INDRAMAYU — PERTANYAAN
Jika istri menceraikan suami, dengan mengaku cerai mati sehingga suami tidak mendapatkan akta cerai dan mempersulit sang mantan suami ketika ia mau menikah lagi hukumnya itu seperti apa ya? Masalahnya ada perbedaan status di KTP dan di KK mantan suami, di KTP berstatus “KAWIN” dan di KK sang mantan berstatus “KAWIN BELUM TERCATAT.” Sementara itu, mantan istri yang bersangkutan sudah menikah lagi lebih dari 3 kali. Jadi, bagaimana hukumnya jika istri berbohong dan mengaku cerai mati?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga selalu berjalan diatas kebenaran. Aamiin..
Beny Setiawan – Jakarta
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【ℌ𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔎𝔢𝔩𝔲𝔞𝔯𝔤𝔞】
𝔄𝔭𝔞𝔟𝔦𝔩𝔞 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔪𝔞𝔰𝔦𝔥 𝔥𝔦𝔡𝔲𝔭, 𝔪𝔞𝔨𝔞 𝔰𝔢𝔭𝔞𝔱𝔲𝔱𝔫𝔶𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔧𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫𝔩𝔞𝔥 𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦 𝔪𝔞𝔱𝔦, 𝔪𝔢𝔩𝔞𝔦𝔫𝔨𝔞𝔫 𝔠𝔢𝔯𝔞𝔦 𝔤𝔲𝔤𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔟𝔞𝔤𝔞𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔘𝔘 𝔓𝔢𝔯𝔞𝔡𝔦𝔩𝔞𝔫 𝔄𝔤𝔞𝔪𝔞.
𝔇𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔞𝔩 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔪𝔢𝔫𝔶𝔞𝔱𝔞𝔨𝔞𝔫 𝔟𝔞𝔥𝔴𝔞 𝔭𝔦𝔥𝔞𝔨 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔰𝔲𝔡𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞 𝔡𝔞𝔫 𝔨𝔢𝔪𝔲𝔡𝔦𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔩𝔞𝔤𝔦, 𝔭𝔞𝔡𝔞𝔥𝔞𝔩 𝔰𝔦 𝔰𝔲𝔞𝔪𝔦 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞𝔩 𝔡𝔲𝔫𝔦𝔞, 𝔞𝔡𝔞 𝔟𝔢𝔯𝔞𝔭𝔞 𝔨𝔬𝔫𝔰𝔢𝔨𝔲𝔢𝔫𝔰𝔦 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔱𝔦𝔪𝔟𝔲𝔩 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔞𝔱𝔞𝔲 𝔘𝔘 1/2023 𝔱𝔢𝔫𝔱𝔞𝔫𝔤 𝔎𝔘ℌ𝔓 𝔟𝔞𝔯𝔲. 𝔄𝔭𝔞 𝔰𝔞𝔧𝔞?
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Putusnya Perkawinan
Untuk menjawab kasus istri yang berbohong dan mengaku cerai mati, kami asumsikan bahwa dalam hal ini pihak istri dan suami beragama Islam.
Pada dasarnya, putusnya perkawinan untuk yang beragama Islam bisa terjadi karena perceraian baik gugat cerai (yang mengajukan istri) atau permohonan talak (yang mengajukan suami) atau karena kematian dan keputusan pengadilan.[¹]
Dalam kasus ini, menurut hemat kami, sejak awal sudah tidak ada iktikad baik dari pihak istri dengan tidak mengungkapkan status suami yang sesungguhnya. A͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ s͟u͟a͟m͟i͟ m͟a͟s͟i͟h͟ h͟͟i͟͟d͟͟u͟͟p͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟e͟p͟a͟t͟u͟t͟n͟y͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟i͟h͟a͟k͟ i͟s͟t͟r͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ c͟e͟r͟a͟i͟ g͟͟͟͟u͟͟͟͟g͟͟͟͟a͟͟͟͟t͟͟͟͟, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 s.d. Pasal 86 UU Peradilan Agama.
Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun harus dilakukan di hadapan otoritas negara, yang dalam hal ini adalah pengadilan. Terkait hal ini, diatur bahwa p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ d͟e͟p͟a͟n͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ b͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟s͟i͟l͟ m͟e͟n͟d͟a͟m͟a͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟d͟u͟a͟ b͟e͟l͟a͟h͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟.[²]
Kemudian, p͟e͟r͟c͟e͟r͟a͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟ h͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ k͟͟͟e͟͟͟k͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟i͟ h͟a͟d͟a͟p͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ n͟͟͟e͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Persoalan Cerai Mati
Apabila pihak istri mengaku cerai mati dan menyatakan bahwa pihak suami sudah meninggal dunia, maka seharusnya t͟i͟d͟a͟k͟ p͟e͟r͟n͟a͟h͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ sidang cerai di peradilan agama. Hal ini terjadi karena khusus untuk cerai mati, tidak diperlukan adanya putusan pengadilan agama.[³]
Apabila pihak istri terbukti memberikan keterangan cerai palsu di atas sumpah tentang status suaminya (yang memiliki akibat hukum dari keterangan palsu tersebut), maka yang bersangkutan berpotensi dijerat pasal tindak pidana pernyataan sumpah palsu, yang diatur dalam Pasal 242 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 291 dan Pasal 373 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[⁴] yaitu tahun 2026. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 242 KUHP
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
- Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 291 UU 1/2023
- Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Pasal 373 UU 1/2023
- Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Kemudian, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟i͟h͟a͟k͟ i͟s͟t͟r͟i͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟ c͟e͟r͟a͟i͟ m͟a͟t͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟ s͟u͟a͟m͟i͟ t͟e͟l͟a͟h͟ ‘m͟a͟t͟i͟’ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟a͟l͟s͟u͟ a͟g͟a͟r͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟ l͟͟a͟͟g͟͟i͟͟, maka ia pun terancam sanksi tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP, atau Pasal 391 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 UU 1/2023
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp. 2 miliar.[⁵]
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Lebih lanjut, menurut Bernadetha Aurelia Oktavira (penulis sebelumnya), konsekuensi hukum lainnya dari status perkawinan cerai mati palsu ini adalah, apabila dengan bekal status cerai mati palsu tersebut kemudian pihak istri menikah dengan orang lain, pernikahan tersebut dapat dibatalkan. Pasalnya, ia (pihak istri) masih terikat pernikahan dengan orang lain.
KHI menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:[⁶]
a. seorang suami
melakukan poligami
tanpa izin
pengadilan agama;
b. perempuan yang
dikawini ternyata
kemudian
diketahui masih
menjadi istri pria
lain yang
mafqud;
c. perempuan yang
dikawini ternyata
masih dalam
iddah dan suami
lain;
d. perkawinan yang
melanggar batas
umur perkawinan;
e. perkawinan
dilangsungkan tanpa
wali atau
dilaksanakan oleh
wali yang tidak
berhak; dan
f. perkawinan yang
dilaksanakan
dengan paksaan.
Demikian jawaban dari kami terkait kasus istri yang berbohong dan mengaku cerai mati, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Istri Mengaku Cerai Mati Padahal Suami Masih Hidup yang dibuat oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D, yang pertama kali dipublikasikan pada 30 Maret 2021, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 13 September 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Hukumnya Jika Istri Berbohong dan Mengaku Cerai Mati, pada tanggal 07 November 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 22 November 2025M/01 Jumadil Akhir 1447H.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

