INDRAMAYU — PERTANYAAN
Baru-baru ini saudara saya (X) melakukan penggelapan uang di kantornya. Di sisi lain, saya pernah meminta bantuan uang ke si X dan saya tidak tahu bahwa ternyata uang yang diberikan kepada saya tersebut termasuk dari uang penggelapan yang dilakukannya. Kemudian oleh pihak kantor tempat si X bekerja saya diancam akan ikut dilaporkan ke polisi. Bagaimana posisi saya di mata hukum? Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kemudahan dalam menghadapi berbagai kasus-kasus yang sedang ditanganinya. Aamiin..
Robert Silalahi – Jakarta
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔐𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔥𝔞𝔰𝔦𝔩 𝔨𝔢𝔧𝔞𝔥𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞, 𝔱𝔢𝔯𝔲𝔱𝔞𝔪𝔞 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔞𝔱𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔲𝔤𝔞 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔲𝔞𝔫𝔤 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔩 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞. 𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔦𝔫𝔦, 𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔱𝔢𝔯𝔞𝔭𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔢𝔯𝔤𝔞𝔫𝔱𝔲𝔫𝔤 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔨𝔢𝔰𝔞𝔡𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔫𝔦𝔞𝔱 𝔭𝔢𝔫𝔢𝔯𝔦𝔪𝔞, 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔢𝔪𝔞𝔱 𝔨𝔞𝔪𝔦 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔨𝔢 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔭𝔢𝔫𝔞𝔡𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔲𝔠𝔦𝔞𝔫 𝔲𝔞𝔫𝔤.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Sepanjang penelusuran kami, menerima uang hasil kejahatan dapat dikenai hukuman pidana, terutama jika penerima mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana. Jerat hukum yang diterapkan bergantung pada kesadaran dan niat penerima, yang dapat masuk ke dalam tindak pidana penadahan atau pencucian uang.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, menurut M. Kholil t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟e͟n͟a͟d͟a͟h͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ o͟l͟e͟h͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ d͟i͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ d͟a͟r͟i͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. K͟͟e͟͟m͟͟u͟͟d͟͟i͟͟a͟͟n͟͟, u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟i͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟d͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, m͟a͟k͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟b͟͟u͟͟k͟͟t͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ t͟e͟r͟d͟a͟k͟w͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟n͟a͟r͟-b͟e͟n͟a͟r͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟j͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ a͟p͟a͟k͟a͟h͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟a͟m͟p͟u͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟ l͟a͟i͟n͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟j͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Tindak pidana penadahan ini diatur di dalam Pasal 480 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 591 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026 berikut.
Pasal 480 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[²]
- barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 591 UU 1/2023
- Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[³] Setiap Orang yang:
a. membeli,
menawarkan,
menyewa,
menukarkan,
menerima jaminan
atau gadai,
menerima hadiah
atau untuk menarik
keuntungan,
menjual,
menyewakan,
menukarkan,
menggadaikan,
mengangkut,
menyimpan atau
menyembunyikan
suatu benda yang
diketahui atau patut
diduga bahwa benda
tersebut diperoleh
dari Tindak Pidana;
atau
b. menarik keuntungan
dari hasil suatu
benda, yang
diketahui atau patut
diduga bahwa benda
tersebut diperoleh
dari Tindak Pidana.
Sepanjang penelusuran kami, unsur-unsur utama dalam pasal penadahan adalah:
a. pengetahuan atau
dugaan, yang
artinya penerima
mengetahui atau
seharusnya
menduga bahwa
uang atau barang
tersebut berasal dari
kejahatan.
b. keuntungan, yaitu
penerima
mendapatkan
keuntungan dari
uang atau barang
tersebut. Contohnya,
seorang pembeli
menerima harga
suatu barang jauh di
bawah harga barang
tersebut pada
umumnya, kemudian
penjualnya
terburu-buru ingin
barang tersebut
segera dibeli, dan
tidak adanya
surat-surat yang
lengkap atau
dokumen pendukung
yang seharusnya
ada. Di saat seperti
ini, pembeli
seharusnya sudah
menduga adanya
keraguan mengenai
barang tersebut
yang bisa jadi
diperoleh dari suatu
tindak pidana.
Selain dapat dijerat pasal penadahan di atas, menurut hemat kami, o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ u͟a͟n͟g͟ h͟a͟s͟i͟l͟ k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ P͟a͟s͟a͟l͟ T͟i͟n͟d͟a͟k͟ P͟i͟d͟a͟n͟a͟ P͟e͟n͟c͟u͟c͟i͟a͟n͟ U͟a͟n͟g͟ (“T͟͟P͟͟P͟͟U͟͟”) jika uang tersebut berusaha disamarkan asal usulnya.
Menurut definisinya, Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 ayat (1) UU TPPU menjelaskan bahwa TPPU adalah harta kekayaan hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) atau di luar wilayah NKRI dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Adapun sanksi pidana pencucian uang ini diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 UU TPPU berikut.
- Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar;[⁴]
- Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar;[⁵]
- Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. K͟h͟u͟s͟u͟s͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ b͟a͟g͟i͟ p͟i͟h͟a͟k͟ p͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟ yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai UU TPPU.[⁶]
Namun, perlu diingat bahwa untuk dapat dijerat pasal penadahan menurut KUHP dan UU 1/2023 maupun pasal TPPU, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟. Misalnya saja pasal penadahan, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟e͟u͟n͟t͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ u͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟h͟a͟s͟i͟l͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟. Selain itu, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ j͟u͟g͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟t͟i͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟e͟s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟j͟a͟w͟a͟b͟k͟a͟n͟ t͟͟i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Begitu pun dengan tindak pidana pencucian uang. P͟e͟l͟a͟k͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ U͟U͟ T͟͟P͟͟P͟͟U͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Menerima Uang Hasil Kejahatan yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Agustus 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Menerima Uang Hasil Kejahatan, pada tanggal 24 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 Desember 2025M/23 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
