INDRAMAYU — PERTANYAAN
Suatu hari saya menjual satu petak sawah, namun yang jadi mediator keponakan sendiri. Keponakan saya memeras, dengan meminta sejumlah uang Rp20 juta, dan jika tidak memberikannya dia mengancam akan membatalkan transaksi jual/beli sawah tersebut, padahal dia sendiri mengetahuinya kalau hasil penjualan sawah yang saya dapat tidak seberapa? Apalagi sebelumnya dia sudah mendapat bagian yang sudah saya berikan. Apakah permintaan keponakan saya ini termasuk ancaman? Dan apakah dia bisa dipidana jika saya membuat laporan ke kepolisian dengan tuduhan pemerasan?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan keberanian dalam mengungkap berbagai kasus yang sering terjadi dimasyarakat yang awam hukum. Aamiin..
Tarsiwan – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔓𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞】
𝔓𝔢𝔪𝔢𝔯𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫𝔠𝔞𝔪𝔞𝔫 𝔞𝔡𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔡𝔲𝔞 𝔱𝔦𝔫𝔡𝔞𝔨 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔢𝔡𝔞. 𝔅𝔢𝔯𝔦𝔨𝔲𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔡𝔞𝔫 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲.
ℑ𝔫𝔣𝔬 𝔰𝔢𝔩𝔢𝔫𝔤𝔨𝔞𝔭𝔫𝔶𝔞 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pemerasan dan Pengancaman
Akhir-akhir ini marak berita soal pasal pemerasan dan pengancaman. Tidak hanya dapat terjadi pada kalangan artis, tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini dapat terjadi pada siapa saja, termasuk halnya pada orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana pengancaman.
Pemerasan diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟m͟b͟i͟l͟ s͟e͟b͟a͟n͟y͟a͟k͟-b͟a͟n͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ u͟a͟n͟g͟ d͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟n͟y͟a͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, p͟a͟s͟a͟l͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ i͟n͟i͟ b͟͟e͟͟r͟͟b͟͟e͟͟d͟͟a͟͟.
Sebelum membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi (dalam Noveti, 2016:19) menerangkan bahwa p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟a͟͟m͟͟a͟͟a͟͟n͟͟. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut:
- Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
- Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
- Tujuannya agar orang lain memberikan uang, benda, utang, atau menghapus piutang.
- Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum.
Kemudian, p͟e͟r͟b͟e͟d͟a͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ a͟d͟a͟ p͟a͟d͟a͟ c͟a͟r͟a͟ d͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Pada intinya, seseorang dapat dikatakan melakukan pemerasan jika caranya melibatkan kekerasan atau ancaman. Kemudian, seseorang dapat dikatakan melakukan pengancaman jika caranya melibatkan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia.
Pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya.
Pidana Pasal Pemerasan dalam KUHP dan KUHP Baru
Dalam KUHP, perihal atau pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal 368 KUHP
- Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 482 UU 1/2023
- Setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan uang/barang, membuat utang, atau menghapus piutang secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Unsur pidana: Tindakan ini merupakan tindak pidana pemerasan karena dilakukan dengan memaksa orang lain secara melawan hukum, baik melalui kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Tujuan: Memaksa seseorang untuk:
- Memberikan uang/barang yang sebagian atau seluruhnya adalah miliknya atau milik orang lain.
- Membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Cakupan: Ketentuan ini b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ m͟e͟s͟k͟i͟p͟u͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ g͟a͟g͟a͟l͟ (t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟h͟͟a͟͟s͟͟i͟͟l͟͟) m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟i͟͟n͟͟g͟͟i͟͟n͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Pasal Pengancaman dalam KUHP dan KUHP Baru
Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang keterangannya sebagai berikut:
Pasal 369 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan uang/barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 483 UU 1/2023
- Setiap orang yang mengancam orang lain dengan ancaman pencemaran (lisan atau tulisan) atau ancaman membuka rahasia demi keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman ini bertujuan untuk memaksa korban memberikan suatu barang/uang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak Pidana: Pengancaman.
- Pelaku: Setiap orang.
- Tujuan: Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
- Cara yang digunakan: Ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan. Ancaman akan membuka rahasia.
- Tuntutan terhadap korban: Memberikan suatu barang/uang, baik milik korban atau orang lain. Membuat utang. Menghapus piutang.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
- Catatan: Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari korban.
Terkait pertanyaan yang Anda ajukan, ada baiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, apalagi yang menjadi terduga pelaku masih keponakan sendiri. Katakan saja ke keponakan tersebut, sah-sah saja meminta komisi atas penjualan sawah yang melalui perantaranya (mediator). Namun pada umumnya, yang namanya komisi atau fee atas penjualan apapun tidak lebih dari 2,5%. Dan j͟i͟k͟a͟ k͟e͟p͟o͟n͟a͟k͟a͟n͟ m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ b͟a͟h͟k͟a͟n͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ k͟e͟l͟u͟a͟r͟ k͟a͟t͟a͟-k͟a͟t͟a͟ a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, a͟d͟a͟ b͟a͟i͟k͟n͟y͟a͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ d͟i͟b͟u͟a͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ e͟f͟e͟k͟ j͟e͟r͟a͟ d͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟u͟l͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟͟e͟͟d͟͟e͟͟p͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Apalagi sebelumnya sudah pernah diberikan bagian yang sudah ia minta. Namun saran kami, yang namanya proses hukum adalah langkah terakhir, jika semua cara sudah dicoba.
Demikian jawaban dari kami terkait Pemerasan dan Pengancaman, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Renata Christha Auli. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukuman Pidana Pasal Pemerasan Uang dan Pengancaman pada tanggal 11 Maret 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 Desember 2025M/10 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

