INDRAMAYU – Dua bocah perempuan di Kabupaten Indramayu, masing-masing berinisial A (7) dan AN (2), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial W (70). Terlapor merupakan warga Desa Legok, Blok Slaur, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Kasus ini mencuat setelah kedua orang tua korban, Ani dan Arip Rumansah, bersama suami kedua Ani, Medo Apriyanto, membawa persoalan tersebut ke pihak berwenang pada Rabu (10/9/2025). Pada tahap awal, laporan sempat diajukan ke Polsek Lohbener. Namun, keluarga mengaku penanganan di tingkat Polsek belum tuntas sehingga diarahkan ke Polres Indramayu.
“Sempat kami mau ke Polres, tapi dicegah dengan alasan akan lebih dulu menghubungi unit PPA. Akhirnya kami pulang tanpa kepastian,” ujar Medo.
Setelah laporan awal itu, perhatian datang dari pihak dinas. Kepala UPTD P2KB-P3A Kabupaten Indramayu, H. Iman Sulaiman, bersama Kepala UPT P2KB-P3A Kecamatan Lohbener, Hj. Inih Rusminih, mendatangi rumah korban. Mereka kemudian mengantar keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Indramayu.
Keluarga mengungkapkan, sempat ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang digagas oleh perangkat desa dan pihak keluarga terlapor. Namun, mereka menolak mentah-mentah usulan tersebut.
“Kami diminta tanda tangan kesepakatan damai, tapi kami menolak,” tegas Medo.
Perkara ini kini menimbulkan gelombang keprihatinan warga. Banyak pihak berharap polisi bergerak cepat, transparan, dan tegas dalam mengusut kasus ini. Perlindungan penuh terhadap korban yang masih berusia balita dan anak-anak juga menjadi desakan utama masyarakat.
Hingga saat ini, laporan telah masuk ke pihak kepolisian. Publik menunggu proses hukum berjalan tanpa intervensi, serta menanti keadilan ditegakkan dengan hukuman setimpal apabila pelaku terbukti bersalah.(Taryam)
Editor: Abdul Gani

