INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya ditilang elektronik karena tidak pakai sabuk pengaman. Berapa denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman? Apakah benar cek e-tilang dengan plat nomor bisa dilakukan? Bagaimana cara cek tilang online? Lalu, bagaimana cara mendapatkan pembayaran tilang? Jika tidak membayar denda tilang elektronik, apakah ada sanksinya? Selain itu, apakah terdapat perbedaan terkait cek e-tilang Jakarta, cek tilang kejaksaan, dan cek e-tilang polri?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki.
Muslim Power – Kedokan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
[Hukum Pidana]
ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵗⁱˡᵃⁿᵍ (“ᴱ-ᵗⁱˡᵃⁿᵍ”) ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵐᵉᵏᵃⁿⁱˢᵐᵉ ᵖᵉⁿⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵃⁿ ᵖᵉʳᵏᵃʳᵃ ᵖᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ᵈᵃⁿ ᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ʲᵃˡᵃⁿ ᵇᵉʳᵇᵃˢⁱˢ ᵃᵖˡⁱᵏᵃˢⁱ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳⁱⁿᵗᵉᵍʳᵃˢⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢⁱˢᵗᵉᵐ ᵖᵉⁿʸᵉᵗᵒʳᵃⁿ ᵘᵃⁿᵍ ᵗⁱᵗⁱᵖᵃⁿ ᵈᵉⁿᵈᵃ ᵗⁱˡᵃⁿᵍ. ᵀᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵒʳᵃⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ˡᵃˡᵘ ˡⁱⁿᵗᵃˢ ᵈᵃⁿ ᵗᵉʳᵉᵏᵃᵐ ʳᵉᵏᵃᵐᵃⁿ ᵖᵉʳᵃˡᵃᵗᵃⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ, ᵐᵃᵏᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ʰᵃʳᵘˢ ᵐᵉᵐᵇᵃʸᵃʳ ᵈᵉⁿᵈᵃ.
ᴶⁱᵏᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉᵐᵇᵃʸᵃʳ ᵈᵉⁿᵈᵃ ᵗⁱˡᵃⁿᵍ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ, ᵐᵃᵏᵃ ᵒʳᵃⁿᵍ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃⁱ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵖᵉᵐᵇˡᵒᵏⁱʳᵃⁿ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ˢᵘʳᵃᵗ ᵀᵃⁿᵈᵃ ᴺᵒᵐᵒʳ ᴷᵉⁿᵈᵃʳᵃᵃⁿ (“ˢᵀᴺᴷ”).
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᶜᵃʳᵃ ᶜᵉᵏ ᵗⁱˡᵃⁿᵍ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ ᵈᵃⁿ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉᵐᵇᵃʸᵃʳ ᵈᵉⁿᵈᵃ ᵉ-ᵗⁱˡᵃⁿᵍ?
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Tilang Elektronik
Tilang a͟d͟a͟l͟a͟h͟ a͟l͟a͟t͟ b͟u͟k͟t͟i͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ d͟a͟n͟ a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ f͟o͟r͟m͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[¹]
Sedangkan yang dimaksud electronic tilang (“e-tilang”) adalah mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ d͟a͟n͟ a͟n͟g͟k͟u͟t͟a͟n͟ j͟a͟l͟a͟n͟ (“L͟͟L͟͟A͟͟J͟͟”) b͟e͟r͟b͟a͟s͟i͟s͟ a͟p͟l͟i͟k͟a͟s͟i͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ o͟n͟l͟i͟n͟e͟ y͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟g͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟i͟s͟t͟e͟m͟ p͟e͟n͟y͟e͟t͟o͟r͟a͟n͟ u͟a͟n͟g͟ t͟i͟t͟i͟p͟a͟n͟ d͟e͟n͟d͟a͟ t͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.[²]
Dasar hukum mengenai e-tilang dapat ditemukan pada Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang LLAJ, dapat digunakan peralatan elektronik, yaitu alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.[³] Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.[⁴]
Peralatan elektronik sebagai dasar penindakan pelanggaran LLAJ tersebut, dipertegas kembali dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang menyatakan bahwa penindakan LLAJ didasarkan atas hasil:
- temuan dalam proses pemeriksaan kendara bermotor di jalan;
- laporan; dan/atau
- rekaman peralatan elektronik.
Kemudian, alat bukti rekaman elektronik sebagaimana disebutkan di atas, dapat diperoleh melalui:[⁵]
- Electronic Traffic Law Enforcement (“ETLE”) statis;
- ETLE portabel;
- ETLE mobile; dan/atau
- perangkat elektronik lainnya.
Adapun, yang dimaksud ETLE adalah perangkat elektronik berbasis informasi teknologi berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas untuk penegakan hukum di bidang LLAJ.[⁶]
J͟͟a͟d͟i͟, s͟i͟n͟g͟k͟a͟t͟n͟y͟a͟ e͟-t͟i͟l͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ l͟a͟l͟u͟ l͟i͟n͟t͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ m͟u͟l͟a͟i͟ p͟e͟n͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ s͟a͟m͟p͟a͟i͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ b͟e͟r͟b͟a͟s͟i͟s͟ o͟͟n͟͟l͟͟i͟͟n͟͟e͟͟.
Lantas, berapa denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman? Menjawab hal tersebut, kami sampaikan bahwa tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran lalu lintas pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ.
Berkaitan dengan sabuk pengaman, sanksinya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 289 UU LLAJ yang berbunyi:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menjawab pertanyaan Anda, denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman berdasarkan pasal di atas sebesar paling banyak Rp250 ribu.
Penindakan E-Tilang
Surat tilang akan diterbitkan oleh Polri atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran lalu lintas[⁷] yang didasarkan pada alat bukti rekaman elektronik dengan tahapan:[⁸]
- identifikasi;
- verifikasi; dan
- penerbitan surat konfirmasi.
Tahap identifikasi dilakukan untuk menilai pelanggaran LLAJ dilakukan terhadap:[⁹]
- Jenis pelanggaran yang terjadi;
- Waktu dan tempat kejadian;
- Tanda nomor kendaraan bermotor terekam; dan/atau
- Biometrik wajah pengemudi.
Lalu, verifikasi dilaksanakan terhadap hasil identifikasi untuk memeriksa kesesuain dengan data base electronic registration and identification (“ERI”).[¹⁰] Dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai dengan data base ERI, dilakukan penelitian khusus untuk penyelidikan.[¹¹]
Selanjut masuk pada tahapan penerbitan surat konfirmasi hasil data verifikasi yang sesuai dengan data base ERI.[¹²] Surat konfirmasi ini ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor dan/atau pelanggar.[¹³]
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan dan/atau pelanggar melakukan konfirmasi paling lama 5 hari setelah surat konfirmasi dikirim,[¹⁴] yang dilakukan melalui:[¹⁵]
- laman atau aplikasi yang telah ditentukan; atau
- posko penegakan hukum ETLE.
Konfirmasi tersebut dilakukan dengan cara mengisi:[¹⁶]
- nomor referensi yang terdapat pada surat konfirmasi;
- nomor kendaraan bermotor;
- nomor telepon seluler pemilik kendaraan dan/atau pelanggar;
- identitas pemilik kendaraan dan/atau pelanggar; dan
- pernyataan mengakui atau tidak mengakui pelanggaran LLAJ.
J͟i͟k͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟i͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ L͟͟L͟͟A͟͟J͟͟, m͟a͟k͟a͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ t͟i͟l͟a͟n͟g͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟m͟p͟i͟r͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ r͟e͟k͟a͟m͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.[¹⁷]
Sedangkan, j͟i͟k͟a͟ p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ k͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟g͟a͟k͟u͟i͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ L͟L͟A͟J͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟u͟r͟a͟t͟ k͟͟o͟͟n͟͟f͟͟i͟͟r͟͟m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟b͟l͟o͟k͟i͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ d͟͟a͟͟t͟͟a͟͟ S͟u͟r͟a͟t͟ T͟a͟n͟d͟a͟ N͟o͟m͟o͟r͟ K͟e͟n͟d͟a͟r͟a͟a͟n͟ (“S͟T͟N͟K͟”).[¹⁸]
Lalu, bagaimana cara mendapatkan nomor pembayaran tilang? Pemilik kendaraan dan/atau pelanggar yang telah menerima surat tilang, diberikan kode pembayaran virtual dari bank persepsi yang ditunjuk dan melakukan pembayaran titipan denda tilang.[¹⁹] Jumlah denda yang dititipkan ini sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.[²⁰]
Setelah denda tilang dititipkan, petugas posko penegakan hukum ETLE menyiapkan berkas perkara tilang [²¹] yang terdiri atas:[²²]
- Surat tilang;
- Bukti pembayaran titipan denda tilang; dan
- Surat konfirmasi tentang pelanggaran ETLE.
Petugas posko penegakan hukum ETLE menyerahkan berkas perkara tilang paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan dan menginput data tilang ke dalam aplikasi e-tilang Polri yang dikelola oleh korlantas Polri.[²³]
Sebagai informasi, terkait dengan tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dapat ditemukan pada Perma 12/2016.
Cek Tilang Elektronik
Menjawab pertanyaan Anda terkait cek tilang elektronik, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur mengenai cak e-tilang Jakarta. Merujuk pada laman Cara Cek Pelanggaran Tilang Elektronik ETLE Nasional Secara Online pada website Info Samsat, cara cek tilang elektronik dapat dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut:
1. Kunjungi Situs e-tilang Polri
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi ETLE yang disediakan oleh Polri. Kunjungi situs e-tilang polri pada etle.polri.go.id.
2. Masukkan Data Kendaraan
Setelah masuk ke situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan. Semua data ini bisa dilihat di lembar STNK. Data yang diperlukan ini sebagai berikut:
a. Plat nomor;
b. Nomor mesin;
c. Nomor rangka.
Apakah benar cek e-tilang dengan plat nomor bisa dilakukan? Jadi, benar bahwa cek e-tilang dengan plat nomor bisa dilakukan karena merupakan salah satu data yang harus dimasukkan.
3. Periksa Status Tilang
Klik tombol “lanjut” dan tunggu sistem menampilkan informasi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan “data tidak ditemukan”. Bila ada pelanggaran, detail seperti waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran akan muncul di layar. Klik “Detail” untuk melihat derai data pelanggaran. Anda bisa mengajukan keberatan apabila pelanggaran pada e-tilang ini tidak sesuai, klik “Sanggah” untuk melakukan sanggahan.
4. Pembayaran Denda
Pembayaran dapat dilakukan berbagai metode yang disediakan, seperti transfer bank atau melalui aplikasi pembayaran digital.
Pembayaran denda ini dilakukan secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan.[²⁴] Oleh karena itu, cek tilang kejaksaan dan cara bayar tilang online dapat dilakukan melalui laman yang disediakan kejaksaan.
Untuk melakukan pembayaran tilang online, diperlukan nomor blangko tilang/kode referensi yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak Polri. Adapun tahapannya sebagai berikut:
- Kunjungi situs kejaksaan.go.id;
- Masukkan nomor blanko tilang/kode referensi;
- Klik “cari”;
- Pilih “bayar”;
- Pilih metode pembayaran;
- “Konfirmasi pembayaran”;
- Simpan bukti pembayaran.
Jika tidak membayar denda tilang elektronik, apakah ada sanksinya? Sepanjang penelusuran kami jika tidak membayar denda tilang elektronik dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran terhadap data STNK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2) Perpol 2/2025.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Sanksi Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik pada tanggal 09 Juni 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

