INDRAMAYU — PERTANYAAN
Sahabat saya seorang pria berusia 24 tahun memiliki pacar saat ini usianya 26 tahun. Setelah berpacaran 2 tahun, si pria merasa tidak cocok dan ingin putus. Masalahnya, si wanita tidak mau diputuskan. Ia bahkan mengancam akan membocorkan rahasia bahwa mereka pernah berzina dan membocorkan aib lainnya. Sahabat saya mengaku mereka hanya sebatas bercumbu (tidak sampai penetrasi) sehingga si wanita masih perawan, dan kejadiannya atas dasar suka sama suka. Apakah bisa si wanita menuntut pidana kepada si pria? Apa hukumnya jika membocorkan aib mantan pacar?
Atas Penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kekuatan iman, agar jangan mudah menyakiti hati seorang wanita yang pernah diridurinya? Aamiin..
Ross Berduri – Limbangan City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔯𝔩𝔲 𝔡𝔦𝔨𝔢𝔱𝔞𝔥𝔲𝔦, 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔫𝔞𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔟𝔢𝔯𝔲𝔰𝔦𝔞 18 𝔱𝔞𝔥𝔲𝔫, 𝔭𝔢𝔯𝔟𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔨𝔰𝔲𝔞𝔩 𝔞𝔫𝔱𝔞𝔯𝔞 𝔩𝔞𝔨𝔦-𝔩𝔞𝔨𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔢𝔪𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 (𝔭𝔢𝔯𝔷𝔦𝔫𝔞𝔞𝔫), 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔟𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔭𝔞𝔨𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔬𝔰𝔞𝔞𝔫.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔬𝔠𝔬𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔯𝔞𝔥𝔞𝔰𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔫/𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔞𝔦𝔟, 𝔡𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔩 𝔱𝔢𝔯𝔰𝔢𝔟𝔲𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔨𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫, 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔲 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔱𝔲𝔫𝔱𝔲𝔱 𝔞𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔰𝔞𝔯 𝔭𝔢𝔫𝔠𝔢𝔪𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔫𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔞𝔦𝔨 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 310 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔧𝔬. 𝔓𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔐𝔎 𝔑𝔬. 78/𝔓𝔘𝔘-𝔛𝔛ℑ/2023 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔓𝔞𝔰𝔞𝔩 433 𝔘𝔘 1/2023.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami menyimpulkan beberapa hal yang merupakan suatu fakta, di antaranya:
a. kedua pihak baik
wanita maupun pria
sama-sama sudah
dewasa (di atas 18
tahun);
b. tidak terjadi
penetrasi
(persetubuhan) di
antara keduanya;
c. perbuatan
“bercumbu”
dilakukan atas dasar
suka sama suka
(tidak ada kekerasan
atau ancaman
kekerasan); dan
d. salah satu atau
keduanya tidak
terikat perkawinan.
Apa itu Zina?
Perlu diketahui bahwa arti zina menurut KBBI adalah sebagai berikut:
- perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); fornikasi;
- perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Selanjutnya, dalam peraturan perundang-undangan, istilah zina dikenal dengan perzinaan atau overspel.
Tindak pidana perzinaan diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
- 1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- 1b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- 2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- 2b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
- Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[²]
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan;
b. Orang Tua atau
anaknya bagi orang
yang tidak terikat
perkawinan. - Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Perlu dipahami bahwa mengenai pernyataan zina yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tidaklah tepat. Hal ini karena zina yang dimaksud dalam KUHP adalah persetubuhan y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ k͟a͟w͟i͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ s͟͟u͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Supaya masuk pasal ini, m͟a͟k͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ i͟t͟u͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟u͟k͟a͟ s͟a͟m͟a͟ s͟͟u͟͟k͟͟a͟͟, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.[³]
Kemudian, Anda menjelaskan bahwa keduanya sama-sama sudah berusia di atas 18 tahun, yang berarti k͟e͟d͟u͟a͟n͟y͟a͟ b͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ a͟n͟a͟k͟ d͟a͟n͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟͟e͟͟w͟͟a͟͟s͟͟a͟͟.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa hubungan seksual yang dapat dipidana adalah h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟l͟u͟m͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ 18 t͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟u͟͟͟n͟͟͟,[⁴] p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ l͟a͟k͟i͟-l͟a͟k͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ yang disebut dengan perzinaan,[⁵] dan h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟o͟͟s͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.[⁶]
Jadi, jika memang salah satu atau keduanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan perbuatan itu sebatas “bercumbu” atau tidak ada penetrasi, maka b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟z͟i͟n͟a͟a͟n͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ p͟e͟r͟s͟e͟t͟u͟b͟u͟h͟a͟n͟ yang dimaksud KUHP atau UU 1/2023. Bahwa s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ j͟i͟k͟a͟ p͟e͟r͟s͟e͟l͟i͟n͟g͟k͟u͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟l͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟o͟h͟a͟b͟i͟t͟a͟s͟i͟ a͟t͟a͟u͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟d͟a͟n͟ (telah terjadi penetrasi alat kelamin). J͟i͟k͟a͟ h͟a͟n͟y͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟c͟͟i͟͟u͟͟m͟͟a͟͟n͟͟ (atau dalam kasus ini saling b͟e͟r͟c͟u͟m͟b͟u͟), k͟e͟d͟u͟a͟n͟y͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟a͟t͟u͟h͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟͟e͟͟l͟͟i͟͟n͟͟g͟͟k͟͟u͟͟h͟͟.
Jika Diancam Akan Dibocorkan Aib/Rahasianya
Lebih lanjut, terkait perbuatan perempuan tersebut mengancam membocorkan rahasia atau aib mantan pacarnya, menurut hemat kami hal ini sulit untuk dituntut dengan pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP atau Pasal 483 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 369 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 483 UU 1/2023
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[⁷] Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu
Barang yang
sebagian atau
seluruhnya milik
orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang,
membuat
pengakuan utang,
atau menghapuskan
piutang. - Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Terkait pasal ancaman, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” atau afdreiging atau chantage (hal. 257). Adapun ancaman yang digunakan adalah ancaman “akan menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia”. Perlu diketahui bahwa kejahatan chantage ini termasuk sebagai delik aduan.
Masih dalam buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan contoh kasus berupa A mengetahui rahasia B, kemudian A datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dimalukan, maka ia terpaksa memberi uang itu.
Menurut hemat kami, pasal pengancaman ini tidak sesuai jika diterapkan dalam kasus Anda. Hal ini karena ancaman membocorkan rahasia yang dimaksud adalah supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, bukan dengan tujuan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepadanya (seperti supaya pacar tidak memutuskan hubungan).
Pasal Pencemaran Nama Baik
Akan tetapi, jika si perempuan pada akhirnya membocorkan sesuatu yang dianggap rahasia dan/atau aib, dan hal tersebut m͟e͟n͟c͟e͟m͟a͟r͟k͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ b͟a͟i͟k͟ t͟e͟m͟a͟n͟ A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟, teman Anda dapat menuntut atas dasar pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 atau Pasal 433 UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁸]
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁹]
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 433 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[¹⁰]
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[¹¹]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Mengenai pasal pencemaran nama baik, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 226), berpendapat bahwa u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, p͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟a͟a͟n͟ i͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟u͟d͟u͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ t͟u͟d͟u͟h͟a͟n͟ i͟t͟u͟ a͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟i͟a͟r͟ (diketahui oleh orang banyak).
Adapun p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟d͟u͟h͟k͟a͟n͟ i͟t͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟l͟u͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟h͟u͟k͟u͟m͟ seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya, c͟u͟k͟u͟p͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ b͟͟i͟͟a͟͟s͟͟a͟͟, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan, ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.[¹²]
Mengenai perbuatan yang dituduhkan dalam Pasal 310 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) juga berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Menurut hemat kami, dikarenakan tidak adanya dasar hukum yang dapat dijadikan si wanita menuntut teman Anda, kami menyarankan agar teman Anda dan mantan pacarnya dapat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Hal ini mengingat hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum (asas ultimum remedium). Artinya, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟k͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ j͟a͟l͟u͟r͟ l͟a͟i͟n͟ (k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, n͟͟e͟͟g͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟, atau h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟ a͟͟d͟͟m͟͟i͟͟n͟͟i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟) h͟e͟n͟d͟a͟k͟l͟a͟h͟ j͟a͟l͟u͟r͟ l͟a͟i͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Apabila memang si pria berkehendak untuk mengakhiri hubungan pacaran ini, sampaikanlah alasan-alasannya dengan baik.
Kami menekankan juga bahwa h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟c͟a͟r͟a͟n͟ b͟u͟k͟a͟n͟l͟a͟h͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihaknya, seperti halnya suami istri yang terikat dalam hubungan hukum perkawinan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengancam Membocorkan Aib Jika Diputuskan Pacar, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 5 April 2016. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Membocorkan Aib Mantan Pacar, Apa Hukumnya? Pada tanggal 02 Desember 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 13 Desember 2025M/21 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
