INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan “intimidasi”, baik dalam doktrin, yurisprudensi, MvT (memorie van toelichting), atau sumber-sumber hukum lain? Apakah intimidasi termasuk tindak pidana dan diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam KUHP? Atas jawaban yang diberikan, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Kabaw Bergairah – JambakCiti
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴵⁿᵗⁱᵐⁱᵈᵃˢⁱ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃʳᵗⁱᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵐᵉⁿᵃᵏᵘᵗ-ⁿᵃᵏᵘᵗⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵐᵉⁿᵍᵃⁿᶜᵃᵐ. ˢᵉᵖᵃⁿʲᵃⁿᵍ ᵖᵉⁿᵉˡᵘˢᵘʳᵃⁿ ᵏᵃᵐⁱ, ⁱⁿᵗⁱᵐⁱᵈᵃˢⁱ ᵈⁱʳᵘᵐᵘˢᵏᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵖᵃˢᵃˡ-ᵖᵃˢᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵘᵃᵗ ‘ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵏᵉᵏᵉʳᵃˢᵃⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵃⁿᶜᵃᵐᵃⁿ ᵏᵉᵏᵉʳᵃˢᵃⁿ’. ᴸᵃˡᵘ, ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᶜᵒⁿᵗᵒʰ ᵖᵃˢᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵖᵃˢᵃˡ ⁱⁿᵗⁱᵐⁱᵈᵃˢⁱ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Arti Intimidasi Secara Harfiah
Intimidasi atau intimidation dalam Bahasa Inggris menurut Cambridge Dictionary berarti tindakan m͟e͟n͟a͟k͟u͟t͟-n͟a͟k͟u͟t͟i͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟ s͟͟e͟͟s͟͟e͟͟o͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ p͟e͟l͟a͟k͟u͟ i͟n͟g͟i͟n͟k͟a͟n͟ (the action of frightening or threatening someone, usually in order to persuade them to do something that you want them to do). Atau berasal dari kata intimidatie dalam Bahasa Belanda berarti perbuatan menakut-nakuti.
Adapun, menurut KBBI intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); g͟e͟r͟t͟a͟k͟a͟n͟; a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟.
Pasal Intimidasi dalam KUHP
Berdasarkan pengertian secara harfiah di atas, maka dalam kata intimidasi terkandung makna m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟k͟͟u͟͟t͟͟-n͟͟a͟͟k͟͟u͟͟t͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟k͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟c͟͟a͟͟m͟͟.
Dalam KUHP, intimidasi umumnya dirumuskan dalam pasal yang memuat unsur ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan tersebut misalnya ditemukan dalam Pasal 146 KUHP atau Pasal 232 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan [¹] yang menggunakan kalimat ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislatif, yang berbunyi:
Pasal 146 KUHP
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 232 UU 1/2023
- Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 232 UU 1/2023 dinyatakan bahwa yang dimaksud sebagai “kekerasan atau ancaman kekerasan” tidak hanya p͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ m͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟r͟ g͟e͟d͟u͟n͟g͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ r͟͟a͟͟p͟͟a͟͟t͟͟.
Selain itu, contoh pasal intimidasi dan pengancaman juga dapat ditemukan dalam Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023 tentang t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟c͟a͟m͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ terhadap orang atau barang.
Contoh pasal intimidasi lainnya adalah Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 (hal. 39 – 40) atau Pasal 448 UU 1/2023 yang b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ k͟e͟k͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟a͟k͟s͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ m͟͟e͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟b͟i͟a͟r͟k͟a͟n͟ s͟͟e͟͟s͟͟u͟͟a͟͟t͟͟u͟͟.
Intimidasi juga dapat ditemukan di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 UU 1/2023 dan Pasal 369 KUHP atau Pasal 483 UU 1/2023 yang memuat unsur ‘memaksa orang lain’. Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 482 UU 1/2023 disebut ‘p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟͟͟e͟͟͟k͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟’ (a͟͟f͟͟p͟͟e͟͟r͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟) sedangkan Pasal 369 KUHP atau Pasal 483 UU 1/2023 disebut ‘p͟e͟m͟e͟r͟a͟s͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟i͟͟s͟͟t͟͟a͟͟’ (a͟f͟d͟r͟e͟i͟g͟i͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ c͟͟h͟͟a͟͟t͟͟a͟͟g͟͟e͟͟). Bedanya terletak pada alat yang digunakan untuk memaksa, Pasal 368 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 369 menggunakan alat ‘akan menista atau menista dengan surat atau akan membuka rahasia’.[²]
Adapun, dalam UU 1/2023, sepanjang penelusuran kami, t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ p͟a͟s͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟u͟t͟k͟a͟n͟ k͟a͟t͟a͟ i͟n͟t͟i͟m͟i͟d͟a͟s͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟͟e͟͟g͟͟a͟͟s͟͟, yaitu Pasal 281 UU 1/2023 dan Pasal 530 UU 1/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 281 UU 1/2023
- Setiap Orang yang menghalang-halang, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 530 UU 1/2023
- Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal Intimidasi di Luar KUHP
Pengaturan rumusan intimasi juga dikenal dalam beberapa pengaturan tindak pidana di luar KUHP, yang contohnya adalah sebagai berikut:
- Penggunaan unsur “ancaman kekerasan” dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPO yang dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.[³]
- Penggunaan frasa “ancaman kekerasan” untuk menggambarkan intimidasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 76D UU 35/2014 dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Unsur “ancaman kekerasan” dan “menakut-nakuti” digunakan dalam rumusan Pasal 29 UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE yang dapat dibaca selengkapnya dalam Bunyi Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan Melalui Media Elektronik.
Intimidasi Menurut Pandangan Ahli dan Yurisprudensi
Dalam doktrin, setidaknya terdapat beberapa pandangan mengenai unsur ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’. D. Simons berpendapat mengenai kekerasan sebagai setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu tidak berarti, atau tidak terlalu ringan. TJ Noyon dan GE Langemeijer berpendapat geweld merupakan suatu krachtdalig optreden atau suatu perbuatan bertindak dengan tenaga. Namun, menurut kedua ahli pidana Belanda ini, tidak setiap pemakaian tenaga dapat dimasukkan ke dalam pengertian kekerasan. Misalnya, jika hanya tenaga ringan.[⁴]
Perlu diketahui bahwa undang-undang memang tidak memberikan penjelasan tentang bagaimana ancaman dengan kekerasan (bedreiging met geweld) itu dilakukan.[⁵] Alhasil, maknanya berkembang dalam yurisprudensi.
Menurut Hoge Raad dalam beberapa arrest membuat syarat adanya ancaman itu, yaitu:[⁶]
- Ancaman itu harus diucapkan dalam keadaan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahkan yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
- Maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut.
Contoh dari penjelasan di atas adalah perbuatan mengancam akan menembak mati seseorang jika orang yang diancam tidak memenuhi keinginan pengancam. Perbuatan ini adalah suatu perbuatan mengancam dengan kekerasan. Jika ia melepaskan tembakan, tembakan itu tidak selalu menghapus kenyataan bahwa pelaku sebenarnya hanya bermaksud untuk mengancam. Demikianlah pandangan Hoge Raad dalam arrest tanggal 14 Juni 1926.[⁷]
Adapun menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 98) menyebutkan definisi kekerasan adalah m͟e͟m͟p͟e͟r͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟u͟a͟s͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ a͟g͟a͟k͟ b͟e͟s͟a͟r͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟ (hal. 127). Adapun definisi melakukan kekerasan setidaknya termuat dalam KUHP pada Pasal 89 KUHP yakni m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ j͟a͟s͟m͟a͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ k͟e͟c͟i͟l͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟a͟h͟, m͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟u͟k͟u͟l͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟g͟a͟l͟a͟ m͟a͟c͟a͟m͟ s͟͟e͟͟n͟͟j͟͟a͟͟t͟͟a͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟p͟͟a͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniksebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Makna Intimasi Menurut Hukum Pidana yang ditulis oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Juni 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Arti Intimidasi Menurut Hukum Pidana, pada tanggal 30 Januari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 16 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
