INDRAMAYU — Pasangan Suami istri (pasutri) berinisial, SK (22 tahun) dan IGA (21 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya pasutri ini mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap di pinggir jalan Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, polisi mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar. Disamping itu polisi menggeledah di rumahnya, ditemukan satu paket sabu dengan total 1,91 Gram. Kemudian pasutri bersama barang bukti itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka diamankan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 18.15 WIB, di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi barang haram itu,” ucap Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Jumat (15/8/2025).
Diterangkan Tatang, barang bukti yang ditemukan itu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SK saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan. Dari hasil interogasi, SK mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kemudian polisi mendatangi rumah yang disebutkan itu. Di rumah itu, kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran anggota Satnarkoba datang ke tempat itu hingga berhasil menangkap mereka,” jelas dia.
Masih dikatakannya, saat dilakukan pemeriksaan, SK juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihaknya.
“Untuk barang bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan digital warna hitam dan Sepeda motor merk Honda spacy. HP itu, ditengarai digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi, ” papar dia.
Atas perbuatannya, lanjut Tatang, pasangan suami istri ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkapnya. (Maulana)
Editor: Abdul Gani
