INDRAMAYU — PERTANYAAN
Mohon penjelasan, upaya hukum apa yang dapat diambil jika putusan verstek telah diputus dan inkracht (tidak pernah diajukan verzet, dan relaas pemberitahuan sudah ditandatangani pihak yang kalah) pada tahun 2020. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan pihak yang kalah jika hari ini hendak melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan verstek yang telah inkracht tersebut. Peninjauan kembali atau derden verzet (diajukan pihak ketiga yang dirugikan). Atas penjelasannya diucapkan terimakasih, dan untuk ubklawyers serta Paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki. Aamiin..
Erry – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
Hukum Perdata)
ᴾᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵛᵉʳˢᵗᵉᵏ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵈⁱᵐᵃⁿᵃ ᵗᵉʳᵍᵘᵍᵃᵗ, ᵐᵉˢᵏⁱᵖᵘⁿ ᵈⁱᵖᵃⁿᵍᵍⁱˡ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵖᵃᵗᵘᵗ, ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈᵃᵗᵃⁿᵍ ᵖᵃᵈᵃ ʰᵃʳⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵗᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉⁿʸᵘʳᵘʰ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ᵐᵉⁿᵍʰᵃᵈᵃᵖ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ʷᵃᵏⁱˡⁿʸᵃ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ ᵘᵖᵃʸᵃ ʰᵘᵏᵘᵐ ᵃᵖᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵖᵘᵗᵘˢᵃⁿ ᵛᵉʳˢᵗᵉᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉˡᵃʰ ⁱⁿᵏʳᵃᶜʰᵗ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa itu Putusan Verstek?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan kami sampaikan terlebih dahulu apa itu putusan verstek. P͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ h͟u͟k͟u͟m͟ a͟c͟a͟r͟a͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ d͟i͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟i͟t͟u͟ b͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟a͟n͟ p͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟e͟r͟s͟e͟n͟g͟k͟e͟t͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ h͟a͟k͟i͟m͟ m͟e͟n͟j͟a͟t͟u͟h͟k͟a͟n͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ h͟͟a͟͟d͟͟i͟͟r͟͟n͟͟y͟͟a͟͟ t͟͟e͟͟r͟͟g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟.[¹]
Dasar hukum putusan verstek adalah Pasal 125 HIR yang berbunyi:
- Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim jika tergugat/para tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir/menghadap meskipun sudah dipanggil secara patut.
M Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 397 – 399) sebagaimana dikutip dalam artikel Apakah Putusan Verstek Selalu Memenangkan Penggugat? menyebutkan empat bentuk putusan verstek yaitu m͟e͟n͟g͟a͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟a͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟i͟a͟n͟ g͟͟͟u͟͟͟g͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟, m͟e͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟͟i͟͟t͟͟e͟͟r͟͟i͟͟m͟͟a͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.
J͟a͟d͟i͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟a͟r͟t͟i͟ s͟e͟l͟a͟l͟u͟ d͟i͟k͟a͟b͟u͟l͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟. Pada hakekatnya lembaga verstek itu untuk merealisir asas audi et alteram partem, jadi kepentingan tergugat pun harus diperhatikan, sehingga seharusnya secara ex officio hakim mempelajari isi gugatan.[²]
Upaya Hukum Derden Verzet
Derden verzet sebagaimana diatur di dalam Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 206 ayat (6) Rbg, dan Pasal 378 Rv adalah p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟n͟t͟a͟h͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ s͟i͟t͟a͟ e͟k͟s͟e͟k͟u͟t͟o͟r͟i͟a͟l͟ oleh pihak ketiga yang kepentingannya dilanggar.[³] Derden verzet dilakukan apabila pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi telah merugikan ataupun melanggar hak dan kepentingan pihak ketiga.[⁴]
Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis derden verzet, yaitu perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) dan perlawanan terhadap sita eksekusi.[⁵] Conservatoir beslaag dapat diajukan pihak ketiga selama perkara yang dilawan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟m͟p͟e͟r͟o͟l͟e͟h͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟e͟k͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ t͟͟e͟͟t͟͟a͟͟p͟͟, m͟a͟k͟a͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟u͟g͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ b͟͟i͟͟a͟͟s͟͟a͟͟.[⁶]
Sedangkan <derden verzet_ atas sita eksekusi dapat diajukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan sebelum eksekusi dilaksanakan. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, maka t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟t͟a͟n͟g͟ l͟a͟g͟i͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟i͟n͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ c͟a͟r͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ g͟͟u͟͟g͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟.[⁷]
Dengan demikian, perlu Anda catat bahwa y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ o͟b͟j͟e͟k͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ d͟e͟r͟d͟e͟n͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟n͟e͟t͟a͟p͟a͟n͟ e͟͟k͟͟s͟͟e͟͟k͟͟u͟͟s͟͟i͟͟.
Peninjauan Kembali (PK)
Pada prinsipnya suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tidak dapat ditarik kembali dan harus dianggap telah terbukti kebenarannya. Namun demikian, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap masih diberikan kesempatan berdasarkan hal-hal tertentu dan atas dasar yang kuat, untuk diperiksa kembali melalui upaya peninjauan kembali.[⁸]
Peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟k͟a͟n͟ l͟a͟g͟i͟ d͟i͟a͟j͟u͟k͟a͟n͟ v͟e͟r͟s͟t͟e͟k͟ (p͟e͟r͟l͟a͟w͟a͟n͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟u͟t͟u͟s͟a͟n͟ v͟͟e͟͟r͟͟s͟͟t͟͟e͟͟k͟͟), banding, ataupun kasasi berdasarkan permohonan salah satu pihak yang beperkara.[⁹]
Peninjauan kembali dapat diajukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan atau alasan-alasan sebagai berikut.[¹⁰]
a. apabila putusan
didasarkan pada
suatu kebohongan
atau tipu muslihat
pihak lawan yang
diketahui setelah
perkaranya diputus
atau didasarkan
pada bukti-bukti
yang kemudian oleh
hakim pidana
dinyatakan palsu;
b. apabila setelah
perkara diputus,
ditemukan
surat-surat bukti
yang bersifat
menentukan yang
pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat
ditemukan;
c. apabila telah
dikabulkan suatu hal
yang tidak dituntut
atau lebih dari pada
yang dituntut;
d. apabila mengenai
sesuatu bagian dari
tuntutan belum
diputus tanpa
dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e. apabila antara
pihak-pihak yang
sama mengenai
suatu soal yang
sama, atas dasar
yang sama oleh
Pengadilan yang
sama atau sama
tingkatnya telah
diberikan putusan
yang bertentangan
satu dengan yang
lain;
f. apabila dalam suatu
putusan terdapat
suatu kekhilafan
Hakim atau suatu
kekeliruan yang
nyata.
Penting diketahui bahwa tenggang waktu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan tersebut di atas adalah 180 hari untuk:[¹¹]
- yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
- yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek
Sebelumnya, Anda tidak menjelaskan mengenai jenis perkara perdata apa yang dihadapi maupun keterangan mengenai terdapat atau tidaknya penetapan eksekusi dalam putusan verstek yang Anda maksud.
Upaya hukum terhadap putusan verstek adalah dapat melalui pengajuan permohonan peninjauan kembali. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, putusan verstek yang telah inkracht termasuk putusan yang dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Apabila Anda akan mengajukan permohonan peninjauan kembali, maka perlu diperhatikan jangka waktu pengajuannya. Misalnya jika peninjauan kembali dilakukan karena ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam waktu 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti tersebut yang waktu dan tanggalnya d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟ b͟a͟w͟a͟h͟ s͟u͟m͟p͟a͟h͟ d͟a͟n͟ d͟i͟s͟a͟h͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟w͟͟e͟͟n͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Adapun, jika terdapat penetapan/sita eksekusi terhadap putusan verstek yang sudah inkract tersebut, maka p͟i͟h͟a͟k͟ k͟e͟t͟i͟g͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟r͟u͟g͟i͟k͟a͟n͟ karena benda/barang miliknya menjadi objek eksekusi dapat mengajukan perlawanan/derden verzet dengan catatan e͟k͟s͟e͟k͟u͟s͟i͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ b͟e͟l͟u͟m͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟s͟͟a͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami tentang upaya hukum putusan verstek yang telah inkracht, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Reglement op de Rechtsvordering;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Herzien Indlandsch Reglement;
- Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Artikel ini dibuat oleh David Christian. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht pada tanggal 31 Oktober 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 24 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

