INDRAMAYU — PERTANYAAN
Adakah aturan polisi tidur di perumahan dan bagaimana standar ukurannya? Karena terkadang merasa terganggu terkait polisi tidur di jalanan kampung/jalan umum/jalan perumahan yang saya rasa terlalu tajam, dan/atau terlalu tinggi, dan itu terlalu mengganggu. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kesehatan dan umur panjang. Aamiin..
Menyenk – Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Kenegaraan】
ᴰᵃˡᵃᵐ ᵖᵉⁿᵉᵐᵖᵃᵗᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉᵐᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵃˡᵃᵗ ᵖᵉᵐᵇᵃᵗᵃˢ ᵏᵉᶜᵉᵖᵃᵗᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ˡᵃⁱⁿ ᵖᵒˡⁱˢⁱ ᵗⁱᵈᵘʳ, ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵒˡᵉʰ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ˢᵉᵐᵇᵃʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˢᵉˡᵉⁿᵍᵍᵃʳᵃᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖⁱʰᵃᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵖᵘⁿʸᵃⁱ ʷᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍ ᵘⁿᵗᵘᵏ ⁱᵗᵘ.
ᴬᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵐᵃˢʸᵃʳᵃᵏᵃᵗ ⁱⁿᵍⁱⁿ ᵐᵉᵐᵃˢᵃⁿᵍ ᵃˡᵃᵗ ᵖᵉᵐᵇᵃᵗᵃˢ ᵏᵉᶜᵉᵖᵃᵗᵃⁿ, ʰᵃˡ ⁱᵗᵘ ʰᵃⁿʸᵃ ᵈⁱᵐᵘⁿᵍᵏⁱⁿᵏᵃⁿ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵐᵉⁿᵍᵃᶜᵘ ᵖᵃᵈᵃ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵖᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵈᵃᵉʳᵃʰ ᵐᵃˢⁱⁿᵍ-ᵐᵃˢⁱⁿᵍ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu ‘Polisi Tidur’?
Perlu kami luruskan bahwa istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam UU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama t͟a͟n͟g͟g͟u͟l͟ j͟a͟l͟a͟n͟ atau t͟a͟n͟g͟g͟u͟l͟ p͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟n͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah a͟l͟a͟t͟ p͟e͟n͟g͟e͟n͟d͟a͟l͟i͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟a͟m͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟ j͟a͟l͟a͟n͟ atau a͟l͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟ k͟e͟c͟e͟p͟a͟t͟a͟n͟ dalam PP 79/2013.
Sedangkan, polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:
Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara m͟e͟l͟i͟n͟t͟a͟n͟g͟ untuk m͟e͟n͟g͟h͟a͟m͟b͟a͟t͟ l͟a͟j͟u͟ k͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟a͟͟a͟͟n͟͟.
Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.[¹]
Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: [²]
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat
lalu lintas;
d. alat penerangan
jalan;
e. alat pengendali
dan pengaman
pengguna jalan;
f. alat pengawasan dan
pengamanan jalan;
g. fasilitas untuk
sepeda, pejalan kaki,
dan penyandang
cacat; dan
h. fasilitas pendukung
kegiatan lalu lintas
dan angkutan jalan
yang berada di jalan
dan di luar badan
jalan.
‘Polisi Tidur’ Sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan
Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.[³]
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:[⁴]
a. alat pembatas
kecepatan,
digunakan u͟n͟t͟u͟k͟
m͟e͟m͟p͟e͟r͟l͟a͟m͟b͟a͟t͟
k͟e͟c͟e͟p͟a͟t͟a͟n͟
k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ berupa
p͟e͟n͟i͟n͟g͟g͟i͟a͟n͟ sebagian
badan jalan dengan
lebar dan kelandaian
tertentu yang
p͟o͟s͟i͟s͟i͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟i͟n͟t͟a͟n͟g͟
terhadap badan
jalan;[⁵] dan
b. alat pembatas tinggi
dan lebar,
merupakan
kelengkapan
tambahan pada jalan
yang berfungsi untuk
membatasi tinggi
dan lebar kendaraan
memasuki suatu
ruas jalan tertentu,
berupa portal jalan
atau sepasang tiang
yang ditempatkan di
sisi kiri dan sisi
kanan jalur lalu
lintas.[⁶]
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan.
Alat pembatas kecepatan meliputi:[⁷]
a. Speed bumb;
b. Speed hump; dan
c. Speed table.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai standar polisi tidur di jalanan kampung, jalanan umum, dan jalanan perumahan, berikut kami sarikan penjelasannya.
Ketentuan Speed Bump
Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [⁸]
a. terbuat dari bahan
badan jalan, karet,
atau bahan lainnya
yang memiliki
kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara
5 cm sampai dengan
9 cm, lebar total
antara 35 cm
sampai dengan 39
cm dengan
kelandaian paling
tinggi 50%; dan
c. kombinasi warna
kuning atau putih
dan warna hitam
berukuran antara 25
cm sampai dengan
50 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada a͟r͟e͟a͟ p͟͟a͟͟r͟͟k͟͟i͟͟r͟͟, j͟a͟l͟a͟n͟ k͟͟h͟͟u͟͟s͟͟u͟͟s͟͟, a͟t͟a͟u͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.[⁹]
Ketentuan Speed Hump
Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [¹⁰]
a. terbuat dari bahan
badan jalan atau
bahan lainnya yang
memiliki kinerja
serupa;
b. ukuran tinggi antara
8 cm sampai dengan
15 cm dan lebar
bagian atas antara
30 cm sampai
dengan 90 cm
dengan kelandaian
paling tinggi 15%;
dan
c. kombinasi warna
kuning atau putih
berukuran 20 cm
dan warna hitam
berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada j͟a͟l͟a͟n͟ l͟o͟k͟a͟l͟ d͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.[¹¹]
Ketentuan Speed Table
Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: [¹²]
a. terbuat dari bahan
badan jalan atau
blok terkunci dengan
mutu setara K-300
untuk material
permukaan speed
table;
b. memiliki ukuran
tinggi antara 8 cm
sampai dengan 9
cm, lebar bagian
atas 660 cm dengan
kelandaian paling
tinggi 15%; dan
c. memiliki kombinasi
warna kuning atau
warna putih
berukuran 20 cm
dan warna hitam
berukuran 30 cm.
Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada j͟a͟l͟a͟n͟ k͟o͟l͟e͟k͟t͟o͟r͟ s͟͟e͟͟k͟͟u͟͟n͟͟d͟͟e͟͟r͟͟, j͟a͟l͟a͟n͟ l͟͟o͟͟k͟͟a͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟t͟a͟t͟u͟s͟ j͟a͟l͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟a͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟e͟n͟y͟e͟b͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.[¹³]
Izin Membuat ‘Polisi Tidur’
Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan: [¹⁴]
a. Penempatan dan
pemasangan;
b. Pemeliharaan; dan
Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).[¹⁵] Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:[¹⁶]
a. Direktur Jenderal,
untuk jalan nasional
di luar wilayah
Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang,
dan Bekasi;
b. Kepala Badan, untuk
jalan nasional yang
berada di wilayah
Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang,
dan Bekasi;
c. Gubernur, untuk
jalan provinsi;
d. Bupati, untuk jalan
kabupaten dan jalan
desa;
e. Walikota, untuk jalan
kota;
f. Badan usaha untuk
jalan tol, setelah
mendapatkan
penetapan Dirjen
Perhubungan Darat.[¹⁷]
Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.[¹⁸] Hal itu dilakukan dengan memperhatikan: [¹⁹]
a. desain geometrik
jalan;
b. karakteristik lalu
lintas;
c. kelengkapan bagian
konstruksi jalan;
d. kondisi struktur
tanah;
e. perlengkapan jalan
yang sudah
terpasang; dan
f. fungsi dan arti
perlengkapan jalan
lainnya.
Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.[²⁰]
Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?
Setiap orang pada dasarnya d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟a͟s͟a͟n͟g͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟ k͟͟e͟͟c͟͟e͟͟p͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, a͟p͟a͟l͟a͟g͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ i͟t͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ dan/atau g͟a͟n͟g͟g͟u͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ j͟͟a͟͟l͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ p͟e͟r͟l͟e͟n͟g͟k͟a͟p͟a͟n͟ j͟͟͟͟a͟͟͟͟l͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟.[²¹] Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[²²]
Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007. Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[²³] Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.
Maka menurut hemat kami, d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟n͟e͟m͟p͟a͟t͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟a͟t͟a͟s͟ k͟e͟c͟e͟p͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ t͟͟i͟͟d͟͟u͟͟r͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟m͟b͟a͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟s͟e͟l͟e͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟p͟u͟n͟y͟a͟i͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, h͟a͟l͟ i͟t͟u͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ d͟a͟e͟r͟a͟h͟ m͟a͟s͟i͟n͟g͟-m͟a͟s͟i͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟g͟a͟t͟u͟r͟n͟y͟a͟.
Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump t͟i͟n͟g͟g͟i͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ 5 c͟m͟ s͟͟a͟͟m͟͟p͟͟a͟͟i͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 9 c͟m͟, l͟e͟b͟a͟r͟ t͟o͟t͟a͟l͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ 35 c͟m͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 39 c͟m͟ d͟a͟n͟ k͟e͟l͟a͟n͟d͟a͟i͟a͟n͟ k͟u͟r͟a͟n͟g͟ d͟a͟r͟i͟ 50%. Sedangkan speed hump, t͟i͟n͟g͟g͟i͟ a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ 8 c͟m͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 15 c͟m͟ d͟a͟n͟ l͟e͟b͟a͟r͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ 30 c͟m͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ 90 c͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟l͟a͟n͟d͟a͟i͟a͟n͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ 15%.
Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan;
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Januari 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Ini Aturan Membuat ‘Polisi Tidur’ dan Standarnya, pada tanggal 11 Juli 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
