INDRAMAYU —
Teka-teki serta kegaduhan ditengah masyarakat indramayu, terkait dengan status tersangka H Syaefudin mantan ketua DPRD Indramayu yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu akhirnya terjawab sudah. Dengan dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam dokumen tersebut tercantum surat panggilan tersangka dengan Nomor: SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026, yang berisi perintah kepada yang bersangkutan untuk hadir guna didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Prediksi tersebut menjadi perhatian publik mengingat nilai anggaran yang cukup besar dan melibatkan pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat.
Meski dokumen tersebut telah beredar luas di berbagai kalangan, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keaslian surat maupun status hukum pihak yang disebut dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan beluum ada keterangan resmi dari pihak wakil bupati H Syaifudin terkait kasus tersebut. (Jou)
Editor: Abdul Gani

