INDRAMAYU — PERTANYAAN
Ormas kerap diberitakan melakukan aksi sweeping dan bahkan baru-baru ini terjadi di Solo, ormas mendatangi suatu festival kuliner non halal di Solo yang diselenggarakan di sebuah mal dan merasa keberatan atas terselenggaranya acara tersebut karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam. Atas kejadian ini, acara festival kuliner non halal di Solo tersebut sampai ditutup sementara. Sebenarnya apakah ormas berwenang melakukan tindakan seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel, dan meminta penutupan suatu acara, dan perbuatan lain yang meresahkan warga? Adakah dasar hukumnya?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan wawasan dan ilmu bermanfaat dan dapat berguna bagi sesama. Aamiin.
Amirudin – LSM Wanantara
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ˢʷᵉᵉᵖⁱⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵃⁿʸᵃᵏᵃⁿ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ʷᵉʷᵉⁿᵃⁿᵍ ᵈᵃʳⁱ ᴬᵖᵃʳᵃᵗ ᴾᵉⁿᵉᵍᵃᵏ ᴴᵘᵏᵘᵐ (ᴬᴾᴴ), ˢᵉᵖᵉʳᵗⁱ ᴾᵒˡⁱˢⁱ ᵈᵃⁿ ˢᵃᵗᵖᵒˡ ᴾᴾ. ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ᵃᵏⁱᵇᵃᵗ ʰᵘᵏᵘᵐⁿʸᵃ ʲⁱᵏᵃ ᵒʳᵐᵃˢ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ˢʷᵉᵉᵖⁱⁿᵍ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Organisasi Masyarakat/Ormas
Organisasi kemasyarakatan (“ormas”) adalah O͟r͟g͟a͟n͟i͟s͟a͟s͟i͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟i͟r͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ d͟i͟b͟e͟n͟t͟u͟k͟ o͟l͟e͟h͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟u͟k͟a͟r͟e͟l͟a͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ k͟e͟s͟a͟m͟a͟a͟n͟ a͟͟s͟͟p͟͟i͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, k͟͟e͟͟h͟͟e͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟, k͟͟e͟͟b͟͟u͟͟t͟͟u͟͟h͟͟a͟͟n͟͟, k͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟p͟͟͟͟͟͟e͟͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟͟t͟͟͟͟͟͟i͟͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟͟g͟͟͟͟͟͟a͟͟͟͟͟͟n͟͟͟͟͟͟, k͟͟e͟͟g͟͟i͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟p͟a͟r͟t͟i͟s͟i͟p͟a͟s͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟u͟n͟a͟n͟ d͟e͟m͟i͟ t͟e͟r͟c͟a͟p͟a͟i͟n͟y͟a͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ N͟e͟g͟a͟r͟a͟ K͟e͟s͟a͟t͟u͟a͟n͟ R͟e͟p͟u͟b͟l͟i͟k͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟d͟a͟s͟a͟r͟k͟a͟n͟ P͟a͟n͟c͟a͟s͟i͟l͟a͟ d͟a͟n͟ U͟U͟D͟ 1945.[¹]
Ormas berfungsi sebagai sarana:[²]
a. penyalur kegiatan
sesuai dengan
kepentingan anggota
dan/atau tujuan
organisasi;
b. pembinaan dan
pengembangan
anggota untuk
mewujudkan tujuan
organisasi;
c. penyalur aspirasi
masyarakat;
d. pemberdayaan
masyarakat;
e. pemenuhan
pelayanan sosial;
f. partisipasi
masyarakat untuk
memelihara,
menjaga, dan
memperkuat
persatuan dan
kesatuan bangsa;
dan/atau
g. pemelihara dan
pelestari norma,
nilai, dan etika dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan
bernegara.
Adapun O͟r͟m͟a͟s͟ m͟e͟m͟i͟l͟i͟k͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟͟e͟͟g͟͟i͟͟a͟͟t͟͟a͟͟n͟͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ A͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ D͟a͟s͟a͟r͟ (“A͟͟D͟͟”)/A͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ R͟u͟m͟a͟h͟ T͟a͟n͟g͟g͟a͟ (“A͟R͟T͟”) m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟-m͟͟a͟͟s͟͟i͟͟n͟͟g͟͟, y͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟a͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ o͟r͟m͟a͟s͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ s͟͟i͟͟f͟͟a͟͟t͟͟, t͟͟u͟͟j͟͟u͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ f͟u͟n͟g͟s͟i͟ o͟͟r͟͟m͟͟a͟͟s͟͟.[³]
Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak:[⁴]
a. mengatur dan
mengurus rumah
tangga organisasi
secara mandiri dan
terbuka;
b. memperoleh hak
atas kekayaan
intelektual untuk
nama dan lambang
ormas sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
c. memperjuangkan
cita-cita dan tujuan
organisasi;
d. melaksanakan
kegiatan untuk
mencapai tujuan
organisasi;
e. mendapatkan
perlindungan hukum
terhadap
keberadaan dan
kegiatan organisasi;
dan
f. melakukan kerja
sama dengan
pemerintah,
pemerintah daerah,
swasta, ormas lain,
dan pihak lain dalam
rangka
pengembangan dan
keberlanjutan
organisasi.
Selain memiliki hak, ormas juga mempunyai kewajiban yaitu:[⁵]
a. melaksanakan
kegiatan sesuai
dengan tujuan
organisasi;
b. menjaga persatuan
dan kesatuan
bangsa serta
keutuhan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia;
c. memelihara nilai
agama, budaya,
moral, etika, dan
norma kesusilaan
serta memberikan
manfaat untuk
masyarakat;
d. menjaga ketertiban
umum dan
terciptanya
kedamaian dalam
masyarakat;
f. melakukan
pengelolaan
keuangan secara
transparan dan
akuntabel; dan
g. berpartisipasi dalam
pencapaian tujuan
Negara.
Hal-hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas
Kemudian perlu Anda ketahui pula, dalam menjalankan kegiatannya, ormas dilarang:[⁶]
a. menggunakan
nama, lambang,
bendera, atau atribut
yang sama dengan
nama, lambang,
bendera, atau atribut
lembaga
pemerintahan;
b. menggunakan
dengan tanpa izin
nama, lambang,
bendera negara lain
atau lembaga/badan
internasional
menjadi nama,
lambang, atau
bendera ormas;
c. menggunakan nama,
lambang, bendera,
atau tanda gambar
yang mempunyai
persamaan pada
pokoknya atau
keseluruhannya
dengan nama,
lambang, bendera,
atau tanda gambar
ormas lain atau
partai politik;
d. menerima dari atau
memberikan kepada
pihak manapun
sumbangan dalam
bentuk apapun yang
bertentangan
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
e. mengumpulkan
dana untuk partai
politik;
f. melakukan
tindakan
permusuhan
terhadap suku,
agama, ras, atau
golongan;
g. melakukan
penyalahgunaan,
penistaan, atau
penodaan terhadap
agama yang dianut
di Indonesia;
h. melakukan
tindakan
kekerasan,
mengganggu
ketenteraman dan
ketertiban umum,
atau merusak
fasilitas umum
dan fasilitas
sosial;
i. melakukan
kegiatan yang
menjadi tugas dan
wewenang
penegak hukum
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
j. menggunakan nama,
lambang, bendera,
atau simbol
organisasi yang
mempunyai
persamaan pada
pokoknya atau
keseluruhannya
dengan nama,
lambang, bendera,
atau simbol
organisasi gerakan
separatis atau
organisasi terlarang;
k. melakukan kegiatan
separatis yang
mengancam
kedaulatan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia; dan/ atau
l. menganut,
mengembangkan,
serta menyebarkan
yang bertentangan
dengan Pancasila.
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas, ormas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.[⁷]
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[⁸]
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat
keterangan terdaftar
atau pencabutan
status badan hukum.
Apakah Ormas Berwenang Melakukan Tindakan Sweeping?
Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami asumsikan aksi ormas yang mendatangi dan menyampaikan keberatan atas terselenggaranya festival kuliner non halal di Solo karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam ini berkaitan dengan tindakan penertiban atau ormas sweeping.
Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi[⁹] dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah untuk menegakkan peraturan daerah (“perda”) dan peraturan kepala derah (“perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[¹⁰]
Salah satu kewenangan satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.[¹¹]
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh satpol PP dalam rangka m͟e͟n͟j͟a͟g͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ m͟e͟m͟u͟l͟i͟h͟k͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟t͟i͟b͟a͟n͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟e͟r͟a͟m͟a͟n͟ m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.[¹²]
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, o͟r͟m͟a͟s͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ t͟u͟g͟a͟s͟ d͟a͟n͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Sehingga pada hakikatnya ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. Jika dilanggar, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[¹³]
Di sisi lain, a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ o͟r͟m͟a͟s͟ s͟w͟e͟e͟p͟i͟n͟g͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟m͟u͟s͟u͟h͟a͟n͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ s͟͟u͟͟k͟͟u͟͟, a͟͟g͟͟a͟͟m͟͟a͟͟, r͟a͟s͟, a͟t͟a͟u͟ g͟͟o͟͟l͟͟o͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, a͟n͟g͟g͟o͟t͟a͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟g͟u͟r͟u͟s͟ o͟r͟m͟a͟s͟ d͟a͟p͟a͟t͟ dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[¹⁴]
Sedangkan j͟i͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ o͟r͟m͟a͟s͟ s͟w͟e͟e͟p͟i͟n͟g͟ d͟i͟s͟e͟r͟t͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ k͟͟e͟͟k͟͟e͟͟r͟͟a͟͟s͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟g͟a͟n͟g͟g͟u͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟e͟r͟a͟m͟a͟n͟ d͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟r͟t͟i͟b͟a͟n͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, a͟t͟a͟u͟ m͟e͟r͟u͟s͟a͟k͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ u͟m͟u͟m͟ d͟a͟n͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[¹⁵]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2017. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat Umum? Pada 05 Juli 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 21 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

