟͟n͟͟k͟͟r͟͟e͟͟t͟͟, i͟͟n͟͟d͟͟i͟͟v͟͟i͟͟d͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ f͟͟i͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ b͟a͟g͟i͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟.
Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan pun turut memaknai KTUN sebagai berikut:
a. penetapan tertulis
yang juga mencakup
tindakan faktual;
b. keputusan badan
dan/atau pejabat
TUN di lingkungan
eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan
penyelenggara
negara lainnya;
c. berdasarkan
ketentuan
perundang-
undangan dan
asas-asas umum
pemerintahan yang
baik (AUPB);
d. bersifat final dalam
arti lebih luas;
e. keputusan yang
berpotensi
menimbulkan akibat
hukum; dan/atau
f. keputusan yang
berlaku bagi warga
masyarakat.
D͟a͟r͟i͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟h͟a͟m͟i͟ b͟a͟h͟w͟a͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ T͟U͟N͟ b͟u͟k͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟j͟͟a͟͟b͟͟a͟͟t͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ j͟u͟g͟a͟ o͟l͟e͟h͟ b͟͟a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟. Badan atau pejabat TUN sendiri adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[¹]
Kemudian tindakan hukum tata usaha negara yang disebutkan di atas memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[²]
- dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan negara;
- dijalankan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
- dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi negara;
- dilakukan dalam rangka kepentingan umum; dan
- bedasarkan norma dan wewenang pemerintahan.
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 9/2004 menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian KTUN, yaitu:
a. KTUN yang
merupakan
perbuatan hukum
perdata;
b. KTUN yang
merupakan
pengaturan yang
bersifat umum;
c. KTUN yang masih
memerlukan
persetujuan;
d. KTUN yang
dikeluarkan
berdasarkan
ketentuan KUHP dan
KUHAP atau
peraturan
perundang-
undangan lain yang
bersifat hukum
pidana;
e. KTUN yang
dikeluarkan atas
dasar hasil
pemeriksaan badan
peradilan
berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku;
f. KTUN mengenai tata
usaha Tentara
Nasional Indonesia;
g. K͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ K͟o͟m͟i͟s͟i͟
P͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ U͟m͟u͟m͟
b͟a͟i͟k͟ d͟i͟ p͟u͟s͟a͟t͟
m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟
m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟
p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Apakah Keputusan KPU Termasuk KTUN?
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami k͟h͟u͟s͟u͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ K͟P͟U͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ K͟͟T͟͟U͟͟N͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟d͟i͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ T͟a͟t͟a͟ U͟s͟a͟h͟a͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ (P͟͟T͟͟U͟͟N͟͟). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi.
Namun, untuk keputusan KPU selain mengenai hasil pemilihan umum dapat digugat ke PTUN. Apa dasar hukumnya? Hal ini didasarkan pada SEMA 7/2010 yang membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum (hal. 1).
Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan, misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN (hal. 1).
Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan “hasil pemilihan umum” dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004 (hal. 1)
Oleh karena itu, bisakah keputusan KPU digugat ke PTUN? Bisa, k͟e͟p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ K͟P͟U͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ o͟b͟j͟e͟k͟ T͟U͟N͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ h͟a͟s͟i͟l͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟h͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟r͟i͟t͟e͟r͟i͟a͟ K͟͟T͟͟U͟͟N͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Desember 2012. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bisakah Keputusan KPU Digugat ke PTUN? Pada tanggal 26 April 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Januari 2026M/19 Rajab 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

