INDRAMAYU — PERTANYAAN
Akhir-akhir ini sosial media sedang dihebohkan dengan adanya grup �fantasi sedarah� di facebook. Pada grup ini banyak anggota yang membagikan fantasi insesnya sampai membagikan foto dan video bermuatan asusila. Dalam hal demikian, hukuman apa yang dapat dijerat pelaku dan langkah hukum apa yang dapat diambil?
Atas jawabannya diucapkan terimakasih, dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan ilmu yang bermanfaat. Aamiin..
Soka – Cakra Buana
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᵉᵖᵃⁿʲᵃⁿᵍ ᵖᵉⁿᵉˡᵘˢᵘʳᵃⁿ ᵏᵃᵐⁱ, ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵐᵉⁿʸᵉᵇᵃʳᵏᵃⁿ ᵏᵒⁿᵗᵉⁿ ᵇᵉʳᵐᵘᵃᵗᵃⁿ ᵃˢᵘˢⁱˡᵃ ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ᵏᵒⁿᵗᵉⁿ-ᵏᵒⁿᵗᵉⁿ ⁱⁿˢᵉˢ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵇᵉʳᵈᵃˢᵃʳᵏᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵘⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵘⁿᵈᵃⁿᵍ ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ᵈᵃⁿ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴷᵁᴴᴾ ᵇᵃʳᵘ, ᵁᵁ ᴾᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ, ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ᵈᵃⁿ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿⁿʸᵃ, ᵁᵁ ᵀᴾᴷˢ. ᴹᵃˢⁱⁿᵍ-ᵐᵃˢⁱⁿᵍ ᵖᵉʳᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵐᵉᵐᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳᵇᵉᵈᵃ.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵃˡ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵈᵉᵐⁱᵏⁱᵃⁿ, ˡᵃⁿᵍᵏᵃʰ ᵃᵖᵃ ʸᵃⁿᵍ ʰᵃʳᵘˢ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Hubungan Inses
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai larangan menyebarkan konten bermuatan asusila, kami akan menjelaskan mengenai larangan hubungan inses sebagaimana Anda sebutkan pada pertanyaan.
Pada dasarnya, yang dimaksud dengan inses dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟w͟i͟n͟a͟n͟ a͟n͟t͟a͟r͟a͟ d͟u͟a͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟s͟a͟u͟d͟a͟r͟a͟ k͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟a͟n͟g͟g͟a͟p͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ a͟͟d͟͟a͟͟t͟͟, h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟.
Ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai larangan hubungan inses dapat ditemukan pada Pasal 413 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Yang dimaksud K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟a͟t͟i͟h͟ di sini t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ a͟͟y͟͟a͟͟h͟͟, i͟͟b͟͟u͟͟, d͟a͟n͟ a͟n͟a͟k͟ k͟͟a͟͟n͟͟d͟͟u͟͟n͟͟g͟͟.[²]
Kemudian, dalam hal penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, termasuk tindakan inses seperti yang Anda tanyakan, dapat dijerat berdasarkan beberapa ketentuan dalam undang-undang seperti KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, UU TPKS.
Penyebaran Konten Bermuatan Asusila Menurut KUHP
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa pelaku mengetahui bahwa konten yang ia sebarkan merupakan konten yang bermuatan asusila. Oleh karena itu, tindakan penyebaran konten tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 282 KUHP lama dan Pasal 407 UU 1/2023 tentang KUHP baru, sebagai berikut:
Pasal 282 ayat (1) KUHP
- Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling tinggi Rp4,5 juta.[³]
Pasal 407 UU 1/2023
- Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta,[⁴] dan pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[⁵]
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204) k͟e͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟e͟r͟a͟s͟a͟a͟n͟ m͟a͟l͟u͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟h͟u͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ n͟a͟f͟s͟u͟ k͟e͟l͟a͟m͟i͟n͟ m͟i͟s͟a͟l͟n͟y͟a͟ b͟͟e͟͟r͟͟s͟͟e͟͟t͟͟u͟͟b͟͟u͟͟h͟͟, m͟e͟r͟a͟b͟a͟ b͟u͟a͟h͟ d͟͟͟a͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟ o͟r͟a͟n͟g͟ p͟͟e͟͟r͟͟e͟͟m͟͟p͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟r͟a͟b͟a͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ k͟e͟m͟a͟l͟u͟a͟n͟ w͟͟a͟͟n͟͟i͟͟t͟͟a͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟l͟i͟h͟a͟t͟k͟a͟n͟ a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ k͟e͟m͟a͟l͟u͟a͟n͟ w͟a͟n͟i͟t͟a͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟r͟͟i͟͟a͟͟, m͟e͟n͟c͟i͟u͟m͟ d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Salah satu contoh perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan adalah s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟k͟a͟t͟a͟ d͟i͟ m͟u͟k͟a͟ u͟m͟u͟m͟ “ibumu telah bersetubuh dengan kuda.
Lebih lanjut, R. Soesilo menerangkan bahwa perbuatan yang tercantum pada Pasal 282 ayat (1) KUHP ada 3 macam, yaitu:[⁶]
- m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟͟e͟͟͟m͟͟͟p͟͟͟e͟͟͟r͟͟͟t͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟t͟͟͟o͟͟͟n͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟e͟m͟p͟e͟l͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟e͟r͟a͟n͟g͟-t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ t͟u͟l͟i͟s͟a͟n͟ d͟a͟n͟ s͟͟e͟͟b͟͟a͟͟g͟͟a͟͟i͟͟n͟͟y͟͟a͟͟;
- membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;
- dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh didapat.
Sedangkan, penjelasan Pasal 407 UU 1/2023 menerangkan bahwa p͟e͟n͟a͟f͟s͟i͟r͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ d͟i͟s͟e͟s͟u͟a͟i͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟t͟a͟n͟d͟a͟r͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ p͟a͟d͟a͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟a͟k͟t͟u͟ d͟a͟n͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ t͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟u͟ (contemporary community standard).
Penyebaran Konten Bermuatan Asusila Menurut UU Pornografi
Selain KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, penyebaran konten bermuatan asusila juga dapat dijerat berdasarkan UU Pornografi. Adapun yang dimaksud dengan p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ s͟e͟n͟d͟i͟r͟i͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ g͟͟͟͟a͟͟͟͟m͟͟͟͟b͟͟͟͟a͟͟͟͟r͟͟͟͟, s͟͟k͟͟e͟͟t͟͟s͟͟a͟͟, i͟͟l͟͟u͟͟s͟͟t͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, f͟͟o͟͟t͟͟o͟͟, t͟͟u͟͟l͟͟i͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, s͟͟u͟͟a͟͟r͟͟a͟͟, b͟͟u͟͟n͟͟y͟͟i͟͟, g͟͟a͟͟m͟͟b͟͟a͟͟r͟͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟, a͟͟n͟͟i͟͟m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, k͟͟a͟͟r͟͟t͟͟u͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟r͟͟c͟͟a͟͟k͟͟a͟͟p͟͟a͟͟n͟͟, g͟e͟r͟a͟k͟ t͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟b͟͟͟͟͟u͟͟͟͟͟h͟͟͟͟͟, a͟t͟a͟u͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ p͟e͟s͟a͟n͟ l͟a͟i͟n͟n͟y͟a͟ m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟d͟i͟a͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟k͟a͟s͟i͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟r͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟a͟n͟ d͟i͟ m͟u͟k͟a͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ k͟e͟c͟a͟b͟u͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ e͟k͟s͟p͟l͟o͟i͟t͟a͟s͟i͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ n͟o͟r͟m͟a͟ k͟e͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.[⁷]
Larangan terhadap penyebaran konten pornografi secara khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yang menyatakan bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟r͟͟o͟͟d͟͟u͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟b͟͟a͟͟r͟͟l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟y͟e͟w͟a͟k͟a͟n͟,
m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟m͟͟p͟͟o͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟k͟͟s͟͟p͟͟o͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟w͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟u͟͟a͟͟l͟͟b͟͟e͟͟l͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟:
- persenggamaan, termasuk persengamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.\
Berdasarkan ketentuan tersebut, t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟l͟u͟a͟s͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟i͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟o͟n͟t͟e͟n͟ b͟e͟r͟m͟u͟a͟t͟a͟n͟ a͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟. Jika seseorang melakukan tindakan yang disebutkan di atas, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[⁸]
Penyebaran Konten Bermuatan Asusila Menurut UU ITE
Sebagaimana disebutkan pada pertanyaan, media penyebaran konten yang bermuatan asusila ini dilakukan di salah satu platform media sosial. Karena demikian, maka tindakan tersebut juga dapat dijerat berdasarkan UU ITE dan perubahannya.
Tindakan menyebarkan konten bermuatan asusila dalam UU ITE dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, yang berbunyi:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa h͟a͟k͟ m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟t͟͟u͟͟n͟͟j͟͟u͟͟k͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟b͟͟u͟͟s͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟t͟͟r͟͟a͟͟n͟͟s͟͟m͟͟i͟͟s͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau diketahui umum.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud melanggar kesusilaan di atas adalah m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟u͟n͟j͟u͟k͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟l͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟l͟a͟t͟ k͟͟e͟͟l͟͟a͟͟m͟͟i͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ a͟k͟t͟i͟v͟i͟t͟a͟s͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ n͟i͟l͟a͟i͟-n͟i͟l͟a͟i͟ y͟a͟n͟g͟ h͟i͟d͟u͟p͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ d͟i͟ t͟e͟m͟p͟a͟t͟ d͟a͟n͟ w͟a͟k͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Penafsiran pengertian kesusilaan sendiri disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu.[⁹]
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[¹⁰]
Penyebaran Konten Bermuatan Asusila Menurut UU TPKS
Pelaku penyebaran konten bermuatan asusila juga dapat dijerat berdasarkan UU TPKS. Pasal 1 angka 1 UU TPKS menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undangan sepanjang ditentukan dalam UU TPKS.
Pada Pasal 4 UU TPKS diatur mengenai berbagai macam jenis TPKS. Salah satu jenis TPKS ini adalah kekerasan seksual berbasis elektronik.[¹¹]
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, sebagai berikut:
Setiap orang yang tanpa hak:
a. Melakukan
perekaman dan/atau
mengambil gambar
atau tangkapan layer
yang bermuatan
seksual di luar
kehendak atau tanpa
persetujuan orang
yang menjadi objek
perekaman atau
gambar atau
tangkapan layer;
b. Mentransmisikan
informasi elektronik
dan/atau dokumen
elektronik yang
bermuatan seksual
di luar kehendak
penerima yang
ditujukan terhadap
keinginan seksual;
dan/atau
c. Melakukan
penguntitan dan
atau pelacakan
menggunakan
sistem elektronik
terhadap orang yang
menjadi obyek
dalam informasi
dokumen elektronik
untuk tujuan
seksual.
- Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kemudian, k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ P͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟l͟͟͟ d͟i͟ a͟t͟a͟s͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟a͟s͟u͟s͟ A͟n͟d͟a͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ l͟i͟n͟g͟k͟u͟p͟ k͟͟e͟͟l͟͟u͟͟a͟͟r͟͟g͟͟a͟͟, m͟a͟k͟a͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ 1/3, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU TPKS.
Perlu diingat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik ini merupakan delik aduan, kecuali korban adalah adalah anak atau penyandang disabilitas.[¹²]
Langkah Hukum
Dalam hal terjadi tindakan demikian, menurut (Teguh Arifiyadi* (penulis sebelumnya, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu:
- sebagai langkah awal, Anda dapat mengadukan orang tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
- kemudian, kami juga menyarankan agar Anda melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik cybercrime POLRI atau melaporkan langsung ke penyidik pada Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Anda akan diminta membuat laporan kejadian disertai dengan bukti awal. Jika bukti awal dirasa sudah mencukupi, maka penyidik akan meneruskannya pada tahap penyidikan. Kerahasiaan identitas Anda, jika Anda meminta, sesuai kode etik penyidikan akan dijamin oleh instansi penyidik bersangkutan.[¹³]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila *yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., *dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Mei 2012, yang dimutakhirkan pertama kali oleh* Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. pada 14 Februari 2019, dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Langkah Hukum dan Sanksi Penyebaran Konten Bermuatan Asusila, pada tanggal 23 Mei 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 28 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

