INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa itu malapraktik medis dalam hukum Indonesia? Apakah ada pidana bagi pelakunya dan adakah contoh putusannya? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers dan paralegalnya semoga diberikan kesuksesan dan kelancaran rejeki. Aamiin..
Morgan – Jambak City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
[Perlindungan Konsumen]
ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵘᵐᵘᵐ, ᵐᵃˡᵃᵖʳᵃᵏᵗⁱᵏ ᵐᵉᵈⁱˢ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵏᵉᵍᵃᵍᵃˡᵃⁿ ˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ᵈᵒᵏᵗᵉʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵐᵉⁿʲᵃˡᵃⁿᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵃⁿᵍᵃⁿᵃⁿ ᵐᵉᵈⁱˢ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢᵗᵃⁿᵈᵃʳ ᵖʳᵒˢᵉᵈᵘʳ ᵒᵖᵉʳᵃˢⁱᵒⁿᵃˡ (ˢᴾᴼ) ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ. ᴴᵃˡ ⁱⁿⁱ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱˢᵉᵇᵃᵇᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵏᵘʳᵃⁿᵍⁿʸᵃ ᵏᵒᵐᵖᵉᵗᵉⁿˢⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉᵗᵉʳᵃᵐᵖⁱˡᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᵈᵒᵏᵗᵉʳ, ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵃᵈᵃⁿʸᵃ ᵘⁿˢᵘʳ ᵏᵉˡᵃˡᵃⁱᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ˡᵃʸᵃⁿᵃⁿ ᵏᵉˢᵉʰᵃᵗᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵃˢⁱᵉⁿ, ʸᵃⁿᵍ ᵏᵉᵐᵘᵈⁱᵃⁿ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵖᵉⁿʸᵉᵇᵃᵇ ᵘᵗᵃᵐᵃ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱⁿʸᵃ ᶜᵉᵈᵉʳᵃ ᵖᵃᵈᵃ ᵖᵃˢⁱᵉⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ.
ᴰⁱ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ, ᵐᵃˡᵃᵖʳᵃᵏᵗⁱᵏ ᵐᵉᵈⁱˢ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃⁱ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳᵈᵃᵗᵃ ˢᵉᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉⁿᵈᵃᵖᵃᵗᵏᵃⁿ ʳᵉᵏᵒᵐᵉⁿᵈᵃˢⁱ ᵈᵃʳⁱ ᴹᵃʲᵉˡⁱˢ ᴷᵉʰᵒʳᵐᵃᵗᵃⁿ ᴰⁱˢⁱᵖˡⁱⁿ ᴷᵉᵈᵒᵏᵗᵉʳᵃⁿ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ (ᴹᴷᴰᴷᴵ). ᴬᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᵃᵗᵘʳᵃⁿⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Apa itu Malapraktik Medis?
Secara harfiah, malapraktik berarti p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ k͟e͟d͟o͟k͟t͟e͟r͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟a͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, t͟i͟d͟a͟k͟ t͟͟e͟͟p͟͟a͟͟t͟͟, m͟e͟n͟y͟a͟l͟a͟h͟i͟ u͟n͟d͟a͟n͟g͟-u͟n͟d͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ k͟o͟d͟e͟ e͟͟t͟͟i͟͟k͟͟.
Adapun, malapraktik medis b͟i͟a͟s͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟s͟͟. UU Kesehatan mendefinisikan t͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟e͟d͟i͟s͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟b͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟i͟r͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟r͟t͟a͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ s͟i͟k͟a͟p͟ p͟͟r͟͟o͟͟f͟͟e͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, p͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟, d͟a͟n͟ k͟͟e͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟m͟͟p͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ p͟e͟n͟d͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ k͟e͟d͟o͟k͟t͟e͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟d͟o͟k͟t͟e͟r͟a͟n͟ g͟i͟g͟i͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ u͟p͟a͟y͟a͟ k͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟h͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[¹] T͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟e͟d͟i͟s͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ d͟o͟k͟t͟e͟r͟ (t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ d͟o͟k͟t͟e͟r͟ s͟p͟e͟s͟i͟a͟l͟i͟s͟ d͟a͟n͟ s͟u͟b͟ s͟͟p͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟i͟͟s͟͟) d͟a͟n͟ d͟o͟k͟t͟e͟r͟ g͟͟i͟͟g͟͟i͟͟.[²]
Oleh karena itu, pengertian malapraktik medis adalah bentuk kegagalan seorang dokter dalam menjalankan penanganan medis sesuai dengan standar prosedur operasional (“SPO”) yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kompetensi atau keterampilan yang dimiliki dokter, atau karena adanya unsur kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera pada pasien tersebut.[³]
Tindakan tenaga medis t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟a͟l͟a͟p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ m͟e͟d͟i͟s͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ terdapat faktor kelalaian atau ketidaksengajaan, namun juga mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang untuk mencapai tujuan tertentu yang ingin diperoleh.[⁴] Malapraktik medis terjadi jika terdapat tindakan-tindakan berikut:[⁵]
- melalaikan kewajiban;
- melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh tenaga medis, karena sumpah jabatan maupun sumpah tenaga medis;
- mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis;
- melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Namun, patut diperhatikan bahwa tidak semua kegagalan medis disebabkan malapraktik. Adanya kejadian buruk yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang terjadi saat d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟d͟i͟s͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟t͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟r͟͟ p͟r͟o͟s͟e͟d͟u͟r͟ o͟p͟e͟r͟a͟s͟i͟o͟n͟a͟l͟ tetapi menyebabkan cedera kepada pasien tidak termasuk dalam malapraktik medis.[⁶]
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 274 huruf a UU bahwa t͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟e͟d͟i͟s͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ p͟͟r͟͟o͟͟f͟͟e͟͟s͟͟i͟͟, s͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ p͟e͟l͟a͟y͟a͟n͟a͟n͟ p͟͟r͟͟o͟͟f͟͟e͟͟s͟͟i͟͟, s͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ p͟r͟o͟s͟e͟d͟u͟r͟ o͟͟p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟n͟͟a͟͟l͟͟, d͟a͟n͟ e͟t͟i͟k͟a͟ p͟r͟o͟f͟e͟s͟i͟ s͟e͟r͟t͟a͟ k͟e͟b͟u͟t͟u͟h͟a͟n͟ k͟e͟s͟e͟h͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟a͟͟s͟͟i͟͟e͟͟n͟͟.
Kemudian, dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan diatur bahwa tenaga medis dalam menjalankan praktik, berhak mendapatkan pelindungan hukum s͟e͟p͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ t͟u͟g͟a͟s͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟: standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Dengan demikian, b͟u͟k͟a͟n͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟a͟l͟a͟p͟r͟a͟k͟t͟i͟k͟ m͟e͟d͟i͟s͟ a͟͟p͟͟a͟͟b͟͟i͟͟l͟͟a͟͟: tindakan dokter dalam melakukan praktik telah memenuhi standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. J͟i͟k͟a͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟s͟͟/d͟o͟k͟t͟e͟r͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ k͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟a͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ s͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟, m͟a͟k͟a͟ i͟a͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟.
Sanksi Malapraktik Medis dalam UU Kesehatan
Tenaga medis yang melakukan malapraktik dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Kesehatan. Pasal 306 UU Kesehatan menentukan bahwa jika terdapat pelanggaran disiplin oleh tenaga medis, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin berupa:
- peringatan tertulis;
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
- penonaktifan surat tanda registrasi (STR) untuk sementara waktu; dan/atau
- rekomendasi pencabutan surat izin praktik (SIP).
Kemudian, jika terdapat unsur pidana, maka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 440 UU Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:
- Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jerat Pidana dalam KUHP
Ketentuan pidana selain dalam UU Kesehatan yang dapat menjerat malapraktik medis juga diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[⁷] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.
Pasal 359 KUHP
- Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Pasal 360 KUHP
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4,5 juta.[⁸]
Pasal 474 UU 1/2023
- Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau *pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[⁹]
- Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[¹⁰].
- Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[¹¹]
Dalam hukum pidana, seseorang dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika memenuhi empat unsur, yaitu:[¹²]
- melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
- sudah cukup umur untuk bertanggung jawab secara hukum;
- memiliki kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa);
- tidak memiliki alasan pemaaf.
Adapun, kesalahan merujuk pada tindakan yang seharusnya tidak dilakukan atau kelalaian atas kewajiban hukum. Bentuk kesalahan meliputi kesengajaan, yang terbagi menjadi:[¹³]
- kesengajaan dengan maksud (menghendaki akibat terjadi);
- kesengajaan dengan kesadaran atas kemungkinan atau kepastian akibat;
- kesengajaan bersyarat (menyadari risiko akibat namun tetap melakukan).
Gugatan Perdata
Tidak hanya proses pidana, malapraktik medis dapat diproses secara perdata. Pasal 1365 KUH Perdata menegaskan bahwa t͟i͟a͟p͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟b͟a͟w͟a͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟, m͟e͟w͟a͟j͟i͟b͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟m͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ i͟t͟u͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟s͟a͟l͟a͟h͟a͟n͟n͟y͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟t͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ t͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟.
Lebih lanjut Pasal 1366 KUH Perdata menyebutkan bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟a͟n͟g͟g͟u͟n͟g͟ j͟͟a͟͟w͟͟a͟͟b͟͟, b͟u͟k͟a͟n͟ h͟a͟n͟y͟a͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟-p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ j͟u͟g͟a͟ a͟t͟a͟s͟ k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟b͟a͟b͟k͟a͟n͟ k͟e͟l͟a͟l͟a͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ k͟͟e͟͟s͟͟e͟͟m͟͟b͟͟r͟͟o͟͟n͟͟o͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Rekomendasi MKDKI sebelum Proses Pidana dan Perdata
Dalam UU Kesehatan, tenaga medis yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana h͟a͟r͟u͟s͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟h͟u͟l͟u͟ d͟i͟m͟i͟n͟t͟a͟k͟a͟n͟ r͟e͟k͟o͟m͟e͟n͟d͟a͟s͟i͟ dari majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.[¹⁴] Majelis ini dikenal dengan nama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Rekomendasi tersebut berisi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan karena praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis sesuai atau tidak sesuai dengan standar dan diberikan setelah penyidik mengajukan permohonan secara tertulis.[¹⁵]
Begitu pula jika perbuatan/tindakan tenaga medis itu merugikan pasien, maka untuk dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata harus mendapatkan rekomendasi dari MKDKI. Rekomendasi ini diberikan setelah tenaga medis atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh pasien, keluarga pasien, atau kuasanya.[¹⁶] Isi rekomendasi MKDKI tersebut berupa pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis sesuai atau tidak sesuai dengan standar.[¹⁷]
C͟o͟n͟t͟o͟h͟ K͟a͟s͟u͟s͟:
Malapraktik Medis
Contoh kasus dapat ditemukan dalam Putusan MA No. 3203 K/Pdt/2017 di mana tergugat, seorang dokter gigi, melakukan pemasangan implan melalui lima kali operasi bedah mulut (hal. 1). Namun sejak operasi keempat, penggugat tidak merasakan perkembangan signifikan. Dua hari setelah operasi kelima (27 Juli 2014), gusi penggugat mengeluarkan bau busuk. Keluhan ini diabaikan oleh tergugat yang malah meminta penggugat kembali dua hari kemudian (hal. 2).
Belum sampai hari yang dijanjikan, penggugat kembali lebih awal karena kondisi memburuk. Setelah diperiksa, tergugat menemukan implan membusuk dan membongkarnya. Ternyata, tanpa izin, tergugat juga memasang implan pada gigi lain yang ikut rusak (hal. 3). Ia mengaku memiliki izin dari FISID dan menggunakan teknik yang baru dipelajari selama tujuh hari di Italia, meski belum terbukti keberhasilannya (hal. 3). Majelis hakim menilai tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 7). Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 juta (hal. 21).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Malpraktik di Indonesia yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Juni 2013. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Malapraktik Medis dalam Hukum Indonesia, pada tanggal 14 Mei 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 05 Juli 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

