INDRAMAYU — PERTANYAAN
Saya dengar cerita dari anak, katanya di sekolahnya ada anak-anak yang merokok di kantin sekolah. Lalu saya berpikir apa hal ini karena beberapa guru juga ada yang merokok di sekitaran masjid sekolah? Bisakah murid dikenakan sanksi karena merokok di sekolah? Bagaimana dengan gurunya? Dapatkah dikenai sanksi juga? Lalu, apakah sekolah seharusnya harus menyediakan tempat merokok untuk guru? Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan ilmu, pengetahuan yang bermanfaat dan bisa berguna untuk sesama. Aamiin..
Tarno Jaerah – Tugu
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ ˢᵉᵏᵒˡᵃʰ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵏᵃʷᵃˢᵃⁿ ᵗᵃⁿᵖᵃ ʳᵒᵏᵒᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃʳᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿʸᵉᵈⁱᵃᵏᵃⁿ ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ᵏʰᵘˢᵘˢ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉʳᵒᵏᵒᵏ ᵈᵃⁿ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵏᵃʷᵃˢᵃⁿ ᵗᵃⁿᵖᵃ ʳᵒᵏᵒᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉᵇᵃˢ ᵈᵃʳⁱ ᵃˢᵃᵖ ʳᵒᵏᵒᵏ ʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵇᵃᵗᵃˢ ᵗᵉʳˡᵘᵃʳ. ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᵈⁱ ˡⁱⁿᵍᵏᵘⁿᵍᵃⁿ ˢᵉᵏᵒˡᵃʰ ʲᵘᵍᵃ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ˡᵃʳᵃⁿᵍᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵘᵃˡ ʳᵒᵏᵒᵏ ᵈᵃˡᵃᵐ ʳᵃᵈⁱᵘˢ ²⁰⁰ ᵐᵉᵗᵉʳ ᵈᵃʳⁱ ˢᵉᵏᵒˡᵃʰ.
ᴶⁱᵏᵃ ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵍᵘʳᵘ ᵐᵃᵘᵖᵘⁿ ᵐᵘʳⁱᵈ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉʳᵒᵏᵒᵏ, ᵐᵃᵏᵃ ʰᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵏᵃʷᵃˢᵃⁿ ᵗᵃⁿᵖᵃ ʳᵒᵏᵒᵏ. ᴬᵖᵃ ˢᵃⁿᵏˢⁱⁿʸᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 28/2024.
Patut diperhatikan sebelumnya, bahwa sekolah merupakan tempat proses belajar dan mengajar. Oleh karena itu, sekolah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok,[¹] yaitu r͟u͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ a͟r͟e͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟n͟y͟a͟t͟a͟k͟a͟n͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟r͟o͟k͟o͟k͟ a͟t͟a͟u͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ m͟͟e͟͟n͟͟j͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟r͟͟o͟͟d͟͟u͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, m͟e͟n͟g͟i͟k͟l͟a͟n͟k͟a͟n͟ d͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟u͟p͟u͟n͟ l͟u͟a͟r͟ r͟͟u͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, d͟a͟n͟ m͟e͟m͟p͟r͟o͟m͟o͟s͟i͟k͟a͟n͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ t͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟u͟ d͟a͟n͟ r͟o͟k͟o͟k͟ e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟r͟͟o͟͟n͟͟i͟͟k͟͟.[²]
Adapun produk tembakau yang dimaksud meliputi r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟, c͟͟e͟͟r͟͟u͟͟t͟͟u͟͟, r͟o͟k͟o͟k͟ d͟͟a͟͟u͟͟n͟͟, t͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟u͟ i͟͟r͟͟i͟͟s͟͟, t͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟u͟ p͟͟a͟͟d͟͟a͟͟t͟͟, d͟a͟n͟ c͟͟a͟͟i͟͟r͟͟, s͟e͟r͟t͟a͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟n͟g͟o͟l͟a͟h͟a͟n͟ t͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟u͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[³]
Selanjutnya, ketentuan tempat apa saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dapat ditemukan Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024, yang menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas:
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- tempat proses belajar mengajar;
- tempat anak bermain;
- tempat ibadah;
- angkutan umum;
- tempat kerja; dan
- tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Jadi, tidak hanya sekolah, melainkan terdapat tempat lain juga yang termasuk kawasan tanpa rokok. Misalnya, masjid yang merupakan tempat ibadah sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan.
Dalam pengimplementasian kawasan tanpa rokok, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.[⁴] Pemerintah daerah dalam menetapkan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.[⁵]
Lantas, bagaimana dengan guru dan murid melanggar kawasan tanpa rokok? Adakah ketentuan sanksinya?
Sanksi Guru dan Murid yang Merokok di Sekolah
Sebagaimana kita ketahui, guru dalam hal ini merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[⁶]
Sedangkan murid di sini adalah peserta didik, yaitu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[⁷]
Lebih lanjut, karena kita telah mengetahui bahwa s͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ k͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟, maka pada dasarnya, baik guru maupun murid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan, yang berbunyi:
- Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, dengan demikian murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana denda maksimal Rp50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Sekolah Dilarang Menyediakan Tempat Khusus Merokok
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah seharusnya ada tempat khusus untuk merokok bagi para guru, perlu diperhatikan menurut Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011, m͟a͟s͟j͟i͟d͟ d͟a͟n͟ s͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ r͟o͟k͟o͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟r͟o͟k͟o͟k͟ dan merupakan kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
Hal ini bertujuan untuk:[⁸]
- memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapakan kawasan tanpa rokok;
- memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;
- memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan
- melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, patut juga diperhatikan bahwa pada dasarnya setiap orang d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟u͟a͟l͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ t͟e͟m͟b͟a͟k͟a͟u͟ d͟a͟n͟ r͟o͟k͟o͟k͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ r͟a͟d͟i͟u͟s͟ 200 m͟e͟t͟e͟r͟ d͟a͟r͟i͟ s͟͟e͟͟k͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟.[⁹]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ g͟u͟r͟u͟ d͟a͟n͟ m͟u͟r͟i͟d͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟a͟d͟a͟ d͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ h͟e͟n͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟a͟t͟u͟h͟i͟ a͟t͟u͟r͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟r͟o͟k͟o͟k͟ d͟i͟ a͟r͟e͟a͟ s͟͟e͟͟k͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ m͟a͟s͟j͟i͟d͟ s͟e͟k͟o͟l͟a͟h͟ y͟a͟n͟g͟ j͟u͟g͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟g͟i͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟a͟w͟a͟s͟a͟n͟ t͟a͟n͟p͟a͟ r͟͟o͟͟k͟͟o͟͟k͟͟. Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah sudah sepantasnya tidak menyediakan area untuk merokok, khusus untuk para guru sekalipun. Bagi s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ n͟e͟k͟a͟t͟ m͟e͟r͟o͟k͟o͟k͟ d͟i͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟e͟͟k͟͟o͟͟l͟͟a͟͟h͟͟, m͟a͟k͟a͟ t͟e͟r͟d͟a͟p͟a͟t͟ k͟o͟n͟s͟e͟k͟u͟e͟n͟s͟i͟ sebagaimana disebutkan di atas yaitu dapat dikenai pidana denda maksimal Rp50 juta.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Jika Guru dan Murid Merokok di Lingkungan Sekolah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 29 Maret 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Apa Sanksi Guru dan Murid yang Merokok di Sekolah? Pada tanggal 14 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 15 Juni 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

