INDRAMAYU — PERTANYAAN
Berapa tahun yang dibutuhkan untuk jadi pengacara? Bagaimana cara menjadi pengacara di Indonesia? Maksud saya, prosedur serta mekanismenya dalam mengikuti ujian advokat dari awal beserta persyaratan-persyaratan teknisnya dari proses magang sampai disumpah? Tolong jelaskan secara detail.
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Suherman – Karang Jongkeng
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᵁⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵃʷᵃᵇ ᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵗᵃʰᵘⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵖᵉʳˡᵘᵏᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵖᵉⁿᵍᵃᶜᵃʳᵃ ᵈⁱ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ, ᵏᵃᵐⁱ ˢᵃᵐᵖᵃⁱᵏᵃⁿ ᵇᵃʰʷᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵃᵈᵃ ᵃⁿᵍᵏᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵖᵃˢᵗⁱ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ, ˢᵉˡᵃⁱⁿ ʰᵃʳᵘˢ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵏᵉʷᵃʳᵍᵃⁿᵉᵍᵃʳᵃᵃⁿ, ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳⁱˡᵃᵏᵘ ᵃᵗᵃᵘ ˢⁱᵏᵃᵖ, ᵃᵈᵃ ˢᵉʲᵘᵐˡᵃʰ ᵗᵃʰᵃᵖᵃⁿ ᵏʰᵘˢᵘˢ ʸᵃⁿᵍ ᵖᵉʳˡᵘ ᵈⁱˡᵃˡᵘⁱ ᵃᵍᵃʳ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿʲᵃᵈⁱ ᵖᵉⁿᵍᵃᶜᵃʳᵃ ᵃᵗᵃᵘ ᵃᵈᵛᵒᵏᵃᵗ ᵈⁱ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ, ʸᵃᵏⁿⁱ:
- ᴹᵉⁿᵍⁱᵏᵘᵗⁱ ᴾᵉⁿᵈⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᴷʰᵘˢᵘˢ ᴾʳᵒᶠᵉˢⁱ (“ᴾᴷᴾᴬ”).
- ᴹᵉⁿᵍⁱᵏᵘᵗⁱ ᵁʲⁱᵃⁿ ᴾʳᵒᶠᵉˢⁱ ᴬᵈᵛᵒᵏᵃᵗ (“UPA”).
- ᴹᵉⁿᵍⁱᵏᵘᵗⁱ ᴹᵃᵍᵃⁿᵍ ᵈⁱ ᵏᵃⁿᵗᵒʳ ᵃᵈᵛᵒᵏᵃᵗ ˢᵉᵏᵘʳᵃⁿᵍ-ᵏᵘʳᵃⁿᵍⁿʸᵃ ˢᵉˡᵃᵐᵃ ² ᵗᵃʰᵘⁿ.
- ᴾᵉⁿᵍᵃⁿᵍᵏᵃᵗᵃⁿ ᵈᵃⁿ ˢᵘᵐᵖᵃʰ ᵃᵈᵛᵒᵏᵃᵗ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Tahapan Jadi Pengacara
Untuk menjawab berapa tahun menjadi pengacara di Indonesia, kami sampaikan bahwa tidak ada angka yang pasti. Untuk dapat menjadi advokat, a͟d͟a͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟͟i͟͟p͟͟e͟͟n͟͟u͟͟h͟͟i͟͟, yakni sebagai berikut.[¹]
- Merupakan Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Berijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun pada kantor advokat.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab adil, dan berintegritas tinggi.
Lebih lanjut, singkatnya, selain ketentuan kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan sikap, a͟d͟a͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ t͟a͟h͟a͟p͟a͟n͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ yang perlu dilalui agar dapat menjadi pengacara atau advokat di Indonesia, yakni:
- Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”).
- Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”).
- Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
- Pengangkatan dan sumpah advokat.
Persyaratan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA
P͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ P͟K͟P͟A͟ d͟i͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ a͟͟d͟͟v͟͟o͟͟k͟͟a͟͟t͟͟. Adapun yang dapat mengikutinya adalah s͟a͟r͟j͟a͟n͟a͟ a͟t͟a͟u͟ l͟u͟l͟u͟s͟a͟n͟ f͟a͟k͟u͟l͟t͟a͟s͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, f͟a͟k͟u͟l͟t͟a͟s͟ s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟i͟͟a͟͟h͟͟, p͟e͟r͟g͟u͟r͟u͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟r͟g͟u͟r͟u͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ i͟l͟m͟u͟ k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Lebih lanjut, hal-hal y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟s͟e͟r͟t͟a͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ P͟K͟P͟A͟ dan mendapatkan sertifikat PKPA adalah:[³]
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi.
- Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan 3 lembar foto berwarna ukuran 4×6.
- Membayar biaya yang ditetapkan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran.
- Mematuhi tata tertib belajar.
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurangnya 80% dari seluruh sesi PKPA.
Lebih lanjut, setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam hal UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.
Persyaratan Umum Mengikuti Ujian Profesi Advokat atau UPA
Syarat-syarat pendaftaran ujian yang harus dipenuhi, t͟e͟r͟g͟a͟n͟t͟u͟n͟g͟ p͟a͟d͟a͟ o͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Kami mencontohkan syarat ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh Peradi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan fotokopi KTP/Paspor/SIM yang masih berlaku; bukti setor asli bank untuk biaya UPA; pas foto berwarna 3×4 (sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru); fotokopi ijazah S1 berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir; dan fotokopi sertifikat PKPA.
Persyaratan Magang Advokat di Kantor Advokat
Perlu diketahui bahwa p͟e͟l͟a͟k͟s͟a͟n͟a͟a͟n͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ s͟a͟t͟u͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ a͟͟d͟͟v͟͟o͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, n͟a͟m͟u͟n͟ y͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟t͟i͟n͟g͟ b͟a͟h͟w͟a͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟u͟s͟ m͟e͟n͟e͟r͟u͟s͟ dan sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Aturan mengenai kantor advokat untuk magang kami temukan dalam Pasal 1 Peraturan Peradi 1/2015 yang menerangkan ketentuan berikut:
- Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh
seorang atau lebih
advokat yang
terdaftar dalam buku
daftar anggota
PERADI.
b. Tersedianya advokat
yang dapat menjadi
Advokat
Pendamping untuk
para Calon Advokat
yang melaksanakan
magang.
c. Bersedia
menerbitkan surat
keterangan magang
yang isinya
menjelaskan bahwa
Calon Advokat telah
melaksanakan
magang di Kantor
Advokat dan
menerangkan jangka
waktu magang
Calon Advokat.
d. Apabila diminta,
bersedia
memberikan
bukti-bukti bahwa
Calon Advokat telah
melaksanakan
magang di Kantor
Advokat.
Calon advokat yang hendak menjalani magang advokat w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟o͟h͟o͟n͟a͟n͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟a͟n͟t͟o͟r͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[⁴]
Adapun C͟a͟l͟o͟n͟ A͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ h͟e͟n͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟i͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ m͟e͟m͟e͟n͟u͟h͟i͟ p͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ sebagai berikut:[⁵]
- Warga Negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
- Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat. Adapun lulusan yang dimaksud adalahi lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[⁶]
Nantinya, s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟l͟a͟n͟i͟ m͟͟a͟͟g͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, c͟a͟l͟o͟n͟ a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟d͟a͟p͟a͟t͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟b͟u͟k͟t͟i͟k͟a͟n͟ k͟e͟a͟b͟s͟a͟h͟a͟n͟ m͟a͟g͟a͟n͟g͟n͟͟y͟͟a͟͟. Adapun terkait surat keterangan magang lebih lanjut, Pasal 11 Peraturan Peradi 1/2015 menerangkan ketentuan berikut.
- Surat keterangan magang adalah alat bukti yang menerangkan bahwa calon advokat telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun secara terus menerus.
- Surat keterangan magang ditandatangani oleh pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) dan melampirkan fotokopi kartu tanda pengenal advokat.
- Apabila pimpinan kantor advokat merangkap juga sebagai advokat pendamping maka surat keterangan magang ditandatangani oleh advokat yang sama dengan menerangkan kedudukannya sebagai pimpinan kantor advokat dan sebagai advokat pendamping.
- Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang menjadi keharusan adalah magang tersebut berlangsung secara terus menerus meskipun dilaksanakan pada lebih dari satu kantor advokat.
- Apabila calon advokat melaksanakan magang pada lebih dari satu kantor advokat maka masing-masing kantor advokat menerbitkan surat keterangan magang sesuai lamanya melaksanakan magang di kantor advokat dimaksud.
- Surat keterangan magang yang berasal dari lebih dari satu kantor advokat, akan diterima sebagai bukti telah melaksanakan magang terus menerus sekurang-kurangnya selama 2 tahun apabila masa magang yang disebutkan dalam surat keterangan magang menunjukan adanya keberlanjutan melaksanakan magang tanpa ada jeda.
Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟.[7]
a͟d͟v͟o͟k͟a͟t͟ w͟a͟j͟i͟b͟ b͟e͟r͟s͟u͟m͟p͟a͟h͟ m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ a͟g͟a͟m͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟ s͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟b͟u͟k͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟i͟l͟a͟n͟ t͟i͟n͟g͟g͟i͟ d͟͟i͟͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ d͟o͟m͟i͟s͟i͟l͟i͟ wilayah.[⁷]
Adapun bunyi sumpahnya sebagai berikut.[⁸]
- “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Nantinya, salinan berita acara sumpah tersebut oleh panitera pengadilan tinggi yang bersangkutan akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, menteri dan organisasi advokat.[⁹]
Demikian jawaban dari kami terkait tahapan dan cara menjadi pengacara atau advokat di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus bagi penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat;
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Februari 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 14 Desember 2023. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia, pada tanggal 16 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers, pada tanggal 04 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

