INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bagaimana perlindungan saksi dan korban penyandang disabilitas dalam perspektif HAM? Selain dalam UU 39/1999, adakah ketentuan lain yang mengatur perlindungan saksi dan korban penyandang disabilitas? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin bijak dalam mengambil keputusan soal hukum.
Hari Kumar – Aceh Timur
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 ℌ𝔞𝔨 𝔄𝔰𝔞𝔰𝔦 𝔐𝔞𝔫𝔲𝔰𝔦𝔞】
𝔖𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔘𝔘 39/1999, 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔭𝔢𝔯𝔩𝔦𝔫𝔡𝔲𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔨𝔰𝔦 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔬𝔯𝔟𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔠𝔲 𝔭𝔞𝔡𝔞 𝔘𝔘 19/2011 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔢𝔰𝔞𝔥𝔞𝔫 𝔯𝔞𝔱𝔦𝔣𝔦𝔨𝔞𝔰𝔦 𝔘𝔑 ℭ𝔬𝔫𝔳𝔢𝔫𝔱𝔦𝔬𝔫 𝔬𝔫 𝔱𝔥𝔢 ℜ𝔦𝔤𝔥𝔱𝔰 𝔬𝔣 𝔓𝔢𝔯𝔰𝔬𝔫𝔰 𝔴𝔦𝔱𝔥 𝔇𝔦𝔰𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔦𝔢𝔰 (𝔘𝔑ℭℜ𝔓𝔇), 𝔘𝔘 8/2016 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰, 𝔡𝔞𝔫 𝔓𝔓 39/2020 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔞𝔨𝔬𝔪𝔬𝔡𝔞𝔰𝔦 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔶𝔞𝔨 𝔟𝔞𝔤𝔦 𝔭𝔢𝔫𝔶𝔞𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔰𝔞𝔟𝔦𝔩𝔦𝔱𝔞𝔰 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔯𝔬𝔰𝔢𝔰 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas
Pasal 41 ayat (2) UU 39/1999 mengatur bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ c͟͟a͟͟c͟͟a͟͟t͟͟, o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟u͟s͟i͟a͟ l͟͟a͟͟n͟͟j͟͟u͟͟t͟͟, w͟a͟n͟i͟t͟a͟ h͟͟a͟͟m͟͟i͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟-a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟, b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ k͟e͟m͟u͟d͟a͟h͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟a͟n͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟. Istilah penyandang cacat memang masih dipakai dalam UU 39/1999. Namun, setelah diratifikasinya UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui UU 19/2011 dan diundangkannya UU 8/2016, i͟s͟t͟i͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ c͟a͟c͟a͟t͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ l͟͟a͟͟g͟͟i͟͟.
Berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban penyandang disabilitas, Pasal 13 ayat (1) UNCRPD menetapkan bahwa negara-negara pihak harus menjamin a͟k͟s͟e͟s͟ y͟a͟n͟g͟ e͟f͟e͟k͟t͟i͟f͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟e͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟ p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyidikan dan tahap-tahap awal lainnya.
Selanjutnya, UU 8/2016 mengatur lebih jelas mengenai akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana terdapat pada beberapa ketentuan berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf d UU 8/2016 yang mengatur bahwa p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ h͟a͟k͟ k͟e͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Selanjutnya, Pasal 9 huruf f UU 8/2016 menegaskan bahwa hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi h͟a͟k͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟a͟n͟ a͟k͟s͟e͟s͟i͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Dalam konteks ini, Pasal 36 ayat (1) UU 8/2016 menetapkan l͟e͟m͟b͟a͟g͟a͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟o͟m͟o͟d͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ l͟a͟y͟a͟k͟ b͟͟a͟͟g͟͟i͟͟ P͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ D͟i͟s͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksud akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Kemudian dalam PP 39/2020 diatur lebih lanjut tentang p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟s͟o͟n͟a͟l͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟a͟n͟ p͟e͟n͟d͟a͟m͟p͟i͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ s͟e͟r͟t͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟e͟͟r͟͟j͟͟e͟͟m͟͟a͟͟h͟͟. Sepanjang penelusuran kami, hal ini penting guna menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan seperti apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan. Penilaian personal menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas, b͟a͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟n͟y͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, s͟͟a͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 39/2020, penyandang disabilitas dalam proses peradilan d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ a͟k͟o͟m͟o͟d͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ l͟a͟y͟a͟k͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ r͟a͟g͟a͟m͟ p͟e͟n͟y͟a͟n͟d͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟a͟b͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ yang terdiri atas pelayanan dan sarana dan prasarana.[¹] Lebih lanjut lagi, dalam melaksanakan akomodasi yang layak, lembaga penegak hukum menyediakan:[²]
a. pendamping
disabilitas;
b. penerjemah;
c. dokter atau tenaga
kesehatan lainnya
mengenai kondisi
kesehatan;
d. psikolog atau
psikiater mengenai
kondisi kejiwaan;
e. pekerja sosial
mengenai kondisi
psikososial; dan
atau
f. petugas lain yang
terkait.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Perlindungan HAM Bagi Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 16 April 2014. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul, Perlindungan HAM Bagi Saksi dan Korban Penyandang Disabilitas. Pada tanggal 01 Oktober 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 November 2025M/06 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

