INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan praperadilan dan bagaimana mekanismenya? Lantas, bisakah praperadilan diajukan upaya hukum? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers serta Paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Luiz Pablo – Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
【Hukum Pidana】
ᴹᵉⁿᵘʳᵘᵗ ʸᵃʰʸᵃ ᴴᵃʳᵃʰᵃᵖ, ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵗⁱᵃⁿ ᵖʳᵃᵖᵉʳᵃᵈⁱˡᵃⁿ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵗᵘᵍᵃˢ ᵗᵃᵐᵇᵃʰᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᴾᵉⁿᵍᵃᵈⁱˡᵃⁿ ᴺᵉᵍᵉʳⁱ ˢᵉˡᵃⁱⁿ ᵗᵘᵍᵃˢ ᵖᵒᵏᵒᵏⁿʸᵃ ᵐᵉⁿᵍᵃᵈⁱˡⁱ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵘᵗᵘˢ ᵖᵉʳᵏᵃʳᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳᵈᵃᵗᵃ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿⁱˡᵃⁱ ˢᵃʰ ᵗⁱᵈᵃᵏⁿʸᵃ ᵖᵉⁿᵃʰᵃⁿᵃⁿ, ᵖᵉⁿʸⁱᵗᵃᵃⁿ, ᵖᵉⁿᵍʰᵉⁿᵗⁱᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍʰᵉⁿᵗⁱᵃⁿ ᵖᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗᵃⁿ, ᵖᵉⁿᵃʰᵃⁿᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵗᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᵒᵇʲᵉᵏ, ᵐᵉᵏᵃⁿⁱˢᵐᵉ ᵈᵃⁿ ᵘᵖᵃʸᵃ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵃᵗᵃˢ ᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵖʳᵃᵖᵉʳᵃᵈⁱˡᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu Praperadilan?
Dasar hukum praperadilan dapat ditemukan di dalam KUHAP. Adapun pengertian praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP t͟͟e͟͟n͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟:[1]
a͟͟d͟͟a͟͟l͟a͟h͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ c͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟t͟u͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ K͟U͟H͟A͟P͟ tentang:[¹]
a. sah atau tidaknya
suatu penangkapan
dan atau penahanan
atas permintaan
tersangka atau
keluarganya atau
pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya
penghentian
penyidikan atau
penghentian
penuntutan atas
permintaan demi
tegaknya hukum dan
keadilan;
c. permintaan ganti
kerugian atau
rehabilitasi oleh
tersangka atau pihak
lain atas kuasanya
yang perkaranya
tidak diajukan ke
pengadilan;
Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan di atas. Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa P͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟:
a. sah atau tidaknya
penangkapan,
penahanan,
penghentian
penyidikan, atau
penghentian
penuntutan
termasuk penetapan
tersangka,
penggeledahan, dan
penyitaan;
b. ganti kerugian dan
atau rehabilitasi bagi
seseorang yang
perkaranya
dihentikan. Pada
tingkat penyidikan
atau penuntutan.
Terbatasnya kewenangan atau sifat limitatif dari praperadilan, menyebabkan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak disebutkan dalam undang-undang, seperti penggeledahan atau pemasukan rumah, tidak dapat diajukan praperadilan.
Menurut Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), pengertian praperadilan a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ t͟a͟m͟b͟a͟h͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ s͟e͟l͟a͟i͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ p͟o͟k͟o͟k͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟i͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟u͟t͟u͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ d͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟i͟l͟a͟i͟ s͟a͟h͟ t͟i͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟ p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟n͟͟t͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟t͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟. Tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP yaitu melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang (hal. 2 – 4).
P͟r͟a͟p͟e͟r͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ P͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ p͟e͟n͟g͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ t͟e͟r͟u͟t͟a͟m͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ p͟a͟k͟s͟a͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ t͟e͟r͟s͟a͟n͟g͟k͟a͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, bagi tersangka atau keluarganya yang mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukumnya, m͟a͟k͟a͟ i͟a͟ b͟e͟r͟h͟a͟k͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ g͟a͟n͟t͟i͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟n͟ r͟͟e͟͟h͟͟a͟͟b͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟a͟͟s͟͟i͟͟.
Mekanisme Praperadilan
Secara umum mekanisme praperadilan dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
- Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;[²]
- Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;[³]
- Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya;[⁴]
- Pelaksanaan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera;[⁵]
- Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;[⁶]
- Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;[⁷]
- Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;[⁸]
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Frasa suatu perkara sudah dimulai dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan;[⁹]
- Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru;[¹⁰]
- Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;[¹¹]
- Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;[¹²]
- Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;[¹³]
- Jika putusan pengadilan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.[¹⁴]
Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan
- Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.[¹⁵]
- Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.[¹⁶]
- Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.[¹⁷]
- Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.[¹⁸]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terlebih untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada khususnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Praperadilan (3) yang dibuat oleh Si Pokrol, dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Agustus 2009. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya, pada tanggal 06 Maret 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 06 Agustus 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers
