INDRAMAYU — PERTANYAAN
Apa perbedaan penyelidikan dengan penyidikan? Mohon pencerahannya.
Atas pencerahannya diucapkan terimakasih, dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga diberikan kelancaran rejeki dan kesuksesan. Aamiin.
M. Tauhid – Sukaslamet
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐ ᵐᵉⁿʲᵃʷᵃᵇ ⁱⁿᵗⁱ ᵖᵉʳᵗᵃⁿʸᵃᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵉʳᵏᵃⁱᵗ ᵃᵖᵃ ᵖᵉʳᵇᵉᵈᵃᵃⁿ ᵃⁿᵗᵃʳᵃ ᵖᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ? ᴾᵃᵗᵘᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵖᵃʰᵃᵐⁱ ᵈᵘˡᵘ ᵖᵉⁿᵍᵉʳᵗⁱᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵐᵉⁿᵘʳᵘᵗ ᴷᵁᴴᴬᴾ.
ᴾᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵉʳᵃⁿᵍᵏᵃⁱᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᶜᵃʳⁱ ᵈᵃⁿ ᵐᵉⁿᵉᵐᵘᵏᵃⁿ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵖᵉʳⁱˢᵗⁱʷᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵈᵘᵍᵃ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵍᵘⁿᵃ ᵐᵉⁿᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵃᵗᵃᵘ ᵗⁱᵈᵃᵏⁿʸᵃ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ. ᴸᵃˡᵘ, ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵉʳᵃⁿᵍᵏᵃⁱᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᶜᵃʳⁱ ˢᵉʳᵗᵃ ᵐᵉⁿᵍᵘᵐᵖᵘˡᵏᵃⁿ ᵇᵘᵏᵗⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵇᵘᵏᵗⁱ ⁱᵗᵘ ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᵗᵉʳᵃⁿᵍ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉʳʲᵃᵈⁱ ᵈᵃⁿ ᵍᵘⁿᵃ ᵐᵉⁿᵉᵐᵘᵏᵃⁿ ᵗᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵃⁿʸᵃ.
ˢᵉᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉᵐᵃʰᵃᵐⁱ ᵏᵉᵈᵘᵃ ᵈᵉᶠⁱⁿⁱˢⁱ ᵈⁱ ᵃᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ˡᵃᵍⁱ ᵖᵉʳᵇᵉᵈᵃᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Beda Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP
Dalam KUHAP sendiri telah memberikan p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ a͟p͟a͟ i͟t͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟, d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟r͟i͟k͟u͟t͟:
Pasal 1 angka 2 KUHAP
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 4 KUHAP
- Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Pasal 1 angka 5 KUHAP
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Mengenai beda penyelidikan dan penyidikan, patut Anda pahami bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah bagian dari hukum acara pidana. Masyarakat pun sering terbalik tentang proses penyelidikan atau penyidikan dulu sebelum berlanjut ke penuntutan dan persidangan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, tahapan P͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟a͟n͟ t͟a͟h͟a͟p͟ p͟e͟r͟t͟a͟m͟a͟ p͟e͟r͟m͟u͟l͟a͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menyatakan penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟s͟a͟m͟a͟k͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟r͟t͟i͟a͟n͟ “t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟e͟͟n͟͟g͟͟u͟͟s͟͟u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟” s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ u͟s͟a͟h͟a͟ m͟e͟n͟c͟a͟r͟i͟ d͟a͟n͟
d͟a͟n͟ m͟e͟n͟e͟m͟u͟k͟a͟n͟ j͟e͟j͟a͟k͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟-b͟u͟k͟t͟i͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟i͟s͟t͟i͟w͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟d͟u͟g͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟.
M. Yahya Harahap (hal. 102) juga menerangkan jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Jadi, kapan penyelidikan menjadi penyidikan? S͟e͟b͟e͟l͟u͟m͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟k͟a͟h͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟m͟e͟r͟i͟k͟s͟a͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ p͟e͟n͟a͟n͟g͟k͟a͟p͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟e͟͟n͟͟a͟͟h͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟, h͟a͟r͟u͟s͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟u͟l͟u͟ b͟e͟r͟u͟s͟a͟h͟a͟ m͟e͟n͟g͟u͟m͟p͟u͟l͟k͟a͟n͟ f͟a͟k͟t͟a͟ d͟a͟n͟ b͟u͟k͟t͟i͟ l͟e͟w͟a͟t͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟l͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ l͟a͟n͟d͟a͟s͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ l͟a͟n͟j͟u͟t͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
B͟e͟r͟a͟p͟a͟ l͟a͟m͟a͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟? H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ s͟p͟e͟s͟i͟f͟i͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟a͟t͟u͟r͟a͟n͟ p͟͟e͟͟r͟͟u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟-u͟͟n͟͟d͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟. Sehingga bisa jadi proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara begitu lama. Namun demikian, p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟ t͟e͟t͟a͟p͟ w͟a͟j͟i͟b͟ m͟e͟m͟b͟u͟a͟t͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ h͟a͟s͟i͟l͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟͟͟͟e͟͟͟͟n͟͟͟͟y͟͟͟͟i͟͟͟͟d͟͟͟͟i͟͟͟͟k͟͟͟͟.[¹] Setelahnya penyidikan dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. K͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ d͟i͟m͟u͟l͟a͟i͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ (S͟P͟D͟P͟) y͟a͟n͟g͟ m͟a͟n͟a͟ d͟i͟k͟i͟r͟i͟m͟k͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, p͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟a͟͟͟p͟͟͟o͟͟͟r͟͟͟/k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟a͟p͟o͟r͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ 7 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.[²]
Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟ w͟e͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟e͟͟͟l͟͟͟i͟͟͟d͟͟͟i͟͟͟k͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟.[³] Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah K͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ P͟e͟j͟a͟b͟a͟t͟ P͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ N͟e͟g͟e͟r͟i͟ S͟i͟p͟i͟l͟ tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[⁴] Contohnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia.[⁵]
Oleh karena itu, tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang yaitu kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang punya wewenang khusus berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Adapun khusus terkait penghentian penyidikan, patut Anda ketahui, berdasarkan KUHAP, p͟e͟n͟e͟g͟a͟k͟ h͟u͟k͟u͟m͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟e͟n͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟g͟a͟d͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟h͟e͟n͟t͟i͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ p͟i͟h͟a͟k͟ k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟.[⁶]
Beda Penyelidikan dan Penyidikan
Menjawab pokok pertanyaan Anda, g͟u͟n͟a͟ m͟e͟m͟u͟d͟a͟h͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟a͟͟h͟͟a͟͟m͟͟a͟͟n͟͟, m͟e͟n͟g͟e͟n͟a͟i͟ b͟e͟d͟a͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ telah kami rangkumkan dalam tabel berikut ini:
Tujuan Penyelidikan
- Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Pihak yang berwenang menangani Penyelidikan
- Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Pasal 4 KUHAP
Wewenang, pihak yang berwenang menangani Penyelidikan
- Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
- Pasal 5 ayat (1) KUHAP
Tujuan Penyidikan
- Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pasal 1 angka 2 KUHAP
Pihak yang berwenang menangani Penyidikan
- Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
- Pasal 6 ayat (1) KUHAP
Wewenang, pihak yang berwenang menangani Penyidikan
- Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Pasal 7 ayat (1) KUHAP
- Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian. Pasal 7 ayat (2) KUHAP
Demikian jawaban dari kami tentang beda penyelidikan dan penyidikan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tugas dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Lingkungan Dinas Perhubungan.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 31 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 21 April 2022. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, pada tanggal 12 Januari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 18 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

