INDRAMAYU — ERTANYAAN
Saya memiliki pertanyaan mengenai SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sebenarnya apa itu SPDP? Apa akibat hukum SPDP lebih dari 7 hari atau SPDP kadaluarsa? Serta apakah SPDP bisa dicabut?
Atas penjelasannya diucapkan terimakasih dan untuk ubklawyers beserta Paralegalnya semoga selalu diberikan kesuksesan. Aamiin.
Nanang Subrata – Gadingan
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ˢᴾᴰᴾ/ˢᵘʳᵃᵗ ᴾᵉᵐᵇᵉʳⁱᵗᵃʰᵘᵃⁿ ᴰⁱᵐᵘˡᵃⁱⁿʸᵃ ᴾᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ˢᵘʳᵃᵗ ᵖᵉᵐᵇᵉʳⁱᵗᵃʰᵘᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ʷᵃʲⁱᵇ ᵈⁱᵇᵉʳⁱᵏᵃⁿ ᵒˡᵉʰ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵘᵐᵘᵐ, ᵗᵉʳˡᵃᵖᵒʳ, ᵈᵃⁿ ᵏᵒʳᵇᵃⁿ/ᵖᵉˡᵃᵖᵒʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ʷᵃᵏᵗᵘ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ˡᵃᵐᵇᵃᵗ ⁷ ʰᵃʳⁱ ˢᵉᵗᵉˡᵃʰ ᵈⁱᵏᵉˡᵘᵃʳᵏᵃⁿⁿʸᵃ ˢᵘʳᵃᵗ ᵖᵉʳⁱⁿᵗᵃʰ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ. ˢᴾᴰᴾ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ˢᵉᵈⁱᵏⁱᵗ ᵐᵉᵐᵘᵃᵗ ʰᵃˡ-ʰᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ¹⁴ ᵃʸᵃᵗ (²) ᴾᵉʳᵏᵃᵖ ⁶/²⁰¹⁹.
ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵈⁱˢᵉᵇᵘᵗᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵉˡᵘᵐⁿʸᵃ ˢᴾᴰᴾ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ʷᵃᵏᵗᵘ ᵖᵃˡⁱⁿᵍ ˡᵃᵐᵃ ⁷ ʰᵃʳⁱ. ᴬʳᵗⁱⁿʸᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍⁱʳⁱᵐᵃⁿ ˢᴾᴰᴾ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵇᵒˡᵉʰ ˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʳⁱ ⁷ ʰᵃʳⁱ ᵇᵃᵗᵃˢᵃⁿ ʷᵃᵏᵗᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵗᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿ. ᴸᵃⁿᵗᵃˢ, ᵃᵖᵃ ᵃᵏⁱᵇᵃᵗ ʰᵘᵏᵘᵐ ˢᴾᴰᴾ ˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʳⁱ ⁷ ʰᵃʳⁱ ᵃᵗᵃᵘ ˢᴾᴰᴾ ᵏᵃᵈᵃˡᵘᵃʳˢᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Apa Itu SPDP?
SPDP singkatan dari apa? Kepanjangan SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 definisi dari SPDP artinya s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ k͟e͟p͟a͟l͟a͟ k͟e͟j͟a͟k͟s͟a͟a͟n͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ d͟i͟m͟u͟l͟a͟i͟n͟y͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟k͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ P͟͟o͟͟l͟͟r͟͟i͟͟.
Dalam KUHAP ketentuan mengenai SPDP dapat merujuk Pasal 109 ayat (1), yang berbunyi:
- Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151), frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ”penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”
Oleh karena itu, bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP, pasca keluarnya Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, menjadi sebagai berikut:
- Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Terdapat perbedaan aturan sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, penyidik hanya diwajibkan memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Namun, pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan penyidikan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Ketentuan mengenai kapan SPDP harus dikirimkan ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019, yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Terkait dengan muatannya, SPDP paling sedikit memuat:[¹]
- dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
- waktu dimulainya penyidikan;
- jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
- identitas tersangka, kecuali jika penyidik belum dapat menetapkan tersangka;[²] dan
- identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.[³]
Lalu, apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.[⁴]
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa S͟͟P͟͟D͟͟P͟͟ a͟r͟t͟i͟n͟y͟a͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟m͟b͟e͟r͟i͟t͟a͟h͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ w͟a͟j͟i͟b͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟, t͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟p͟͟o͟͟r͟͟, d͟a͟n͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟/p͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟ d͟a͟l͟a͟m͟ w͟a͟k͟t͟u͟ p͟a͟l͟i͟n͟g͟ l͟a͟m͟b͟a͟t͟ 7 h͟a͟r͟i͟ s͟e͟t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟k͟a͟n͟n͟y͟a͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Akibat Hukum SPDP Lebih dari 7 Hari
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
L͟͟a͟͟n͟͟t͟͟a͟͟s͟͟, a͟p͟a͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ h͟u͟k͟u͟m͟ S͟P͟D͟P͟ l͟e͟b͟i͟h͟ d͟a͟r͟i͟ 7 h͟a͟r͟i͟ a͟t͟a͟u͟ S͟P͟D͟P͟ k͟e͟d͟a͟l͟u͟w͟a͟r͟s͟a͟? Asmadi Syam menerangkan bahwa akibat hukum jika SPDP lebih dari 7 hari atau kedaluwarsa adalah S͟P͟D͟P͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ c͟a͟c͟a͟t͟ f͟o͟r͟m͟i͟l͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟a͟k͟i͟b͟a͟t͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟a͟n͟ S͟P͟D͟P͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟. Sehingga, s͟e͟c͟a͟r͟a͟ o͟͟t͟͟o͟͟m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟s͟͟, s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟r͟b͟i͟t͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟i͟d͟i͟k͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ b͟a͟t͟a͟l͟. B͟e͟g͟i͟t͟u͟ p͟u͟l͟a͟ s͟u͟r͟a͟t͟ p͟e͟r͟i͟n͟t͟a͟h͟ p͟e͟n͟a͟h͟a͟n͟a͟n͟n͟y͟a͟ j͟u͟g͟a͟ o͟t͟o͟m͟a͟t͟i͟s͟ i͟k͟u͟t͟ b͟a͟t͟a͟l͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ l͟͟a͟͟g͟͟i͟͟ (hal.3)
Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hal. 3).
Kemudian, apakah SPDP bisa dicabut? Sepanjang penelusuran kami, terkait dengan pencabutan SPDP tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, d͟a͟l͟a͟m͟ h͟a͟l͟ i͟n͟i͟ S͟P͟D͟P͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟o͟l͟a͟k͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟k͟e͟m͟b͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟͟m͟͟u͟͟m͟͟.
Asmadi Syam dalam artikel yang sama menjelaskan bahwa walaupun KUHAP tidak mengatur secara jelas dapat diterima atau ditolaknya SPDP oleh penuntut umum, namun, jika ditelaah lebih dalam makna prapenuntutan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan penuntut umum selaku pengendali perkara pidana (dominus litis), d͟a͟p͟a͟t͟ s͟a͟j͟a͟ p͟e͟n͟u͟n͟t͟u͟t͟ u͟m͟u͟m͟ m͟e͟n͟o͟l͟a͟k͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟n͟e͟r͟i͟m͟a͟ S͟P͟D͟P͟ y͟a͟n͟g͟ c͟a͟c͟a͟t͟ f͟o͟r͟m͟i͟l͟ a͟t͟a͟u͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟s͟u͟a͟i͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟r͟͟l͟͟a͟͟k͟͟u͟͟. Hal ini karena menyangkut peran penuntut yang harus bijak mempertimbangkan dan bersikap dalam penanganan perkara, khususnya yang berhubungan dengan penjaminan kepastian hukum dan hak-hak para pencari keadilan (hal. 2).
Dalam hal pengembalian SPDP, penuntut umum setelah menerima SPDP disposisi dari Kacabjari/Kajari/Kajati/JAM, langsung membuat telaah terhadap SPDP tersebut, khususnya terkait syarat formil (hal. 2).
Terhadap hasil telaah itu, dicatat di kartu penerus disposisi apakah SPDP dalam batas waktu 7 hari atau melampaui batas waktu 7 hari yang kemudian diserahkan kembali kepada pengadministrasian perkara. Jika SPDP melampaui waktu 7 hari, maka Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada satuan kerja bersangkutan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Seksi Prapenuntutan untuk dibuatkan surat pengembalian SPDP karena melampaui 7 hari (hal. 3).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya dan Paralegal ubklawyers pada umumnya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Artikel ini dibuat oleh Muhammad Raihan Nugraha. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Apa Itu SPDP/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan? pada tanggal 14 April 2025. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 19 Mei 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

