INDRAMAYU — Kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 ada kenaikan bagi para pekerja di Kabupaten Indramayu. Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu secara resmi menyepakati kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Jumat (19/12/2025). Rapat ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga pemerintah daerah.
Hasilnya, UMK Kabupaten Indramayu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.910.254, naik dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.794.237.
“Jadi naik sebesar 4,15 persen atau Rp 116.016,72,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat.
Tak hanya UMK, pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 yang berlaku untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Dalam rapat tersebut, UMSK disepakati mengalami kenaikan menjadi Rp3.729.638, dari sebelumnya Rp3.580.956,50.
“UMSK 2026 juga diusulkan naik 4,15 persen, atau sebesar Rp 148.681,31,” terang Lutfi.
Menurut Lutfi, penetapan kenaikan upah ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan sebelumnya. Formula yang digunakan tetap mengombinasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor pengali (alfa).
Data inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen, sementara angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indramayu mengacu pada data BPS sebesar 2,18 persen.
“Untuk alfa kita pakai yang paling besar, yaitu 0,9, karena angka pertumbuhan ekonomi Indramayu sangat kecil,” terang Lutfi.
Ia menambahkan, proses pembahasan tahun ini berjalan relatif kondusif. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak terjadi perdebatan keras antara unsur pekerja dan pengusaha.
Lutfi pun mengapresiasi sikap semua pihak yang akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah serikat pekerja dan Apindo sepakat, rapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan UMK dan UMSK 2026 Kabupaten Indramayu tersebut akan disampaikan kepada Bupati Indramayu, sebelum kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) untuk ditetapkan secara resmi (Taryam).
Editor: Abdul Gani
