INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Langkah apa yang harus saya lakukan jika Facebook teman saya diduplikat dan namanya dicemarkan dengan menulis status FB yang tidak patut serta mencemarkan nama sekolah? Bagaimanakah cara pembuktiannya jika saya tidak tahu siapa yang melakukan itu? Status yang dia tulis dengan mengatasnamakan teman saya sungguh sangat keterlaluan. Mohon bantuannya, terimakasih.
A. Qohar Narsilah – Lampung
▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎▪︎
“INTISARI JAWABAN”
ᴾᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ᵇᵃⁱᵏ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉⁿᵈᵘᵖˡⁱᵏᵃᵗ ᵃᶜᶜᵒᵘⁿᵗ (ᵃᵏᵘⁿ) ᶠᵃᶜᵉᵇᵒᵒᵏ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ᵘⁿˢᵘʳ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁷ ᵃʸᵃᵗ (³) ʲᵒ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁵ ᵃʸᵃᵗ (³) ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᵀʳᵃⁿˢᵃᵏˢⁱ ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ (“ᵁᵁ ᴵᵀᴱ”) ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵗᵉˡᵃʰ ᵈⁱᵘᵇᵃʰ ᵒˡᵉʰ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹⁹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁶ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿ ᴬᵗᵃˢ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᵀʳᵃⁿˢᵃᵏˢⁱ ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ʸᵃⁱᵗᵘ “ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃᵏˢᵉˢⁿʸᵃ ⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ᵉˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐⁱˡⁱᵏⁱ ᵐᵘᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉⁿᵍʰⁱⁿᵃᵃⁿ ᵈᵃⁿ/ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ᵇᵃⁱᵏ”, ˢᵉʰⁱⁿᵍᵍᵃ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ.
ᴹᵉⁿᵘʳᵘᵗ ᵏᵃᵐⁱ ᵃᵈᵃ ² (ᵈᵘᵃ) ˡᵃⁿᵍᵏᵃʰ ᵃʷᵃˡ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃᵐᵇⁱˡ ʸᵃⁱᵗᵘ;
- ᴹᵉⁿᵍⁱʳⁱᵐᵏᵃⁿ ˡᵃᵖᵒʳᵃⁿ ˡᵃⁿᵍˢᵘⁿᵍ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵗᵘʲᵘᵏᵃⁿ ᵏᵉ ᵇᵃᵍⁱᵃⁿ ᴾʳⁱᵛᵃᶜʸ ᵃⁿᵈ ˢᵃᶠᵉᵗʸ ᶠᵃᶜᵉᵇᵒᵒᵏ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍⁱⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱᵏᵃⁿ ᵃᵈᵃⁿʸᵃ ᵖⁱʰᵃᵏ ˡᵃⁱⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᵈᵘᵖˡⁱᵏᵃᵗ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵃᶜᶜᵒᵘⁿᵗ (ᵃᵏᵘⁿ) ᵃᵗᵃˢ ⁿᵃᵐᵃ ᵗᵉᵐᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ˢᵉʳᵃⁿᵍᵏᵃⁱᵃⁿ ᵐᵃᵏˢᵘᵈ ᵈᵃʳⁱ ⁱˢⁱ ᵖᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵏᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ˢᵉᵏᵒˡᵃʰ, ˢᵉʳᵗᵃ ᵐᵉᵐⁱⁿᵗᵃ ᵃᵍᵃʳ ᵐᵉⁿᵘᵗᵘᵖ ᵃᶜᶜᵒᵘⁿᵗ (ᵃᵏᵘⁿ) ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ, ˢᵉʰⁱⁿᵍᵍᵃ ˢⁱ ᵖᵉˡᵃᵏᵘ ᵗⁱᵈᵃᵏ ˡᵃᵍⁱ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿᵍᵘˡᵃⁿᵍⁱ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿⁿʸᵃ, ᵈᵃⁿ
- ᴰᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱᵃᵈᵘᵏᵃⁿ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ˡᵃᵐᵃⁿ ᴬᵈᵘᵃⁿ ᴷᵒⁿᵗᵉⁿ ᵈᵃʳⁱ ᴷᵉᵐᵉⁿᵗᵉʳⁱᵃⁿ ᴷᵒᵐᵘⁿⁱᵏᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃᵗⁱᵏᵃ ᴿᵉᵖᵘᵇˡⁱᵏ ᴵⁿᵈᵒⁿᵉˢⁱᵃ. ᴬⁿᵈᵃ ʰᵃʳᵘˢ ᵐᵉⁿᵈᵃᶠᵗᵃʳᵏᵃⁿ ᵈⁱʳⁱ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉˡᵃᵖᵒʳ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍⁱˢⁱ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵏᵒˡᵒᵐ ⁱˢⁱᵃⁿ. ᴬᵈᵘᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵏⁱʳⁱᵐ ʰᵃʳᵘˢ ᵃᵈᵃ ᵁᴿᴸ/ˡⁱⁿᵏ, ˢᶜʳᵉᵉⁿˢʰᵒᵗ ᵗᵃᵐᵖⁱˡᵃⁿ ˢᵉʳᵗᵃ ᵃˡᵃˢᵃⁿⁿʸᵃ. ˢᵉᵐᵘᵃ ˡᵃᵖᵒʳᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵃˢᵘᵏ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵉⁿᵘʰⁱ ˢʸᵃʳᵃᵗ (ᵗᵉʳᵈᵃᵖᵃᵗ ˡⁱⁿᵏ/ᵁᴿᴸ, ˢᶜʳᵉᵉⁿˢʰᵒᵗ ᵈᵃⁿ ᵃˡᵃˢᵃⁿⁿʸᵃ) ᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱᵖʳᵒˢᵉˢ/ᵈⁱᵗⁱⁿᵈᵃᵏˡᵃⁿʲᵘᵗⁱ.
ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ᵖʳᵒˢᵉᵈᵘʳ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵗᵉʳʰᵃᵈᵃᵖ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵖᵉⁿᶜᵉᵐᵃʳᵃⁿ ⁿᵃᵐᵃ ᵇᵃⁱᵏ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉⁿᵈᵘᵖˡⁱᵏᵃᵗ ᵃᶜᶜᵒᵘⁿᵗ (ᵃᵏᵘⁿ) ᶠᵃᶜᵉᵇᵒᵒᵏ, ˢᵉᶜᵃʳᵃ ˢᵉᵈᵉʳʰᵃⁿᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱʲᵉˡᵃˢᵏᵃⁿ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵇᵉʳⁱᵏᵘᵗ:
- ᴬⁿᵈᵃ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᴾᵉᵐⁱˡⁱᵏ ᵃᵏᵘⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉʳᵃˢᵃ ʰᵃᵏⁿʸᵃ ᵈⁱˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵃᵗᵃᵘ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵏᵘᵃˢᵃ ʰᵘᵏᵘᵐ, ᵃᵗᵃᵘ ᵈᵃᵗᵃⁿᵍ ˡᵃⁿᵍˢᵘⁿᵍ ᵐᵉᵐᵇᵘᵃᵗ ˡᵃᵖᵒʳᵃⁿ ᵏᵉʲᵃᵈⁱᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᴾᴼᴸᴿᴵ ᵖᵃᵈᵃ ᵘⁿⁱᵗ/ᵇᵃᵍⁱᵃⁿ ᶜʸᵇᵉʳᶜʳⁱᵐᵉ ᵃᵗᵃᵘ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᴾᴾᴺˢ (ᴾᵉʲᵃᵇᵃᵗ ᴾᵉᵍᵃʷᵃⁱ ᴺᵉᵍᵉʳⁱ ˢⁱᵖⁱˡ) ᵖᵃᵈᵃ ˢᵘᵇ ᴰⁱʳᵉᵏᵗᵒʳᵃᵗ ᴾᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵈᵃⁿ ᴾᵉⁿⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ, ᴷᵉᵐᵉⁿᵗᵉʳⁱᵃⁿ ᴷᵒᵐᵘⁿⁱᵏᵃˢⁱ ᵈᵃⁿ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃᵗⁱᵏᵃ. ˢᵉˡᵃⁿʲᵘᵗⁿʸᵃ, ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᵃᵏᵃⁿ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵈⁱˡᵃⁿʲᵘᵗᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵖʳᵒˢᵉˢ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵃᵗᵃˢ ᵏᵃˢᵘˢ ᵇᵉʳˢᵃⁿᵍᵏᵘᵗᵃⁿ ᴴᵘᵏᵘᵐ ᴬᶜᵃʳᵃ ᴾⁱᵈᵃⁿᵃ ᵈᵃⁿ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᴵᵀᴱ.
- ˢᵉᵗᵉˡᵃʰ ᵖʳᵒˢᵉˢ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ˢᵉˡᵉˢᵃⁱ, ᵐᵃᵏᵃ ᵇᵉʳᵏᵃˢ ᵖᵉʳᵏᵃʳᵃ ᵒˡᵉʰ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᵃᵏᵃⁿ ᵈⁱˡⁱᵐᵖᵃʰᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵘᵐᵘᵐ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗᵃⁿ ᵈⁱ ᵐᵘᵏᵃ ᵖᵉⁿᵍᵃᵈⁱˡᵃⁿ. ᴬᵖᵃˡᵃᵍⁱ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿ ᵃᵈᵃˡᵃʰ ᴾᴾᴺˢ, ᵐᵃᵏᵃ ʰᵃˢⁱˡ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏᵃⁿⁿʸᵃ ᵈⁱˢᵃᵐᵖᵃⁱᵏᵃⁿ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵖᵉⁿᵘⁿᵗᵘᵗ ᵘᵐᵘᵐ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵖᵉⁿʸⁱᵈⁱᵏ ᴾᴼᴸᴿᴵ.
ᴮᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᶜᵃʳᵃ ᵐᵉᵐᵇᵘᵏᵗⁱᵏᵃⁿⁿʸᵃ? ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ˢⁱᵐᵃᵏ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UU ITE
Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[¹] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya b͟͟i͟͟s͟͟a͟͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟ p͟e͟n͟g͟a͟d͟u͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ l͟a͟p͟o͟r͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ t͟i͟n͟d͟a͟k͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Itu artinya orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ a͟p͟a͟b͟i͟l͟a͟ a͟d͟a͟n͟y͟a͟ a͟d͟u͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ k͟͟o͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟.
Penghinaan Berdasarkan KUHP
Jika UU ITE mengatur mengenai pencemaran nama baik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang pasal penghinaan.
Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut, harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur kesengajaan;
b. Unsur menyerang
kehormatan dan
nama baik;
c. Unsur di muka
umum.
Cara Pembuktian
Untuk membuktikan kedua dugaan tersebut, adalah tidak mudah untuk mengajukan bukti-bukti mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime). Namun demikian, bukti permulaan dapat disajikan dengan bukti hasil cetakan (print-out) yang menunjukkan pencemaran nama sekolah tersebut, sehingga penyidik dapat melakukan olah data dan informasi lebih lanjut. Untuk lebih meyakinkan, s͟a͟n͟g͟a͟t͟ d͟i͟p͟e͟r͟l͟u͟k͟a͟n͟ k͟e͟h͟a͟d͟i͟r͟a͟n͟ a͟h͟l͟i͟ d͟͟i͟͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ i͟n͟f͟o͟r͟m͟a͟s͟i͟ d͟a͟n͟ t͟e͟k͟n͟o͟l͟o͟g͟i͟ yang dapat membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.
Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud, sehingga dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dikutip sebagai berikut:
- “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan
(positif maupun
negatif);
b. Perbuatan itu
harus melawan
hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan
sebab akibat
antara perbuatan
melawan hukum
itu dengan
kerugian;
e. Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
- Bertentangan dengan kesusilaan
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Langkah Hukum
Menurut kami, ada 2 (dua) langkah awal yang dapat diambil yaitu;
- Mengirimkan laporan langsung yang ditujukan ke bagian Privacy and Safety Facebook dengan menginformasikan adanya pihak lain yang membuat duplikat dengan account (akun) atas nama teman Anda dengan serangkaian maksud dari si pembuat untuk mencemarkan nama sekolah, serta meminta agar menutup account (akun) tersebut, sehingga si pelaku tidak lagi dapat mengulangi perbuatannya, dan
- Dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot ttampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) Facebook, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[²]
- Anda sebagai Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
- Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul “Langkah Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicemarkan Lewat FB” yang dibuat oleh Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Rabu, 09 November 2011. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” dengan judul Langkah Hukum Jika Dicemarkan Lewat Facebook, pada tanggal 07 Agustus 2018. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 April 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

