INDRAMAYU — PERTANYAAN
Baru-baru ini, KUHAP baru telah disahkan oleh DPR dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada tahun 2026. Yang saya ingin tanyakan, apa yang dimaksud dengan hukum acara pidana yang diatur di dalam KUHAP? Apa bedanya dengan hukum pidana yang ada di KUHP?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin bijak, cerdas, dalam mengambil Segala keputusan soal hukum.
Adit Miftahul Arifin-Majakerta
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔄𝔡𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔤𝔞𝔪 𝔡𝔢𝔣𝔦𝔫𝔦𝔰𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔪𝔲𝔨𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔭𝔞𝔯𝔞 𝔞𝔥𝔩𝔦. 𝔗𝔢𝔫𝔱𝔲 𝔰𝔞𝔧𝔞, 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔞𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯𝔫𝔶𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔣𝔲𝔫𝔤𝔰𝔦 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔩𝔞𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔰𝔲𝔟𝔰𝔱𝔞𝔫𝔱𝔦𝔣 (𝔪𝔞𝔱𝔢𝔯𝔦𝔢𝔩), 𝔰𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞 𝔡𝔦𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔣𝔬𝔯𝔪𝔞𝔩.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pengertian Hukum Acara Pidana
Benar bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang saat pada saat artikel ini diterbitkan masih menggunakan UU 8/1981 adalah acuan utama hukum acara pidana di Indonesia.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hukum acara pidana? Ada beragam definisi hukum acara pidana yang dikemukakan oleh para ahli. Tentu saja, hukum acara pidana berbeda dengan hukum pidana (materiel). H͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟a͟d͟a͟ d͟a͟s͟a͟r͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟f͟u͟n͟g͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟u͟b͟s͟t͟a͟n͟t͟i͟f͟ (m͟͟a͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟e͟͟l͟͟), s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ f͟͟o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟l͟͟.[¹]
Berikut kami uraikan beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahli:
- D. Simons yang dikutip Andi Hamzah
- Hukum pidana formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.[²]
- Wirjono Prodjodikoro
- Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.[³]
- Moeljatno yang dikutip Didik Endro Purwoleksono
- Hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.[⁴]
- Didik Endro Purwoleksono
- Hukum acara pidana dalam arti sempit mengandung makna bahwa jika ada pelanggaran hukum pidana materiel, maka hukum acara pidana berlaku atau berfungsi. Sedangkan dalam arti luas, hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran selengkap-lengkapnya. Sehingga, menurut Didik, meski belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiel, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi jika sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana.[⁵]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara sederhana, h͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟r͟͟o͟͟s͟͟e͟͟d͟͟u͟͟r͟͟ a͟t͟a͟u͟ c͟a͟r͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, y͟a͟k͟n͟i͟ b͟e͟r͟k͟e͟n͟a͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟m͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
Untuk mempermudah pemahaman, kami akan menyampaikan fungsi dari hukum acara pidana yaitu u͟n͟t͟u͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟g͟͟a͟͟k͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟j͟a͟g͟a͟ a͟g͟a͟r͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟e͟l͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟͟i͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[⁶] Sebagai ilustrasi, kami akan merujuk pada Pasal 362 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan [⁷] yaitu tahun 2026 tentang pencurian. Menurut pasal di atas, p͟e͟n͟c͟u͟r͟i͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟n͟y͟a͟ d͟i͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟j͟a͟r͟a͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟a͟ 5 t͟͟a͟͟h͟͟u͟͟n͟͟. Namun, K͟U͟H͟P͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ j͟i͟k͟a͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟c͟͟u͟͟r͟͟i͟͟a͟͟n͟͟. Oleh sebab itu, p͟e͟r͟l͟u͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.[⁸]
Dalam menegakkan hukum pidana tersebut, hukum acara pidana menurut Didik Endro Purwoleksono memuat serangkaian proses berupa:[⁹]
- penerimaan pengaduan atau laporan, baik yang sedang, akan, atau telah terjadinya suatu tindak pidana;
- penyelidikan dan penyidikan;
- upaya paksa (penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan);
- penuntutan;
- pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
- upaya hukum;
- pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
Lantas, a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟? Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan fokus membahas hukum pidana materiel yang ketentuan pokoknya termaktub dalam KUHP atau UU 1/2023.
Hukum pidana (materiel) menurut Pompe sebagaimana dikutip Andi Hamzah adalah:
- …keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.[¹⁰]
Sementara itu, menurut Simons;
- …hukum pidana materiel berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, megnatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.[¹¹]
Adapun, menurut Andi Sofyan dan Nur Azisa, h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ m͟a͟t͟e͟r͟i͟e͟l͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ d͟a͟s͟a͟r͟-d͟a͟s͟a͟r͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟:[¹²]
a. perbuatan-perbuatan
mana yang tidak
boleh dilakukan,
yang dilarang,
dengan disertai
ancaman atau
sanksi pidana
berupa pidana
tertentu bagi yang
melanggar larangan
tersebut;
b. kapan dan dalam hal
apa mereka yang
melanggar larangan
itu dapat dikenakan
dan dijatuhi pidana
sebagaimana yang
telah diancamkan.
Lalu, a͟p͟a͟ p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟? Untuk mempermudah pemahaman, kami akan menyajikan tabel perbedaan hukum pidana (materiel) dan hukum acara pidana sebagai berikut.
Hukum Pidana
(Hukum pidana materiel).
- Mengatur perbuatan yang dilarang, sanksi pidana, serta kapan dan dalam hal apa sanksi pidana dikenakan kepada pelaku.
- Diatur di dalam KUHP dan undang-undang yang memuat tindak pidana khusus lainnya.
- Isi aturannya antara lain pasal pencurian, pembunuhan, penipuan, hingga percobaan, penyertaan, alasan pemaaf, dan sebagainya.
Hukum Acara Pidana
(Hukum pidana formal).
- Mengatur cara menegakkan hukum pidana materiel.
- Pada pokoknya diatur di dalam KUHAP.
- Isi aturannya terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan sebagainya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Nafiatul Munawaroh. SH, MH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Mengenal Hukum Acara Pidana dan Bedanya dengan Hukum Pidana, pada tanggal 19 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 November 2025M/08 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

