INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apabila suatu Perda bertentangan dengan Undang-Undang, bisakah diuji ke Mahkamah Konstitusi? Kalau tidak, kenapa?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu istiqomah dalam menyampaikan kebenaran. Aamiin..
Kasdiwan-Lembang, Bandung
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Kenegaraan】
𝔏𝔢𝔪𝔟𝔞𝔤𝔞 𝔫𝔢𝔤𝔞𝔯𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔪𝔭𝔲𝔫𝔶𝔞𝔦 𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔰𝔞𝔞𝔫 𝔶𝔲𝔡𝔦𝔨𝔞𝔱𝔦𝔣 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔧𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥 𝔶𝔞𝔦𝔱𝔲 𝔐𝔞𝔥𝔨𝔞𝔪𝔞𝔥 𝔄𝔤𝔲𝔫𝔤 (𝔐𝔄), 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔨𝔢 𝔐𝔞𝔥𝔨𝔞𝔪𝔞𝔥 𝔎𝔬𝔫𝔰𝔱𝔦𝔱𝔲𝔰𝔦 (𝔐𝔎). 𝔄𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞, 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔐𝔎 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔦𝔱𝔲. 𝔖𝔢𝔡𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔫 𝔐𝔄 𝔪𝔢𝔪𝔦𝔩𝔦𝔨𝔦 𝔨𝔢𝔴𝔢𝔫𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔲𝔫𝔱𝔲𝔨 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔲𝔧𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤 (𝔱𝔢𝔯𝔪𝔞𝔰𝔲𝔨 𝔭𝔢𝔯𝔞𝔱𝔲𝔯𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔢𝔯𝔞𝔥) 𝔱𝔢𝔯𝔥𝔞𝔡𝔞𝔭 𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤-𝔲𝔫𝔡𝔞𝔫𝔤.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Kewenangan MK dan MA
Pertama-tama perlu Anda ketahui hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011:
a. Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. P͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ D͟a͟e͟r͟a͟h͟
P͟r͟o͟v͟i͟n͟s͟i͟; dan
g. P͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ D͟a͟e͟r͟a͟h͟
K͟͟͟a͟͟͟b͟͟͟u͟͟͟p͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟/K͟͟o͟͟t͟͟a͟͟.
Dalam pertanyaan Anda, Peraturan Daerah (“Perda”) yang Anda maksud ialah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang dapat dilihat dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) dan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945:
a. mengadili pada
tingkat pertama dan
terakhir yang
putusannya bersifat
final untuk
menguji UU
terhadap UUD
1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh UUD;
c. memutus
pembubaran partai
politik;
d. memutus
perselisihan
tentang hasil
pemilihan umum;
e. memeriksa,
mengadili, dan
memutus pendapat
Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa
Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah
melakukan
pelanggaran hukum
berupa
pengkhianatan
terhadap negara,
korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat
lainnya, atau
perbuatan tercela;
dan/atau pendapat
bahwa Presiden
dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi
memenuhi syarat
sebagai Presiden
dan/atau Wakil
Presiden.
Sehingga, adalah jelas bahwa suatu Perda yang bertentangan dengan undang-undang (“UU”) tidak dapat diuji di MK, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Adapun lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji Peraturan Daerah yaitu Mahkamah Agung (“MA”) sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 berikut:
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009 juga menjelaskan sebagai berikut:
- Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Istilah pengujian ini dikenal dengan hak uji materiil MA.[¹] Maka dari itu, kembali kami tekankan bahwa Perda yang bertentangan dengan UU tidak dapat diuji ke MK karena lembaga negara yang mempunyai kekuasaan yudikatif menguji peraturan daerah yaitu MA. Sehingga, yang dapat membatalkan Perda jika bertentangan dengan UU adalah MA.
Hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut. Menurut Yodi Martono Wahyunadi dalam Majalah Mahkamah Agung Edisi 2 Tahun 2013 (hal .64), k͟o͟m͟p͟e͟t͟e͟n͟s͟i͟ a͟b͟s͟o͟l͟u͟t͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ o͟͟b͟͟j͟͟e͟͟k͟͟, m͟a͟t͟e͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ p͟o͟k͟o͟k͟ s͟͟e͟͟n͟͟g͟͟k͟͟e͟͟t͟͟a͟͟.
Prosedur Pengujian Perda Terhadap UU
Selanjutnya, prosedur permohonan pengujian Perda terhadap UU adalah sebagai berikut:[²]
- Permohonan pengujian Perda diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Perda, yaitu:
a. perorangan warga
negara Indonesia;
b. kesatuan
masyarakat hukum
adat sepanjang
masih hidup dan
sesuai dengan
perkembangan
masyarakat dan
prinsip Negara
Kesatuan Republik
Indonesia yang
diatur dalam
undang-undang; atau
c. badan hukum publik
atau badan hukum
privat. - Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat
pemohon;
b. uraian mengenai
perihal yang menjadi
dasar permohonan
dan menguraikan
dengan jelas bahwa: - materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Perda dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
- pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta
untuk diputus.
- Permohonan pengujian dilakukan oleh MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
- Dalam hal MA berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima;
- Dalam hal MA berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
Sebagai informasi tambahan, soal pelaksanaan putusan MA, dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.[³]
Pencabutan Pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat
Perlu Anda ketahui, dulunya berdasarkan Pasal 251 UU 23/2014, Perda Provinsi dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota dapat dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun dalam perkembangannya, kewenangan pembatalan Perda tersebut telah dibatalkan oleh MK melalui putusannya. Adapun putusan MK tentang pembatalan Perda yang dimaksud adalah putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Mengapa kewenangan pemerintah pusat membatalkan Peraturan Daerah dicabut? Sebagaimana dijelaskan dalam Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!, Mahkamah beralasan UU 23/2014 yang memberi wewenang menteri dan gubernur untuk membatalkan Perda selain bertentangan peraturan yang lebih tinggi (UU), juga menyimpangi logika bangunan hukum yang telah menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Lebih lanjut, kini ketentuan Pasal 251 UU 23/2014 telah diubah oleh Pasal 176 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengatur:
- Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Lembaga yang Berwenang Menguji Perda Terhadap Undang-Undang yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 Maret 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Lembaga Negara yang Punya Kekuasaan Yudikatif Menguji Perda, pada tanggal 22 April 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers, pada tanggal 05 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

