INDRAMAYU — PERTANYAAN
Bisakah dijelaskan, bagaimana sejarah singkat hukum laut negara kita dan laut internasional? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan ilmu yang bermanfaat bagi orang lain. Aamiin..
Doel Teknik – Indramayu
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴴᵘᵏᵘᵐ ˡᵃᵘᵗ ⁱⁿᵗᵉʳⁿᵃˢⁱᵒⁿᵃˡ ᵐᵉⁿᵍᵃˡᵃᵐⁱ ᵇᵉʳᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉʳᵏᵉᵐᵇᵃⁿᵍᵃⁿ ᵈᵃʳⁱ ˢᵉᵐᵉⁿʲᵃᵏ ᴾᵃᵘˢ ᴬˡᵉˣᵃⁿᵈᵉʳ ⱽᴵ ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵖᵃˢᶜᵃ ᴾᵉʳᵃⁿᵍ ᴰᵘⁿⁱᵃ ᴵᴵ. ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ˢᵉʲᵃʳᵃʰ ʰᵘᵏᵘᵐ ˡᵃᵘᵗ ⁱⁿᵗᵉʳⁿᵃˢⁱᵒⁿᵃˡ ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵗᵉʳᵇᵉⁿᵗᵘᵏⁿʸᵃ ᵁᴺᶜᴸᴼˢ ¹⁹⁸²?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sejarah Hukum Laut Internasional
Laut m͟e͟n͟u͟r͟u͟t͟ d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ k͟e͟s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟a͟n͟ a͟i͟r͟ l͟a͟u͟t͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ b͟e͟b͟a͟s͟ d͟i͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ p͟e͟r͟m͟u͟k͟a͟a͟n͟ b͟͟u͟͟m͟͟i͟͟.[¹]
Konsepsi hukum laut internasional tidak dapat dipisahkan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal konsepsi res communis dan konsepsi res nullius. Res communis menyatakan bahwa laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Sedangkan res nullius menyatakan bahwa laut tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.[²]
Secara historis, terdapat pengakuan Paus Alexander VI tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudra di dunia untuk kedua negara. Sebelah barat meridian menjadi milik Spanyol, dan bagian timurnya milik Portugal. Pembagian oleh Paus Alexander VI diperkuat oleh Perjanjian Tordesillas tahun 1494.[³]
Selain itu, terdapat doktrin mare liberum yang dikemukakan Grotius yakni laut hanya bisa terjadi melalui possession yang hanya bisa terjadi melalui okupasi. Okupasi sendiri hanya bisa terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Untuk dapat dipegang teguh maka barang tersebut harus ada batasnya. Laut adalah sesuatu yang cair dan tidak memiliki batas, sehingga laut tidak dapat diokupasi.[⁴]
John Selden memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, laut dapat dimiliki oleh negara-negara pantai. Maka, laut bukan merupakan mare liberum, melainkan mare clausum. Namun, pada akhirnya tercapai kompromi dimana Grotius mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat.[⁵]
Perkembangan hukum laut berikutnya terjadi sesudah Perang Dunia II ditandai dengan pembatasan terhadap kebebasan di laut lepas, yakni proklamasi oleh Presiden Truman, Amerika Serikat tahun 1945 tentang landas kontinen.[⁶] Proklamasi Truman kemudian diatur dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1958 mengenai landas kontinen sebagai kaidah hukum yang universal.[⁷]
Sejarah UNCLOS
United Nations on the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS”) adalah sebuah perjanjian internasional yang lahir dari hasil konferensi atau pertemuan bangsa-bangsa yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) atau United Nations (“UN”).[⁸]
Konferensi Hukum Laut I diselenggarakan pada tahun 1958 di Jenewa dan menghasilkan 4 konvensi antara lain tentang:[⁹]
- laut teritorial dan zona tambahan;
- laut lepas;
- perikanan dan perlindungan kekayaan hayati laut lepas;
- landas kontinen.
Konferensi Hukum Laut II diselenggarkan pada tahun 1960 dan tidak menghasilkan kesepakatan ataupun konvensi apapun, namun terdapat beberapa hal yang dibahas, namun tidak mencapai sepakat, antara lain:[¹⁰]
- rezim selat;
- hak negara pantai di bidang perikanan laut;
- pendefinisian landas kontinen secara pasti;
- perjuangan Indonesia terhadap wawasan nusantara.
Konferensi Hukum Laut Internasional III diselenggarakan pada tahun 1982 di Montego Bay, dan menghasilkan satu konvensi yang terdiri dari XVII Bab, 320 Pasal, dan 9 Annex atau lampiran.[¹¹] Konferensi ini menghasilkan Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982, yang mulai berlaku tanggal 16 November 1994[¹²] setelah diterimanya ratifikasi ke-60.[¹³]
Dalam Konferensi Hukum Laut III, Indonesia juga berhasil memperkenalkan konsepsi negara kepulauan (archipelagic state), dan berbagai konsekuensinya telah diakomodasi dalam UNCLOS 1982.[14] Sebagai informasi, disarikan dari Kisah Lahirnya Konsep Negara Kepulauan Buah Pikir Mochtar Kusumaatmadja, konsep negara kepulauan diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Dalam mengajukan konsep negara kepulauan agar diterima menjadi prinsip dari UNCLOS 1982, Mochtar Kusumaatmadja bekerja sama dengan Filipina, Fiji, dan Mauritius, hingga akhirnya konsep negara kepulauan diterima secara internasional.
Article 46 UNCLOS 1982 mendefinisikan negara kepulauan sebagai:
a. “archipelagic State”
means a State
constituted wholly
by one or more
archipelagos and
may include other
islands;
b. “archipelago” means
a group of islands,
including parts of
islands,
interconnecting
waters and other
natural features
which are so closely
interrelated that
such islands, waters
and other natural
features form an
intrinsic
geographical,
economic and
political entity, or
which historically
have been regarded
as such.
Pada intinya, n͟e͟g͟a͟r͟a͟ k͟e͟p͟u͟l͟a͟u͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ s͟a͟t͟u͟ a͟t͟a͟u͟ l͟e͟b͟i͟h͟ k͟e͟p͟u͟l͟a͟u͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟i͟p͟u͟t͟i͟ p͟u͟l͟a͟u͟-p͟u͟l͟a͟u͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Lalu, s͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟ a͟d͟a͟ e͟m͟p͟a͟t͟ e͟l͟e͟m͟e͟n͟ y͟a͟n͟g͟ h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ d͟i͟k͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ a͟͟r͟͟c͟͟h͟͟i͟͟p͟͟e͟͟l͟͟a͟͟g͟͟o͟͟, y͟a͟i͟t͟u͟:[¹⁵]
- gugusan pulau-pulau;
- yang berdekatan,
- merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik; serta
- secara historis dianggap demikian.
Adapun, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU 17/1985.
Demikian jawaban kami tentang sejarah hukum laut internasional, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- United Nations on the Law of the Sea 1982;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut).
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sejarah Singkat Hukum Laut Internasional yang pertama kali dipublikasikan pada 8 September 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Mengenal Sejarah Hukum Laut Internasional, pada tanggal 29 Oktober 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 29 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

