INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saat ini kasus penipuan yang saya alami sudah saya laporkan di kepolisian, saya sudah mendapatkan laporan polisi, dan sudah di BAP. Apakah saya juga bisa secara bersamaan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terkait dengan kasus penipuan yang sama?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga semakin bijak dalam mengambil keputusan hukum. Aamiin..
Guru Jamil Nur – Tasikmalaya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Ilmu Hukum】
𝔖𝔢𝔧𝔞𝔲𝔥 𝔦𝔫𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔞𝔡𝔞 𝔩𝔞𝔯𝔞𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔨𝔢𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔭𝔲𝔱𝔲𝔰𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔨𝔢𝔨𝔲𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔱𝔞𝔭 (𝔦𝔫𝔨𝔯𝔞𝔠𝔥𝔱 𝔳𝔞𝔫 𝔤𝔢𝔴𝔦𝔧𝔰𝔡𝔢) 𝔱𝔢𝔯𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔡𝔲𝔩𝔲, 𝔟𝔞𝔯𝔲 𝔨𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔡𝔦𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔠𝔞𝔯𝔞 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞.
𝔄𝔡𝔞𝔭𝔲𝔫 𝔭𝔢𝔫𝔦𝔭𝔲𝔞𝔫 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔟𝔬𝔩𝔢𝔥 𝔰𝔢𝔨𝔢𝔡𝔞𝔯 𝔡𝔦𝔭𝔢𝔯𝔰𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔨𝔞𝔫, 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔥𝔞𝔯𝔲𝔰 𝔡𝔦𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫. 𝔓𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔢𝔫𝔞𝔦 𝔞𝔡𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔯𝔞𝔫𝔤𝔨𝔞𝔦𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔟𝔬𝔥𝔬𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔱𝔦𝔭𝔲 𝔪𝔲𝔰𝔩𝔦𝔥𝔞𝔱 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔲𝔫𝔶𝔞 𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔪𝔞𝔨𝔰𝔦𝔪𝔞𝔩 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞, 𝔨𝔢𝔱𝔦𝔪𝔟𝔞𝔫𝔤 𝔭𝔢𝔫𝔤𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔰𝔢𝔧𝔞𝔩𝔞𝔫 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔰𝔞𝔩𝔞𝔥 𝔰𝔞𝔱𝔲 𝔞𝔰𝔞𝔰 𝔭𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔞𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔡𝔞𝔱𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔟𝔢𝔯𝔟𝔲𝔫𝔶𝔦 “𝔰𝔦𝔞𝔭𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔡𝔞𝔩𝔦𝔩𝔨𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔴𝔞𝔧𝔦𝔟 𝔪𝔢𝔪𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦𝔨𝔞𝔫𝔫𝔶𝔞” (𝔞𝔣𝔣𝔦𝔯𝔪𝔞𝔫𝔱𝔦 𝔦𝔫𝔠𝔲𝔪𝔟𝔦𝔱 𝔭𝔯𝔬𝔟𝔞𝔱𝔢).
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Ketentuan Penipuan Menurut Hukum Pidana
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan soal ketentuan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[²]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dalam pasal ini dinamakan “penipuan”. P͟e͟n͟i͟p͟u͟ i͟t͟u͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟n͟y͟a͟;
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
- Maksud dari pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
- Membujuknya itu dengan memakai:
a. Nama Palsu atau
Keadaan Palsu;
Nama Saimin dikatakan Zaimin, itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi k͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟u͟͟͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, i͟t͟u͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟u͟t͟ n͟a͟m͟a͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟. Kemudian keadaan palsu misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos dan sebagainya. Yang s͟e͟b͟e͟n͟a͟r͟n͟y͟a͟ i͟a͟ b͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ i͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟.
b. Akal Cerdik (Tipu
Muslihat)
Akal cerdik atau tipu muslihat yaitu suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.
c. Karangan Perkataan
Bohong.
Keterangan perkataan bohong, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga k͟e͟b͟o͟h͟o͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟u͟t͟u͟p͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟b͟o͟h͟o͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟l͟͟u͟͟r͟͟u͟͟h͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ c͟e͟r͟i͟t͟a͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟a͟k͟a͟n͟-a͟k͟a͟n͟ b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟.
Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Kemudian, barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.
Lebih lanjut, tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.
Pada intinya, ketentuan Pasal 492 UU 1/2023 menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Adakah Penipuan dalam Hukum Perdata?
Sepanjang penelusuran kami, penipuan dalam konteks hukum perdata tidak didefinisikan dengan jelas. Namun, dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata sebagai berikut:
- Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Adapun Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 24) menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan h͟a͟r͟u͟s͟ a͟d͟a͟ r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ k͟e͟b͟o͟h͟o͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟n͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟p͟u͟ m͟͟u͟͟s͟͟l͟͟i͟͟h͟͟a͟͟t͟͟.
Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?
Menjawab pertanyaan pokok Anda mengenai persoalan apakah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan bersamaan dengan laporan tindak pidana penipuan yang masih diproses di kepolisian? Sejauh ini, kami belum menemukan adanya larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata.
Namun demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa penipuan tidak boleh sekedar dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Menurut Albert Aries (penulis sebelumnya), pembuktian mengenai adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat tentunya akan lebih maksimal apabila diproses di pengadilan pidana, ketimbang pengadilan perdata. Adapun hal ini sejalan dengan salah satu asas pembuktian yang berbunyi “siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya” atau biasa dikenal dengan istilah affirmanti incumbit probate, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.
Dengan demikian, apabila sudah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas penipuan yang Anda alami tersebut, tentunya akan lebih memudahkan Anda dalam pembuktian gugatan perdata terhadap si pelaku atau setidak-tidaknya dapat meminimalisir gugatan perdata Anda dinyatakan terlalu dini untuk diajukan (premature), s͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ A͟n͟d͟a͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟e͟r͟i͟m͟a͟ (niet on vankelijk verklaard).
Adapun menurut hemat kami, pada dasarnya kami menemukan adanya pengecualian dari jawaban kami tersebut di atas, salah satunya adalah gugatan perdata dengan dasar wanprestasi (perbuatan ingkar janji) atas cek yang tidak ada dananya (cek kosong), yang sesuai Perppu 1/1971, yang langsung mengkualifikasikan penerbitan cek kosong sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.
Untuk itu, sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987, yang berbunyi sebagai berikut:
- Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 April 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com,..” pada tanggal 07 Agustus 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 November 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

