INDRAMAYU —
Polomik seputar pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) memasuki babak baru. Keluarnya surat kedua Pemkab Indramayu yang ditandatangani Sekda Aep Surahman yang berisi teguran cara mengosongkan gedung GPI pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 hingga pukul 12. 00 WIB menunjukkan memang tidak ada lagi kompromi alias aspirasi dibungkam oleh penguasa terkait dengan pengosongan gedung GPI, usaha yang dilakukan rekan-rekan pers dengan mengirim surat untuk meninjau kembali sikap Pemkab Indramayu hingga demo dan menyampaikai aspirasi lewat audensi sudah dilakukan dengan wakil bupati Indramayu H Syaefudin di Pendopo pun nampaknya buntu dan berakhir sia-sia.
Surat kedua dari Pemkab Indramayu tersebut juga menekankan adanya upaya pengosongan paksa dengan mengerahkan Satpol PP bila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dikosongkan.
Para jurnalis di Indramayu nampaknya akan segera melihat sebuah realita diusirnya para jurnalis dari gedung GPI. Wartawan meradang mungkin ini sebuah peristiwa yang jarang terjadi mengingat Kantor Balai Wartawan selama ini telah lama menjadi tempat dan markas bagi berkumpulnya komunitas para jurnalis di Indramayu lebih dari 4 dekade. Balai wartawan menjadi tempat bernaung dan tempat berkumpul bagi para wartawan di Indramayu.
Kalau benar-benar pengusiran dan pengosongan gedung GPI oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dilakukan tentunya menjadi Peristiwa yang sangat pahit dan ketir terhadap perjalanan jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang saat ini tercabik, tapi kami yakin jurnalis Indramayu bukan mental tempe namun semangat akan tetap berkobar dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengkritisi penguasa pemerintah daerah, tetap semangat berjuang untuk kepentingan rakyat. ( joe)
