INDRSMAYU — PERTANYAAN:
Jika saya terjerat kasus penipuan online, apakah ada pasal penipuan online di Indonesia yang dapat diterapkan kepada pelaku? Kemudian, kepada siapa saya dapat melaporkan penipuan online? Terimakasih.
To’ip – Ruang Diskusi Cirebon
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᵀᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵖᵃˢᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿʲᵉʳᵃᵗ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵖᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ, ˢᵃˡᵃʰ ˢᵃᵗᵘⁿʸᵃ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁸ ᵃʸᵃᵗ (¹) ᵁᵁ ᴵᵀᴱ. ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉⁿᵉⁿᵗᵘᵏᵃⁿ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉʳᵃᵗ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖᵃˢᵃˡ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ? ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖʳᵒˢᵉᵈᵘʳ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉˡᵃᵖᵒʳᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ ᵒⁿˡⁱⁿᵉ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.
Pasal tentang Penipuan Online
Pada dasarnya, penipuan online merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.
Pasal 378 KUHP
- Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 RKUHP
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Pasal 493 RKUHP
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta, P͟e͟n͟j͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟i͟p͟u͟ P͟e͟m͟b͟e͟l͟i͟:
- d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟r͟a͟h͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ s͟e͟l͟a͟i͟n͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟l͟a͟h͟ d͟i͟t͟e͟n͟t͟u͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟m͟b͟e͟l͟i͟; atau tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan.
Hanya saja, yang menjadi pembedanya adalah media yang digunakan. Menurut Asril Sitompul, penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.
Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak m͟e͟n͟y͟e͟b͟a͟r͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟i͟t͟a͟ b͟o͟h͟o͟n͟g͟ d͟a͟n͟ m͟e͟n͟y͟e͟s͟a͟t͟k͟a͟n͟ yang mengakibatkan k͟e͟r͟u͟g͟i͟a͟n͟ k͟o͟n͟s͟u͟m͟e͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ t͟r͟a͟n͟s͟a͟k͟s͟i͟ e͟l͟e͟k͟t͟r͟o͟n͟i͟k͟ dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.
a. Delik pidana dalam
Pasal 28 ayat (1) UU
ITE bukan
merupakan delik
pemidanaan
terhadap perbuatan
menyebarkan berita
bohong (hoaks)
secara umum,
melainkan perbuatan
menyebarkan berita
bohong dalam
konteks transaksi
elektronik seperti
transaksi
perdagangan daring;
b. Berita atau
informasi bohong
dikirimkan melalui
layanan aplikasi
pesan, penyiaran
daring, situs/media
sosial, lokapasar
(marketplace), iklan,
dan/atau layanan
transaksi lainnya
melalui sistem
elektronik;
c. Bentuk transaksi
elektronik bisa
berupa perikatan
antara pelaku
usaha/penjual
dengan konsumen
atau pembeli;
d. Pasal 28 ayat (1) UU
ITE tidak dapat
dikenakan kepada
pihak yang
melakukan
wanprestasi dan
atau mengalami
force majeur;
e. Pasal 28 ayat (1) UU
ITE merupakan delik
materiil, sehingga
kerugian konsumen
sebagai akibat berita
bohong harus
dihitung dan
ditentukan nilainya;
f. Definisi ”konsumen”
pada Pasal 28 ayat
(1) UU ITE mengacu
pada
UU Perlindungan
Konsumen.
Bentuk Penipuan Online
Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi:
- Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan;
- Barang/produk adalah barang tiruan;
- Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif;
- Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.
Laporan Penipuan Online
Jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain sebagaimana disebut di atas, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut:
- Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet);
- Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya);
- Masukkan biodata pelapor;
- Jelaskan kronologi kejadian;
- Unggah bukti kronologi.
Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipuan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Aduan BRTI Kominfo, berikut adalah alur pelaporan penipuan online yang dapat Anda lakukan:
- Pelapor diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan;
- Pelapor membuka laman kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI;
- Pelapor wajib mengisi daftar isian:
a. Identitas pelapor;
b. Memilik Pengaduan
pada kolom
Pengaduan atau
Informasi;
c. Menulis isi aduan;
d. Pelapor klik tombol
MULAI CHAT; - Pelapor akan dilayani petugas help desk dan diminta melampirkan bukti yang diindikasikan sebagai penipuan;
- Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan yang Anda lampirkan;
- Petugas help desk membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait agar nomor yang diindikasikan sebagai nomor penipu diblokir;
- Penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan pemblokiran nomor seluler dalam waktu 1×24 jam;
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang diselesaikan;
- Dalam hal pemblokiran nomor seluler yang tidak terkait penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain melapor secara online, Anda juga dapat melaporkan penipuan online ke polisi. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Kesimpulannya, pasal penipuan online, pasal tentang penipuan jual beli online maupun pasal penipuan pinjaman online memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama dan RKUHP maupun UU ITE beserta perubahannya. Akan tetapi, menurut hemat kami, pelaku penipuan online dapat dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran keempat artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H., yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 16 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H., pada Selasa, 9 Oktober 2018, kedua kalinya pada Kamis, 22 Juli 2021, dan ketiga kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Rabu, 6 Juli 2022. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku, pada tanggal 27 Desember 2022. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 03 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

