INDRAMAYU — Jajaran penasehat, pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, menyambut positif dengan adanya upaya rekonsiliasi dua kubu pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI), kubu Hendry Ch Bangun vs Zulmansyah Sekedang.
Upaya rekonsiliasi dengan sejumlah kesepakatan melahirkan rencana pemilihan pengurus baru yang disebut dengan ‘Konferensi Persatuan”. Konferensi itu sendiri rencananya akan digelar pada akhir Agustus 2025 mendatang.
Merespon upaya rekonsiliasi, PWI Indramayu pun menggelar rapat kordinasi (rakor) pada Rabu, 28 Mei 2025, dihadiri oleh 4 orang Dewan Penasehat PWI Indramayu (Taryani, Agung Nugroho, Agus Yulianto, Udi Iswahyudi) dan dihadiri oleh 31 orang dari pengurus dan anggota di ruang Ajen Adhidana, gedung PWI Indramayu.
Rakor membahas berbagai isu strategis dan rencana kerja PWI Indramayu ke depan. Dalam rakor juga terungkap adanya upaya kudeta dari sejumlah kecil pengurus dan anggota yang mengklaim telah mengantongi surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) pengurus PWI Indramayu periode 2025-2028.
“Ada upaya kudeta, sebab kepengurusan PWI Indramayu dibawah kepemimpinan Dedy Musashi itu berakhir sampe November 2026 dan masih sah sesuai hasil Konfercab 30 November 2023,” ungkap Sekretaris PWI Indramayu, Cipyadi.
Dalam kesempatan rapat kordinasi ini, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Abdul Gani menyampaikan, sehubungan Ketua PWI Indramayu, Dedy Setiyono Musashi sedang izin menjalankan ibadah rukun Islam ke-5 yakni, menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci. Maka saya menyikapi fenomena yang terjadi di tubuh PWI Indramayu, kami menghimbau kepada ; Yth, Dewan Penasehat, Pengurus dan Anggota agar dimohon bersabar dan menjaga kondusifitas serta jaga persatuan diantara kita. Untuk itu, kita harus bersikap bijaksana dengan saling menghargai dan saling menghormati fenomena yang terjadi di PWI Indramayu, pintanya.
“Semua adalah anggota PWI Indramayu aktif, dan pada akhirnya nanti bersatu kembali dalam satu komando di bawah pimpinan Ketua Umum PWI terpilih hasil Kongres Persatuan yang akan digelar selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2025. Semoga pada Konferensi Persatuan PWI nanti berjalan lancar sesuai tata tertib yang telah disepakati bersama”, ungkapnya.
Abdul Gani menjelaskan, berdasarkan data dan fakta bahwa Ketua PWI Indramayu, Dedy Setyono Musashi hasil Konferensi PWI Indramayu yang sah sesuai PD/PRT PWI dan masih aktif sampai dengan tanggal 30 November 2026. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) PWI Pusat, Nomor : 179-PKU/PP-PWI/2024 tentang pengukuhan Pengurus PWI Indramayu, Provinsi Jawa Barat masa Bakti 2023-2026 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024. Surat Keputusan tersebut di cap dan ditanda tangani oleh Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, ucap Gani saat memberikan sambutan.
“Semua adalah keluarga besar PWI Indramayu, mari kita jaga kondusifitas dan jaga persatuan diantara kita”, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi H Yonif, menegaskan. Kepemimpinan PWI Indramayu, Dedy Setiyono Musashi sebagai Ketua PWI Indramayu adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, penunjukan Plt Ketua PWI Indramayu secara sepihak dinilai ilegal dan bertentangan dengan PD/PRT PWI.
Dalam kajian hukumnya, kata Yonif yang juga seorang Advokat dan Konsultan Hukum menjelaskan, bahwa Dedy Setiyono Musashi terpilih melalui Konferensi PWI Indramayu pada November 2023 di Indramayu. Artinya bila ditarik dari kacamata hukum, maka proses pemilihan Ketua PWI Indramayu saat itu sah, karena melalui mekanisme yang ada sesuai PD PRT PWI dan dihadiri jajaran pengurus PWI Provinsi Jawa Barat.
“Segala keputusan organisasi PWI harus merujuk pada mekanisme yang sah, dan dalam kasus ini, kepemimpinan Dedy Setiyono Musashi sudah melalui prosedur yang benar”, ujarnya. Sebaliknya, munculnya klaim sepihak yang menunjuk Plt Ketua tanpa adanya dasar hukum yang jelas, itu adalah cacat hukum.
“Tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang bagi pihak tertentu untuk menunjuk seorang Plt Ketua, tetapi melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan dasar PWI,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat PWI Indramayu, Agung Nugroho, mengatakan konflik di PWI pusat seharusnya tidak serta merta ditarik ke PWI di daerah. Agung menyebut normatifnya tidak ada keputusan strategis pengurus PWI pusat kubu manapun selama upaya rekonsiliasi dilakukan.
“Sudah ada upaya rekonsiliasi dengan nama Kesepakatan Jakarta. Sebaiknya kita tunggu apapun hasilnya. Untuk PWI Indramayu harus tetap solid. Kita tunggu apapun hasil konferensi PWI pusat nanti,” ujar Agung Nugroho.
Senada dengan Agung, penasehat PWI Indramayu lain, Agus Yulianto, mengimbau seluruh pengurus dan anggota agar tetap berjalan dalam roda organisasi yang benar. Jika ada yang berniat menjadi ketua PWI pasca Dedy Musashi, ia menyarankan agar bertarung dalam konferensi cabang pada 2026 mendatang.
Rakor PWI Indramayu sendiri akhirnya menghasilkan tujuh butir kesepakatan. Adapun ke tujuh butir kesepakatan itu adalah :
1.Menolak dengan tegas Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) karena tidak mendasar dan dinilai cacat hukum.
2.Meminta kepada PWI Pusat untuk menyelesaikan persoalan internal dalam proses rekonsiliasi melalui Konferensi Persatuan yang disepakati melalui Kesepakatan Jakarta dengan berpedoman pada PD/PRT.
3.Memastikan saat ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu dalam kepemimpinan Dedy Musashi berjalan dengan sangat baik, kondusif dan harmonis.
4.Memastikan bahwa PWI Jawa Barat dan PWI Pusat tetap mengakui
kepemimpinan Dedy Musashi sebagai Ketua PWI Indramayu yang sah hingga
akhir masa jabatannya 30 November 2026 dan tidak mengakui adanya SK Pelaksana Tugas (Plt).
5.Meminta kepada semua pihak agar bersikap normatif dan bijaksana dalam
menyikapi persoalan yang muncul, serta dilarang melakukan intervensi.
6.PWI Indramayu tetap menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
7.Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu selain hasil Konferensi 30 November 2023, agar para pemangku kepentingan
mengabaikannya. Dan jika pihak lain yang mengatasnamakan PWI Indramayu
melakukan tindakan diluar ketentuan, maka akan dilakukan upaya hukum
sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Taryam)

