INDRAMAYU — PERTANYAAN
Adakah hukum yang mengatur untuk penjualan hewan kurban? Dan bagi yang berqurban, aturan apa saja yang sah dan harus ditaati dalam Islam?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih dan untuk team ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kesuksesan. Aamiin..
Badawi – Tinumpuk City
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴮᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᴾᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᴹᵉⁿᵗᵉʳⁱ ᴾᵉʳᵗᵃⁿⁱᵃⁿ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹⁴/ᴾᵉʳᵐᵉⁿᵗᵃⁿ/ᴾᴰ.⁴¹⁰/⁹/²⁰¹⁴ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁴ ᵀᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵉᵐᵒᵗᵒⁿᵍᵃⁿ ᴴᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ, ʰᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱʲᵘᵃˡ ᵈᵃⁿ ᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱᵖᵒᵗᵒⁿᵍ ʰᵃʳᵘˢ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵖᵉʳˢʸᵃʳᵃᵗᵃⁿ ˢʸᵃʳⁱᵃᵗ ᴵˢˡᵃᵐ, ᵃᵈᵐⁱⁿⁱˢᵗʳᵃˢⁱ, ᵈᵃⁿ ᵗᵉᵏⁿⁱˢ.
ᴾᵉʳˢʸᵃʳᵃᵗᵃⁿ ˢʸᵃʳⁱᵃᵗ ᴵˢˡᵃᵐ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵃᵈᵃˡᵃʰ:
ᵃ. ˢᵉʰᵃᵗ;
ᵇ. ᵀⁱᵈᵃᵏ ᶜᵃᶜᵃᵗ, ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ: ᵇᵘᵗᵃ, ᵖⁱⁿᶜᵃⁿᵍ, ᵖᵃᵗᵃʰ ᵗᵃⁿᵈᵘᵏ, ᵖᵘᵗᵘˢ ᵉᵏᵒʳⁿʸᵃ ᵃᵗᵃᵘ ᵐᵉⁿᵍᵃˡᵃᵐⁱ ᵏᵉʳᵘˢᵃᵏᵃⁿ ᵈᵃᵘⁿ ᵗᵉˡⁱⁿᵍᵃ;
ᶜ. ᵀⁱᵈᵃᵏ ᴷᵘʳᵘˢ;
ᵈ. ᴮᵉʳʲᵉⁿⁱˢ ᵏᵉˡᵃᵐⁱⁿ ʲᵃⁿᵗᵃⁿ, ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈⁱᵏᵉᵇⁱʳⁱ, ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᵇᵘᵃʰ ᶻᵃᵏᵃʳ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ² (ᵈᵘᵃ) ᵇᵘᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵈᵃⁿ ˡᵉᵗᵃᵏ ʸᵃⁿᵍ ˢⁱᵐᵉᵗʳⁱˢ; ᵈᵃⁿ
ᵉ. ᶜᵘᵏᵘᵖ ᵘᵐᵘʳ ᵘⁿᵗᵘᵏ:
- ᴷᵃᵐᵇⁱⁿᵍ ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵒᵐᵇᵃ ᵈⁱ ᵃᵗᵃˢ ¹ (ˢᵃᵗᵘ) ᵗᵃʰᵘⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵈⁱᵗᵃⁿᵈᵃⁱ ᵗᵘᵐᵇᵘʰⁿʸᵃ ˢᵉᵖᵃˢᵃⁿᵍ ᵍⁱᵍⁱ ᵗᵉᵗᵃᵖ;
- ˢᵃᵖⁱ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉʳᵇᵃᵘ ᵈⁱ ᵃᵗᵃˢ ² (ᵈᵘᵃ) ᵗᵃʰᵘⁿ ᵃᵗᵃᵘ ᵈⁱᵗᵃⁿᵈᵃⁱ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵘᵐᵇᵘʰⁿʸᵃ ˢᵉᵖᵃˢᵃⁿᵍ ᵍⁱᵍⁱ ᵗᵉᵗᵃᵖ; ᵃᵗᵃᵘ
- ᵁⁿᵗᵃ ᵈⁱ ᵃᵗᵃˢ ⁵ (ˡⁱᵐᵃ) ᵗᵃʰᵘⁿ.
ˢᵉˡᵃⁱⁿ ⁱᵗᵘ, ᵃᵈᵃ ʲᵘᵍᵃ ˢᵉʲᵘᵐˡᵃʰ ˢʸᵃʳᵃᵗ ᵃᵈᵐⁱⁿⁱˢᵗʳᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᵗᵉᵏⁿⁱˢ ᵈᵃʳⁱ ᵗᵉᵐᵖᵃᵗ ᵖᵉⁿʲᵘᵃˡᵃⁿ ʰᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ. ᴾᵉⁿʲᵘᵃˡ ʰᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ ʷᵃʲⁱᵇ ᵐᵉᵐᵉʳʰᵃᵗⁱᵏᵃⁿ ᵏᵉˢᵉʰᵃᵗᵃⁿ ᵈᵃʳⁱ ʰᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱʲᵘᵃˡ. ᴬᵖᵃˡᵃᵍⁱ ʰᵉʷᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ ᵐᵉⁿᵈᵉʳⁱᵗᵃ ᵖᵉⁿʸᵃᵏⁱᵗ ʸᵃⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱˢᵉᵐᵇᵘʰᵏᵃⁿ ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᵛⁱˢᵘᵐ ᵈᵒᵏᵗᵉʳ, ⁿᵃᵐᵘⁿ ᵗᵉᵗᵃᵖ ᵐᵉⁿʲᵘᵃˡ ʰᵉʷᵃⁿ ᵠᵘʳᵇᵃⁿ, ᵐᵃᵏᵃ ᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵃᵈᵐⁱⁿⁱˢᵗʳᵃᵗⁱᶠ ˢᵉˢᵘᵃⁱ ᴾᵃˢᵃˡ ⁸⁵ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵈᵃⁿ ᵃʸᵃᵗ (²) ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ⁴¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁴ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᴬᵗᵃˢ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹⁸ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁹ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵉᵗᵉʳⁿᵃᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᴷᵉˢᵉʰᵃᵗᵃⁿ ᴴᵉʷᵃⁿ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵘᵇᵏˡᵃʷʸᵉʳˢ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”), hewan kurban adalah: hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban.
Dalam Pasal 4 Permentan 114/2014 juga ditegaskan bahwa hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis.
P͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ S͟y͟a͟r͟i͟a͟t͟ I͟s͟l͟a͟m͟ sebagaimana dimaksud adalah:[¹]
a. sehat;
b. tidak cacat, seperti:
buta, pincang, patah
tanduk, putus
ekornya atau
mengalami
kerusakan daun
telinga;
c. tidak kurus;
d. berjenis kelamin
jantan, tidak dikebiri,
memiliki buah zakar
lengkap 2 (dua) buah
dengan bentuk dan
letak yang simetris;
dan
e. cukup umur untuk:
- kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
- sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
- unta di atas 5 (lima) tahun.
Selain itu, P͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ A͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ paling sedikit memuat:[²]
a. Surat Keterangan
Kesehatan Hewan
(“SKKH”), adalah
surat yang
menerangkan
mengenai keadaan
kesehatan hewan
yang dikeluarkan
oleh otoritas
veteriner daerah
asal, yang paling
sedikit memuat:
- nama pemilik;
- alamat pemilik;
- jenis hewan;
- jumlah hewan;
- jenis kelamin hewan;
- daerah asal hewan;
- status kesehatan hewan; dan
- status situasi penyakit hewan daerah asal.
b. Rekomendasi
pemasukan hewan
dari otoritas
veteriner kabupaten/
kota atau otoritas
veteriner provinsi
daerah penerima
sesuai dengan
kewenangannya,
yang paling sedikit
memuat :
- jenis hewan;
- jumlah hewan; dan
- daerah asal hewan.
c. Surat keterangan
asal yang diterbitkan
oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah
(SKPD) yang
membidangi fungsi
peternakan dan
kesehatan hewan
daerah asal hewan.
Selanjutnya P͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ T͟e͟k͟n͟i͟s͟ yang dimaksud dalam penjualan hewan yaitu harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.[³]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu syarat sesuai syariat Islam, syarat administrasi, dan syarat teknis.
P͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟e͟n͟j͟u͟a͟l͟a͟n͟ h͟e͟w͟a͟n͟ kurban paling sedikit meliputi:[⁴]
a. surat izin dari
pemerintah daerah
kabupaten/kota
setempat; dan
b. bukti perjanjian bagi
pelaku usaha untuk
penggunaan tempat
penjualan hewan
kurban yang bukan
miliknya.
P͟e͟r͟s͟y͟a͟r͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟k͟n͟i͟s͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ p͟e͟n͟j͟u͟a͟l͟a͟n͟ h͟e͟w͟a͟n͟ q͟u͟r͟b͟a͟n͟ paling sedikit meliputi:[⁵]
a. berada di tempat
yang tidak
mengganggu
ketertiban umum;
b. memiliki desain dan
terbuat dari bahan
yang tidak menyakiti,
melukai, dan/atau
mengakibatkan
stres;
c. memiliki luas yang
sesuai dengan
jumlah dan jenis
hewan kurban yang
dijual;
d. memiliki akses jalan
dan fasilitas yang
memudahkan
penurunan hewan
dari pengangkutan
ke atas alat angkut
sesuai dengan jenis
hewan;
e. tempat bersih,
kering, dan mampu
melindungi hewan
kurban dari panas
matahari, dan hujan;
f. lantai atau alas tidak
licin dan mudah
dibersihkan; dan
g. memiliki pembatas
pagar yang kuat dan
tidak terdapat
bagian yang dapat
menyebabkan
hewan sakit atau
terluka/cedera, serta
mampu mencegah
hewan kurban lepas
dari kandang.
Sanksi Jika Menjual Hewan Kurban Tidak Sesuai Aturan
Dalam menjual hewan kurban ada syarat yang perlu diperhatikan. Salah satu syaratnya adalah hewan kurban harus sehat. Sesuai Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”) bahwa hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum [⁶] dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.
Artinya penjual hewan kurban wajib memerhatikan kesehatan dari hewan kurban yang akan dijual. Apabila hewan tersebut menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter, namun tetap menjual hewan kurban maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2014, berupa:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Peringatan secara
tertulis;
b. Pengenaan denda;
Penghentian
sementara dari
kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
c. Pencabutan nomor
pendaftaran dan
penarikan Obat
Hewan, Pakan, alat
dan mesin, atau
Produk Hewan dari
peredaran; atau
d. Pencabutan izin.
Selain itu, s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟g͟͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟m͟͟a͟͟s͟͟u͟͟k͟͟ p͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟t͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟r͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟k͟͟͟͟͟, p͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟ h͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟w͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟a͟n͟ p͟e͟t͟e͟r͟n͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ p͟e͟t͟e͟r͟n͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ t͟e͟r͟j͟a͟d͟i͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟a͟k͟i͟t͟ h͟e͟w͟a͟n͟ m͟e͟n͟u͟l͟a͟r͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟j͟͟a͟͟d͟͟i͟͟a͟͟n͟͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ Pe͟͟m͟͟e͟͟r͟͟i͟͟n͟͟t͟͟a͟͟h͟͟, P͟e͟m͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ D͟͟͟a͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟h͟͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ d͟o͟k͟t͟e͟r͟ h͟͟e͟͟w͟͟a͟͟n͟͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟t͟͟e͟͟m͟͟p͟͟a͟͟t͟͟. J͟i͟k͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟h͟a͟l͟ m͟e͟n͟g͟e͟t͟a͟h͟u͟i͟ m͟a͟k͟a͟ d͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟a͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ a͟d͟m͟i͟n͟i͟s͟t͟r͟a͟t͟i͟f͟ sebagaimana disebutkan di atas.[⁷]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan penjual hewan dan/atau hewan qurban.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Artikel ini dibuat oleh Dimas Hutomo. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Ini Syarat dan Aturan Penjualan Hewan Kurban pada tanggal 25 September 2018. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 01 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

