INDRAMAYU – Nelayan di kabupaten Indramayu mengeluhkan masih adanya praktek kotor dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran oleh Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.
Padahal jauh jauh hari peraturan daerah nomor 20 tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dihapus.
Namun, masih ada oknum petugas di dinas tersebut yang memanfaatkan keluguan nelayan dengan berdalih “uang jasa”.
Keluhan itu disampaikan oleh Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur.
Menurut Damun, untuk mengurus rekomendasi tersebut dirinya harus keluar uang sebesar Rp1,5 juta. Sebagai nelayan, Damun mencoba mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di jalan Gatot Subroto.
Oleh Dedi Supriyadi, salah seorang staf di dinas tersebut diminta uang jasa senilai Rp 1,5 juta.
“Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono,” kata Damun kepada media, Jum’at (17/4/2026).
Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp termasuk memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama Dedi Supriyadi.
Dalam komunikasi WhatsApp tersebut, staf di sub dinas pemadam kebakaran menyebutkan nominal angka sebesar Rp1,5 juta berikut nomer rekening Bank Mandiri.
“Kula Dedi damkar. Ijin pak biasane pira adminnya soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 Jeh pak. Pimpinan Kula e,” kutip Damun dalam pesan WhatsApp yang diterima media.
Tak selang lama, Damun mengamini permintaan tersebut dan langsung mentransfer ke nomor rekening pribadi Dedi Supriyadi sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Karudi.
Nelayan lainnya. Karudi menyayangkan masih adanya praktek kotor dalam pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya, uang retribusi yang berasal dari masyarakat itu masuk ke Pemkab Indramayu melalui Dinas Pendapatan Daerah.
“Ini yang dilaporkan bukan rekeningnya Pemkab Indramayu tetapi malah rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Berbeda kayak ngurus surat kapal lainnya, uang di transfer ke kas negara,jelas Karudi.
Saat dihubungi oleh awak media, staf sub dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Dedi Supriyadi membenarkan adanya uang jasa tersebut atas perintah langsung Kabid Pemadam Kebakaran.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Asep Affandi tidak mengetahui adanya uang jasa yang dimintakan stafnya kepada para nelayan dalam pengurusan surat tersebut.
“saya masih di luar kota dan akan saya cek informasi tersebut. Jujur tidak ada perintah kebawahan untuk meminta uang jasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan,” jelas Asep Affandi. (Taryam)
Editor; Abdul Gani

