INDRANAYU — PERTANYAAN
Korban (wanita) bekerja di sebuah toko kosmetik, lalu ada yang mengirim pesan via Whatsapp yang mengaku teman wanita korban dengan nama “D”. Si pelaku yang mengaku sebagai “D” memesan minyak pembesar payudara.
Setelah barang dikirimkan, pelaku meminta korban untuk mempraktikkan cara pemakaiannya lewat video. Sebelumnya korban tak mau, namun setelah dirayu dan merasa sesama wanita dan juga teman, korbanpun mempraktikkannya dengan merekam video dan setengah wajahnya (hanya mulut kebawah). Pelaku kemudian mengatakan bahwa video tidak jelas dan meminta korban untuk melakukan video call tanpa suara (hanya gerakan). Pelaku beralasan anaknya sedang tidur, kamar gelap, takut mengganggu anaknya.
Karena korban tidur dengan ibunya, korban mempraktikkannya sebentar dengan alasan korban di kamar dengan ibu. Lalu pelaku meminta lagi untuk terus mempraktikkan dengan alasan pelaku kedinginan tidak pakai baju supaya bisa pakai malam itu juga, tapi korban enggan menurutinya. Setelah itu, pelaku mengirimkan gambar payudara (entah milik siapa) dan bertanya “apakah benar cara pemakaiannya seperti ini? Coba minta foto punyamu.” Korban pun mengirimkan kepunyaannya tapi hanya sebelah, lalu pelaku meminta agar korban mengirimkan gambar kedua-duanya supaya jelas, tapi korban enggan mengirimkannya lagi.
Singkat cerita korban pun tahu bahwa yang memesan minyak itu bukan teman wanitanya, melainkan laki-laki teman masa sekolahnya. Pasal apa saja yang dapat menjerat pelaku? Apa ancaman hukumannya?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga bertambah ilmu dan wawasannya. Aamiin..
Ardi Subandi – LBH Singakriya
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum & Teknologi】
ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵃᵏᵃⁱ ⁿᵃᵐᵃ ᵖᵃˡˢᵘ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᵗʳᵃⁿˢᵐⁱˢⁱᵏᵃⁿ ᵏᵒⁿᵗᵉⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵘᵃᵗᵃⁿ ᵖᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵐᵉᵈⁱᵃ ᵏᵒᵐᵘⁿⁱᵏᵃˢⁱ ᵂʰᵃᵗˢᵃᵖᵖ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿⁱᵖᵘ ᵏᵒʳᵇᵃⁿⁿʸᵃ, ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁷⁸ ᴷᵁᴴᴾ, ᴾᵃˢᵃˡ ³⁵ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ⁴⁴ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ, ᵈᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁵ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹⁹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁶ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᵃᵗᵃˢ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᵀʳᵃⁿˢᵃᵏˢⁱ ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Memakai Nama Palsu
Pada dasarnya, menggunakan nama orang lain tanpa hak untuk melakukan suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, baik oleh undang-undang maupun kebiasaan di tengah masyarakat. “D” teman wanita dari korban dan/atau k͟o͟r͟b͟a͟n͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟k͟͟.
Merujuk pada kronologi yang dipaparkan, kami akan memberikan jawaban secara normatif berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penipuan di Media Sosial
Delik mengenai penipuan dengan nama palsu diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261), yang dimaksud dengan n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ y͟a͟i͟t͟u͟ n͟a͟m͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟u͟k͟a͟n͟ n͟a͟m͟a͟n͟y͟a͟ s͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟r͟͟i͟͟. Nama “Saimin” dikatakan “Zaimin” itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi k͟a͟l͟a͟u͟ d͟͟i͟͟t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟, i͟t͟u͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟u͟t͟ n͟a͟m͟a͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟. Dari kronologi yang Anda paparkan, p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ u͟n͟s͟u͟r͟ P͟͟a͟͟s͟͟a͟͟l͟͟ 378 K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟, diantaranya m͟e͟m͟a͟k͟a͟i͟ n͟a͟m͟a͟ p͟͟a͟͟l͟͟s͟͟u͟͟, r͟a͟n͟g͟k͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟a͟n͟ b͟͟o͟͟h͟͟o͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟g͟e͟r͟a͟k͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟u͟͟͟, d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ v͟i͟d͟e͟o͟ d͟a͟n͟ f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟. Dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Tindak Pidana Pornografi
Dalam rangkaian perbuatan penipuan yang dilakukan pelaku, terdapat konten yang memuat pornografi dan melanggar kesusilaan. Ketentuan mengenai pornografi dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) sebagai lex specialis (aturan khusus) dari KUHP. Pasal 1 ayat (1) UU Pornografi berbunyi:
- Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lebih jauh, muatan pornografi dijabarkan secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan,
termasuk
persenggamaan
yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau
onani;
d. ketelanjangan
atau tampilan yang
mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Merujuk pada kronologi kasus yang Anda paparkan, bahwa pelaku mengirimkan foto payudara yang seolah-olah adalah payudaranya dan meminta korban untuk memperlihatkan payudaranya melalui media komunikasi Whatsapp, larangan dan ketentuan pidananya dapat dilihat pada Pasal 35 UU Pornografi:
Pasal 35 UU Pornografi:
- Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Sementara itu, o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ n͟o͟t͟a͟b͟e͟n͟e͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ o͟b͟j͟e͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ g͟a͟m͟b͟a͟r͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟/v͟i͟d͟e͟o͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ f͟o͟t͟o͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟m͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ dapat dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi:
Pasal 34 UU Pornografi
- Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Namun jika korban dapat membuktikan bahwa pada s͟a͟a͟t͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟m͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟o͟͟r͟͟n͟͟o͟͟g͟͟r͟͟a͟͟f͟͟i͟͟ i͟a͟ d͟i͟b͟o͟h͟o͟n͟g͟i͟ d͟a͟n͟ d͟i͟t͟i͟p͟u͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟, m͟a͟k͟a͟ i͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟k͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 UU Pornografi:
Pasal 8 UU Pornografi:
- Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Jerat UU ITE
Adapun perbuatan pelaku yang mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan lewat Whatsapp juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pesan bermuatan pornografi sendiri dapat dikategorikan sebagai infomasi elektronik, yang pengertiannya dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) UU 19/2016:
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Adapun mengenai larangan dan ketentuan pidana transmisi konten pornografi termuat dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
- Setiap Orang yang dengan sengaja* dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) alinea dua UU 19/2016 dijelaskan bahwa:
- Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Pentingnya Penilaian Actus Reus dan Mens Rea
Perlu diketahui bahwa P͟a͟s͟a͟l͟ 45 a͟y͟a͟t͟ (1) i͟n͟i͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟j͟e͟r͟a͟t͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ d͟a͟n͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟g͟u͟s͟ Hal ini mengingat dalam UU ITE tidak ada penjelasan mengenai pengecualian terhadap korban penipuan seperti pada UU Pornografi.
Namun dalam ilmu hukum pidana, terdapat syarat pemidanaan yaitu perbuatan pidana (actus reus) yang merujuk pada pemenuhan unsur delik, serta kondisi batin atau niat pelaku saat melakukan tindak pidana (mens rea). T͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟u͟͟͟h͟͟͟i͟͟͟n͟y͟a͟ s͟a͟l͟a͟h͟ s͟a͟t͟u͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ p͟e͟m͟i͟d͟a͟n͟a͟a͟n͟ a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ l͟e͟p͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ p͟u͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ b͟͟e͟͟b͟͟a͟͟s͟͟. Hal inilah yang mungkin meringankan posisi korban.
Meskipun demikian, tahap penyelidikan dalam prosedur penegakan hukum biasanya lebih menekankan dan melihat dari segi actus reus atau perbuatan sesuai unsur pasal untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan penjelasan di atas, d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟i͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟a͟k͟a͟i͟ n͟a͟m͟a͟ p͟a͟l͟s͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟a͟k͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟t͟r͟a͟n͟s͟m͟i͟s͟i͟k͟a͟n͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟u͟a͟t͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟k͟a͟s͟i͟ W͟h͟a͟t͟s͟a͟p͟p͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 378 K͟͟U͟͟H͟͟P͟͟, P͟a͟s͟a͟l͟ 35 U͟U͟ P͟͟o͟͟r͟͟n͟͟o͟͟g͟͟r͟͟a͟͟f͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 45 a͟y͟a͟t͟ (1) U͟U͟ 19/2016.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini dibuat oleh Adv. Adi Kurniawan. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Penipuan melalui Whatsapp Berbau Pornografi, pada tanggal 22 Oktober 2019. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 September 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
