INDRAMAYU — PERTANYAAN
Beberapa waktu lalu terjadi bencana banjir dan longsor di Sumatera yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan jutaan warga terdampak. Atas terjadinya bencana Sumatera ini, banyak yang mendorong pemerintah untuk menetapkan peristiwa tersebut sebagai bencana nasional. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan bencana nasional? Bagaimana aturan penetapan bencana nasional? Serta, apa saja contoh bencana nasional? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga semakin bijak dan cerdas diberbagai hal hukum di dalam negara yang semakin hancur ini.
Surita Hutabarat – Majasih Citi
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞𝔞𝔫】
𝔄𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔪𝔞𝔨𝔰𝔲𝔡 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩? 𝔅𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔥𝔞𝔪𝔭𝔦𝔯 𝔰𝔢𝔩𝔲𝔯𝔲𝔥 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔡𝔦 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔰𝔢𝔯𝔢𝔫𝔱𝔞𝔨 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔢𝔟𝔞𝔟𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔫𝔶𝔞𝔨 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫. 𝔓𝔢𝔫𝔢𝔱𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔪𝔢𝔯𝔲𝔭𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔭𝔢𝔪𝔢𝔯𝔦𝔫𝔱𝔞𝔥 𝔡𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔪𝔲𝔞𝔱 𝔦𝔫𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔬𝔯 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔩𝔦𝔭𝔲𝔱𝔦 𝔧𝔲𝔪𝔩𝔞𝔥 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫, 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔤𝔦𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔱𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔡𝔞, 𝔨𝔢𝔯𝔲𝔰𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔯𝔞𝔰𝔞𝔯𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔯𝔞𝔫𝔞, 𝔠𝔞𝔨𝔲𝔭𝔞𝔫 𝔩𝔲𝔞𝔰 𝔴𝔦𝔩𝔞𝔶𝔞𝔥 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔨𝔢𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔪𝔭𝔞𝔨 𝔰𝔬𝔰𝔦𝔞𝔩 𝔢𝔨𝔬𝔫𝔬𝔪𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩𝔨𝔞𝔫.
𝔏𝔞𝔫𝔱𝔞𝔰, 𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔡𝔲𝔯 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔱𝔞𝔭𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔫𝔠𝔞𝔫𝔞 𝔫𝔞𝔰𝔦𝔬𝔫𝔞𝔩?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔰𝔦𝔪𝔞𝔨 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami turut berduka dan turut prihatin atas peristiwa bencana di Sumatera yang terjadi belakangan ini. Semoga para korban diberi ketabahan dan kesabaran atas musibah yang tengah dihadapi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Membahas soal bencana, kami akan merujuk pada UU 24/2007. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 24/2007, b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ a͟t͟a͟u͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟g͟u͟ k͟e͟h͟i͟d͟u͟p͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟i͟d͟u͟p͟a͟n͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟b͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, b͟a͟i͟k͟ o͟l͟e͟h͟ f͟a͟k͟t͟o͟r͟ a͟l͟a͟m͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ f͟a͟k͟t͟o͟r͟ n͟o͟n͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ f͟a͟k͟t͟o͟r͟ m͟a͟n͟u͟s͟i͟a͟ s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟n͟y͟a͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ j͟i͟w͟a͟ m͟͟a͟͟n͟͟u͟͟s͟͟i͟͟a͟͟, k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ l͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟t͟a͟ b͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ d͟a͟m͟p͟a͟k͟ p͟͟s͟͟i͟͟k͟͟o͟͟l͟͟o͟͟g͟͟i͟͟s͟͟.
Apa saja jenis bencana? Dalam UU 24/2007, terdapat beberapa jenis bencana, antara lain:
- bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;[¹]
- bencana non-alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;[²]
- bencana sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.[³]
Apa yang dimaksud dengan bencana nasional? UU 24/2007 tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan bencana nasional. Namun, jika merujuk pada KBBI, yang dimaksud dengan bencana nasional adalah b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ h͟a͟m͟p͟i͟r͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ d͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟e͟r͟e͟n͟t͟a͟k͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ b͟a͟n͟y͟a͟k͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟.
Melihat pada jenis bencana di atas, dapat disimpulkan bahwa bencana yang terjadi sesuai pertanyaan Anda adalah bencana alam.
Berkaitan dengan bencana, terdapat upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.[⁴]
Adapun yang menjadi p͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟a͟w͟a͟b͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟a͟n͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟g͟u͟l͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟͟a͟͟e͟͟r͟͟a͟͟h͟͟.[⁵]
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 24/2007, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki wewenang untuk:
- penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
- pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
- penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
- penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
- perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
- perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
- pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.
Penetapan Bencana Nasional
Sebagaimana diterangkan pada pasal tersebut, salah satu kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
Soal penetapan status dan tingkatan bencana lebih lanjut dapat ditemukan dalam Perpres 24/2007.[⁶] Pada Pasal 2 ayat (2) Perpres 24/2007, diterangkan bahwa penentuan s͟t͟a͟t͟u͟s͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟u͟r͟a͟t͟ b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ d͟͟͟i͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟r͟͟e͟͟s͟͟i͟͟d͟͟e͟͟n͟͟, t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ p͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟ o͟l͟e͟h͟ g͟͟u͟͟b͟͟e͟͟r͟͟n͟͟u͟͟r͟͟, d͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ k͟͟a͟͟b͟͟u͟͟p͟͟a͟͟t͟͟e͟͟n͟͟/k͟o͟t͟a͟ o͟l͟e͟h͟ b͟͟u͟͟p͟͟a͟͟t͟͟i͟͟/w͟a͟l͟i͟ k͟͟o͟͟t͟͟a͟͟.
Adapun penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi:[⁷]
- jumlah korban;
- kerugian harta benda;
- kerusakan prasarana dan sarana;
- cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
- dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Selain indikator di atas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:[⁸]
- memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
- mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; dan/atau
- melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud penjelasan di atas ditentukan oleh:[⁹]
- p͟e͟r͟n͟y͟a͟t͟a͟a͟n͟ r͟e͟s͟m͟i͟ d͟a͟r͟i͟ g͟u͟b͟e͟r͟n͟u͟r͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ p͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟m͟p͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟r͟a͟n͟g͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟m͟a͟m͟p͟u͟a͟n͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ u͟͟p͟͟a͟͟y͟͟a͟͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟r͟u͟r͟a͟t͟ b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟;
- pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Badan BNPB) dan kementerian/lembaga terkait. Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada pemerintah. Selanjutnya presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Kemudian prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut:[¹⁰]
- apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional;
- paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan kementerian/lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi;
- selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut;
- apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional, maka presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya kepala BNPB mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut;
- apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka pemerintah melalui kepala BNPB segera menginformasikan ke gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
S͟t͟a͟t͟u͟s͟ k͟e͟a͟d͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟u͟r͟a͟t͟ b͟e͟n͟c͟a͟n͟a͟ n͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ 1 b͟u͟l͟a͟n͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 3 b͟u͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ k͟a͟j͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ s͟i͟t͟u͟a͟s͟i͟ d͟i͟ l͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.[¹¹]
Jadi, untuk penetapan status bencana nasional harus memenuhi indikator-indikator yang ditentukan, serta atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan. Penetapan status bencana nasional juga dilakukan berdasarkan prosedur yang diuraikan di atas. Penetapan bencana nasional ini dilakukan melalui keputusan presiden.
Apa contoh bencana nasional? Sebagai contoh, pada saat terjadi bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, pemerintah menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keppres 112/2004. Perpres tersebut menyatakan bahwa bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Desember 2004 sebagai bencana nasional. Namun, sebagai informasi tambahan, keppres tersebut saat ini sudah habis masa berlakunya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Negara. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Aturan Penetapan Bencana Nasional pada tanggal 03 Desember 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 20 Desember 2025M/28 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
