INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bisakah menuntut orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, misal pegawai kedai yang malas memeriksa gas yang rusak sehingga terjadi kebakaran dan menyebabkan kematian orang lain? Apa pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Mbah Jurred – Sumur Santri
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵏᵉˡᵃˡᵃⁱᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿʸᵉᵇᵃᵇᵏᵃⁿ ᵏᵉᵐᵃᵗⁱᵃⁿ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱᵗᵘⁿᵗᵘᵗ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ. ᴾᵃˢᵃˡ ³⁵⁹ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ᵈᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁷⁴ ᵃʸᵃᵗ (³) ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴷᵁᴴᴾ ᵇᵃʳᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵃᵏᵃⁿ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ᵈⁱ ᵗᵃʰᵘⁿ ²⁰²⁶ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵖᵃˢᵃˡ ᵏᵉˡᵃˡᵃⁱᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃᵏⁱᵇᵃᵗᵏᵃⁿ ᵏᵉᵐᵃᵗⁱᵃⁿ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵇᵘⁿʸⁱ ᵖᵃˢᵃˡ-ᵖᵃˢᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵈᵃⁿ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉⁿᵉʳᵃᵖᵃⁿ ᵖᵃˢᵃˡⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa si pegawai kedai memang mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk memeriksa gas, tapi ia melalaikan kewajibannya tersebut sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sehingga atas peristiwa tersebut, p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ k͟e͟d͟a͟i͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟ k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.
Pada dasarnya, baik KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, maupun UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu pada tahun 2026, mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 359 KUHP
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023
- Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[²]
Terkait Pasal 359 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa m͟a͟t͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟ s͟i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ s͟a͟m͟a͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟ o͟l͟e͟h͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟, akan tetapi k͟e͟m͟a͟t͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟n͟y͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ h͟a͟t͟i͟-h͟a͟t͟i͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟l͟a͟i͟n͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟k͟͟w͟͟a͟͟. (delik culpa).
R. Soesilo mencontohkan misalnya, seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menabrak orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟a͟͟͟” a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ h͟͟a͟͟t͟͟i͟͟-h͟͟a͟͟t͟͟i͟͟, l͟a͟l͟a͟i͟ l͟͟u͟͟p͟͟a͟͟, a͟m͟a͟t͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.
Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 atau Pasal 459 UU 1/2023. Berkaitan dengan penjelasan kematian yang dikehendaki pelaku, Anda dapat membaca Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya dan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dan Unsurnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 474 ayat (1) KUHP, p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ k͟e͟a͟l͟p͟a͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟d͟a͟k͟i͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟ k͟e͟m͟a͟t͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟-l͟͟͟u͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan, misalnya, seseorang yang sedang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum yang kemungkinan besar menimbulkan korban. Oleh karena itu, b͟͟e͟͟r͟͟d͟͟a͟͟s͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ k͟e͟a͟l͟p͟a͟a͟n͟ d͟i͟s͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟t͟i͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟k͟i͟m͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ k͟a͟s͟u͟s͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟h͟͟a͟͟d͟͟a͟͟p͟͟i͟͟.
Dengan demikian, j͟i͟k͟a͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ k͟e͟d͟a͟i͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ p͟a͟s͟a͟l͟ d͟͟i͟͟a͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, i͟a͟ b͟e͟r͟p͟o͟t͟e͟n͟s͟i͟ dipidana penjara maksimal lama 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun, berdasarkan Pasal 359 KUHP. Sedangkan dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran
Selain Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 yang berbunyi:
Pasal 188 KUHP
- Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,[³] jika perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 311 UU 1/2023
- Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[⁴]
Pada dasarnya, mengenai penjelasan Pasal 188 KUHP sama dengan Pasal 187 KUHP, bedanya bahwa P͟a͟s͟a͟l͟ 188 d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ (d͟e͟l͟i͟k͟ c͟͟u͟͟l͟͟p͟͟a͟͟), sedangkan P͟a͟s͟a͟l͟ 187 K͟U͟H͟P͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ (d͟e͟l͟i͟k͟ s͟͟o͟͟l͟͟u͟͟s͟͟).[⁵] Selain itu, perlu diketahui juga bahwa yang dimaksud dengan bahaya umum bagi barang-barang adalah bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang.[⁶]
Sebagai informasi, pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023, dan kapan harus menggunakan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. N͟͟a͟͟m͟͟u͟͟n͟͟, p͟a͟d͟a͟ p͟͟r͟͟a͟͟k͟͟t͟͟i͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, p͟i͟h͟a͟k͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟-p͟a͟s͟a͟l͟ b͟e͟r͟l͟a͟p͟i͟s͟ terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP atau UU 1/2023. Artinya, b͟i͟l͟a͟ m͟e͟m͟a͟n͟g͟ u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ t͟͟e͟͟r͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟s͟a͟l͟-p͟a͟s͟a͟l͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟k͟w͟a͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ a͟͟l͟͟t͟͟e͟͟r͟͟n͟͟a͟͟t͟͟i͟͟f͟͟.
Dakwaan alternatif digunakan jika belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Contoh Kasus
Setelah memahami bagaimana bunyi pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, berikut ini kami berikan contoh kasus kelalaian yang mengakibatkan orang mati dalam Putusan MA No. 902 K/Pid/2019.
Dalam putusan ini, terdakwa selaku guru melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan renang dan terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang bisa berenang dan yang tidak bisa berenang (hal. 5).
Terdapat fakta bahwa karena kelalaian terdakwa tanpa menghitung jumlah siswa yang pada saat itu terdapat sekitar 60 siswa dan siswi yang seharusnya didampingi 3 orang guru pendamping sesuai dengan perbandingan tersebut, sehingga mengakibatkan 2 anak meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas galian (hal. 5).
Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP, sehingga putusan judex facti/Pengadilan Negeri Mempawah yang diubah putusannya di tingkat Pengadilan Tinggi Pontianak adalah sudah benar dan tepat menurut hukum (hal. 5).
Kemudian, contoh lain pasal kelalaian yang mengakibatkan kebakaran terjadi dalam Putusan MA No. 992 K/PID/2017.
Terdakwa membakar daun-daun kering di dekat pohon bambu dalam kondisi kering dengan menggunakan macis, lalu meninggalkannya. Lalu, api merambat menyulut pohon bambu. Seharusnya, terdakwa dapat menduga api dari tumpukan daun kering yang dibakar tersebut dapat merambat ke pohon bambu yang sudah kering (hal. 7).
Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya/kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, tidak salah menerapkan hukum (hal. 6-7).
Dengan demikian, perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 188 KUHP (hal. 7).
Demikian jawaban dari kami tentang pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Mei 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 28 juni 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP dan UU 1/2023, pada tanggal 09 Juli 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

