INDRAMAYU — PERTANYAAN
Tiga tahun lalu, seorang pria dan wanita melakukan pemberkatan perkawinan di gereja. Empat hari setelah pemberkatan, si wanita meninggalkan pria tanpa ada kejelasan. Mereka belum mencatatkan perkawinan di catatan sipil. Pertanyannya, apabila si pria mengadakan perkawinan dengan wanita lain apakah dapat dijerat dengan hukum pidana?
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberkati. Aameen..
Noverius Zai – Gunung Sitoli
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN
【Hukum Pidana】
𝔐𝔢𝔰𝔨𝔦𝔭𝔲𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔩𝔞𝔨𝔲𝔨𝔞𝔫 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔞𝔤𝔞𝔪𝔞, 𝔫𝔞𝔪𝔲𝔫 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔰𝔞𝔥. 𝔄𝔨𝔱𝔞 𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔟𝔲𝔨𝔱𝔦 𝔞𝔲𝔱𝔢𝔫𝔱𝔦𝔨 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔰𝔲𝔞𝔱𝔲 𝔭𝔢𝔩𝔞𝔨𝔰𝔞𝔫𝔞𝔞𝔫 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔰𝔞𝔥 𝔪𝔢𝔫𝔲𝔯𝔲𝔱 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪. 𝔖𝔢𝔥𝔦𝔫𝔤𝔤𝔞, 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔨𝔞𝔰𝔲𝔰 𝔦𝔫𝔦 𝔱𝔦𝔡𝔞𝔨 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔦𝔰𝔱𝔦𝔴𝔞 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔡𝔦𝔞𝔫𝔤𝔤𝔞𝔭 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔱𝔢𝔯𝔧𝔞𝔡𝔦 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔩𝔞𝔪𝔞 𝔟𝔢𝔩𝔲𝔪 𝔡𝔦 𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔨𝔞𝔫𝔱𝔬𝔯 𝔠𝔞𝔱𝔞𝔱𝔞𝔫 𝔰𝔦𝔭𝔦𝔩. ℌ𝔞𝔩 𝔦𝔫𝔦 𝔨𝔞𝔯𝔢𝔫𝔞 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔥𝔲𝔨𝔲𝔪 𝔭𝔦𝔡𝔞𝔫𝔞 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔪𝔢𝔫𝔧𝔢𝔯𝔞𝔱 𝔰𝔢𝔰𝔢𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔪𝔢𝔫𝔦𝔨𝔞𝔥 𝔩𝔞𝔤𝔦 𝔡𝔢𝔫𝔤𝔞𝔫 𝔬𝔯𝔞𝔫𝔤 𝔩𝔞𝔦𝔫 𝔱𝔞𝔫𝔭𝔞 𝔦𝔷𝔦𝔫 𝔡𝔞𝔯𝔦 𝔦𝔰𝔱𝔯𝔦 𝔥𝔞𝔫𝔶𝔞 𝔪𝔢𝔫𝔤𝔞𝔱𝔲𝔯 𝔧𝔦𝔨𝔞 𝔱𝔢𝔯𝔦𝔨𝔞𝔱 𝔡𝔞𝔩𝔞𝔪 𝔭𝔢𝔯𝔨𝔞𝔴𝔦𝔫𝔞𝔫 𝔶𝔞𝔫𝔤 𝔰𝔞𝔥.
𝔓𝔢𝔫𝔧𝔢𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔩𝔢𝔟𝔦𝔥 𝔩𝔞𝔫𝔧𝔲𝔱 𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱 𝔄𝔫𝔡𝔞 𝔟𝔞𝔠𝔞 𝔲𝔩𝔞𝔰𝔞𝔫 𝔡𝔦 𝔟𝔞𝔴𝔞𝔥 𝔦𝔫𝔦.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Syarat Formil dan Materiil Perkawinan
Dalam UU Perkawinan terdapat 2 syarat perkawinan, yaitu syarat materiil dan syarat formil.
S͟y͟a͟r͟a͟t͟ M͟a͟t͟e͟r͟i͟i͟l͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟u͟g͟a͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ s͟u͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟e͟k͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ d͟i͟r͟i͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ p͟͟i͟͟h͟͟a͟͟k͟͟. Sedangkan S͟y͟a͟r͟a͟t͟ F͟o͟r͟m͟i͟l͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟ j͟u͟g͟a͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ o͟b͟j͟e͟k͟t͟i͟f͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟t͟a͟ c͟a͟r͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟r͟o͟s͟e͟d͟u͟r͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟s͟u͟n͟g͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟g͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.[¹]
Syarat materiil perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 11 UU Perkawinan dan perubahannya, kami rangkum sebagai berikut.
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).
- Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019).
- Mendapat izin dari kedua orang tua, kecuali calon pengantin telah berusia 21 tahun atau lebih, atau mendapat dispensasi dari pengadilan agama apabila umur para calon kurang dari 19 tahun (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019).
- Tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan (berkaitan dengan hubungan darah dan agama terkait larangan kawin).
- Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain, k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟ i͟z͟i͟n͟ p͟o͟l͟i͟g͟a͟m͟i͟ (Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan).
- Suami istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya (Pasal 10 UU Perkawinan).
- Seorang wanita yang perkawinannya terputus untuk kawin lagi telah lampau tenggang waktu tunggu (Pasal 11 UU Perkawinan).
Syarat formil adalah syarat yang berhubungan dengan formalitas-formalitas mengenai pelaksanaan perkawinan yang dijelaskan dalam PP 9/1975. Pasal 3 ayat (1) PP 9/1975 mengatur bahwa setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. S͟y͟a͟r͟a͟t͟ f͟o͟r͟m͟i͟l͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ s͟a͟h͟ p͟͟e͟͟r͟͟k͟͟a͟͟w͟͟i͟͟n͟͟a͟͟n͟͟.
Kemudian, syarat sahnya perkawinan diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan yaitu:
- perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya;
- tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut hemat kami, penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan pencatatan perkawinan tersebut artinya:
- setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.
- perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟c͟a͟t͟a͟t͟n͟y͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟. Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama, namun dalam hukum positif dianggap tidak sah. A͟k͟t͟a͟ n͟i͟k͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ a͟u͟t͟e͟n͟t͟i͟k͟ d͟a͟r͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟͟͟͟u͟͟͟͟k͟͟͟͟u͟͟͟͟m͟͟͟͟.[²] Sehingga dalam kasus ini, ti͟d͟a͟k͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ b͟e͟l͟u͟m͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ s͟e͟l͟a͟m͟a͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟i͟ c͟a͟t͟a͟t͟k͟a͟n͟ d͟i͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ c͟a͟t͟a͟t͟a͟n͟ s͟͟i͟͟p͟͟i͟͟l͟͟. Hal ini karena d͟a͟l͟a͟m͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟ l͟a͟g͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ i͟z͟i͟n͟ d͟a͟r͟i͟ i͟s͟t͟r͟i͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟ j͟i͟k͟a͟ t͟e͟r͟i͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ s͟a͟h͟.
Pasal Perzinaan dan Poligami Tanpa Izin
Namun, jika perkawinan tersebut telah dicatatkan di kantor catatan sipil dan telah dianggap sah secara hukum, maka s͟u͟a͟m͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟k͟a͟h͟i͟ p͟e͟r͟e͟m͟p͟u͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ p͟a͟d͟a͟h͟a͟l͟ m͟a͟s͟i͟h͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ i͟s͟t͟r͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ p͟a͟s͟a͟l͟ dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[³] yaitu tahun 2026.
Pertama, Pasal 279 KUHP lama dan Pasal 402 UU 1/2023 sebagai berikut.
Pasal 279 KUHP
- (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:
- barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
- barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
- (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 402 U 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[⁴] setiap orang yang:
a. melangsungkan
perkawinan, padahal
diketahui bahwa
perkawinan yang
ada menjadi
penghalang yang
sah untuk
melangsungkan
perkawinan tersebut;
atau
b. melangsungkan
perkawinan, padahal
diketahui bahwa
perkawinan yang
ada dari pihak lain
menjadi penghalang
yang sah untuk
melangsungkan
perkawinan tersebut.
- Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[⁵]
Pasal di atas menjerat pelaku tindak pidana perkawinan yang terhalang, di mana s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟h͟a͟l͟ i͟a͟ t͟a͟h͟u͟ a͟d͟a͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟g͟h͟a͟l͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟h͟͟. Pasal ini dapat dikenakan pada suami yang melakukan poligami tanpa izin dari istri yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, dan bisa lebih berat jika fakta perkawinan sebelumnya disembunyikan. Namun dalam praktek sangat jarang ditemukan penggunaan pasal ini. Dalam direktori putusan pengadilan yang banyak ditemukan adalah penggunaan Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 berikut.
Pasal 284 KUHP
- (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1.
a. seorang pria yang
telah kawin yang
melakukan gendak
(overspel), padahal
diketahui bahwa
pasal 17 BW berlaku
baginya;
b. seorang wanita yang
telah kawin yang
melakukan gendak
padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW,
2.
a. seorang pria yang
turut serta
melakukan
perbuatan itu,
padahal
diketahuinya bahwa
yang turut bersalah
telah kawin;
b. seorang wanita yang
telah kawin turut
serta melakukan
perbuatan itu,
padahal diketahui
olehnya bahwa yang
turut bersalah telah
kawin dan pasal 27
BW berlaku baginya.
- (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
- (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
- (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
- (5) Jika bagi suami istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 411 UU 1/2023
- (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[⁶]
- (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi
orang yang terikat
perkawinan; atau
b. orang tua atau
anaknya bagi orang
yang tidak terikat
perkawinan.
- (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Kesimpulannya, pengenaan Pasal 279 KUHP lama dan Pasal 402 UU 1/2023 maupun Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 h͟a͟n͟y͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ p͟r͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ i͟k͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ a͟k͟t͟a͟ a͟u͟t͟e͟n͟t͟i͟k͟ y͟a͟i͟t͟u͟ b͟u͟k͟u͟/s͟u͟r͟a͟t͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟. Sedangkan p͟e͟r͟n͟i͟k͟a͟h͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ a͟g͟a͟m͟a͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟ c͟a͟t͟a͟t͟k͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ s͟a͟h͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟g͟a͟m͟a͟ s͟͟a͟͟j͟͟a͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kejahatan terhadap Perkawinan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Februari 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Jerat Pidana Poligami Tanpa Izin Istri Sah, pada tanggal 24 September 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 25 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

