INDRAMAYU —
Kalangan Pers Indramayu menemukan fakta baru keterlibatan langsung stafsus Bupati Indramayu, Salman Al- Farisi dalam seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu sebagai penguji.
Temuan itu disuarakan Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis (GEPLAK) Kabupaten Indramayu.
GEPLAK meminta kejelasan terkait transparansi penunjukan penguji (Salman) serta status administratif unsur partai politik dalam proses seleksi Dewas TDA Indramayu.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap akuntabilitas proses seleksi jabatan publik.
Ketua GEPLAK, Ali Zaidan didampingi Wakil ketua, Lukman dan Dewan Penasehat, Wari dalam keterangan resminya menyampaikan, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status pengunduran diri salah satu calon Dewas bernama Tauhid yang diketahui memiliki latar belakang partai politik.
Menurutnya, kepastian administratif menjadi bagian penting dalam menjaga independensi jabatan.
“Publik perlu mendapatkan kejelasan apakah yang bersangkutan telah mengundurkan diri secara formal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman, Selasa (27/1/2026).
Wari juga mempertanyakan waktu pengajuan surat pengunduran diri serta kepada pihak mana surat tersebut disampaikan.
Ia menilai, pengunduran diri dari unsur partai politik seharusnya disahkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait.
“Panitia seleksi diharapkan dapat menunjukkan dokumen pengesahan resmi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GEPLAK, Ali Zaidan menyampaikan pertanyaan terkait penunjukan Salman sebagai salah satu penguji dalam proses seleksi.
Menurut Ali, perlu ada penjelasan mengenai dasar penunjukan serta kapasitas yang bersangkutan dalam tahapan seleksi tersebut.
“Perlu dijelaskan secara terbuka apakah yang bersangkutan dilibatkan sebagai akademisi, tenaga ahli, atau unsur profesional lainnya,” kata Ali.
Ali juga menyoroti pentingnya verifikasi kualifikasi akademik para penguji, menyusul adanya informasi mengenai latar pendidikan berjenjang.
Ia menilai verifikasi dokumen akademik diperlukan untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas proses seleksi.
GEPLAK berencana mengkonfirmasi Ketua panitia seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA agar memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Media berupaya memperoleh fakta dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan konfirmasi informasi.
Sejalan dengan sikap GEPLAK, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (SKPPD), Oushj Dialambaqa menantang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ruswa untuk menunjukkan bukti resmi berupa surat keputusan pemberhentian, atau persetujuan pengunduran diri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Tauhid, yang disebut sebagai salah satu anggota Dewas.
“Pengunduran diri belum sah jika belum disetujui atau ditetapkan oleh struktur partai di atasnya. Jika belum ada persetujuan, maka yang bersangkutan masih berstatus pengurus partai dan semestinya didiskualifikasi,” kata Oo.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PKS Kabupaten Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., yang juga anggota Komisi 3 DPRD Indramayu belum memberikan respons saat dihubungi terkait permintaan bukti surat keputusan pemberhentian tersebut. Hal itu dikutip dari koran intijaya.com.(Bagus)

