INDRAMAYU — Pertanyaan:
Saat ini saya ingin mendaftarkan alat yang saya buat. Desainnya baru dan beda dari yang sudah ada. Tapi saya masih memiliki kesulitan produk HKI apa yang lebih tepat untuk diajukan karena saya masih belum paham perbedaan serta konteks dari Merek, Paten, dan Desain Industri. Saya masih belum mengerti dari deskripsi yang saya baca di internet dan website HKI. Mohon bantuan penjelasannya. Terimakasih.
Walet Kecemplung – Balongan
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴰᵃˡᵃᵐ ˢᵘᵃᵗᵘ ᵃˡᵃᵗ ʸᵃⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ ᵖʳᵒᵈᵘᵏˢⁱ, ᵈⁱ ᵈᵃˡᵃᵐⁿʸᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿᵍᵃⁿᵈᵘⁿᵍ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵏᵃᵗᵉᵍᵒʳⁱ ᴷᵉᵏᵃʸᵃᵃⁿ ᴵⁿᵗᵉˡᵉᵏᵗᵘᵃˡ, ʸᵃⁱᵗᵘ ᴹᵉʳᵉᵏ (ᵐⁱˢᵃˡⁿʸᵃ ᵇᵉʳᵘᵖᵃ ᵍᵃᵐᵇᵃʳ, ⁿᵃᵐᵃ, ˡᵒᵍᵒ ᵃᵗᵃᵘ ᵃⁿᵍᵏᵃ), ᴰᵉˢᵃⁱⁿ ᴵⁿᵈᵘˢᵗʳⁱ (ᵐⁱˢᵃˡⁿʸᵃ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵃᵗᵃᵘ ʷᵃʳⁿᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵘⁿⁱᵏ) ᵈᵃⁿ ᴾᵃᵗᵉⁿ (ᵈᵃˡᵃᵐ ʰᵃˡ ᵃᵈᵃⁿʸᵃ ᵖʳᵒᵈᵘᵏ ᵃᵗᵃᵘ ᵖʳᵒˢᵉˢ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉⁿᵍᵃⁿᵈᵘⁿᵍ ˡᵃⁿᵍᵏᵃʰ ⁱⁿᵛᵉⁿᵗⁱᶠ/ᵗᵉᵏⁿᵒˡᵒᵍⁱ ᵈᵃⁿ ᵏᵉᵇᵃʳᵘᵃⁿ (ⁿᵒᵛᵉˡᵗʸ)).
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃⁿ ⁱˡᵘˢᵗʳᵃˢⁱⁿʸᵃ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ˢⁱᵐᵃᵏ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Oleh karena alasan privasi, kami memahami bahwa dalam pertanyaan Anda tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kategori atau jenis alat apa yang Anda buat. Oleh karena itu, untuk memudahkan kami dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Anda, kami akan memberikan ilustrasi suatu benda, misalnya sebuah J͟a͟m͟ T͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, baik yang analog maupun digital, yang di dalamnya dapat mengandung beberapa kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan sebagainya.
Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai d͟e͟f͟i͟n͟i͟s͟i͟ d͟a͟r͟i͟ b͟e͟b͟e͟r͟a͟p͟a͟ k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟ k͟e͟k͟a͟y͟a͟a͟n͟ i͟͟n͟͟t͟͟e͟͟l͟͟e͟͟k͟͟t͟͟u͟͟a͟͟l͟͟, yang dalam artikel ini akan dibatasi untuk 3 (tiga) kategori saja sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu M͟͟e͟͟r͟͟e͟͟k͟͟, D͟e͟s͟a͟i͟n͟ I͟͟n͟͟d͟͟u͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟, d͟a͟n͟ P͟͟a͟͟t͟͟e͟͟n͟͟.
1. Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
- T͟a͟n͟d͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟t͟a͟m͟p͟i͟l͟k͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ g͟r͟a͟f͟i͟s͟ berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟m͟b͟e͟d͟a͟k͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟a͟͟n͟͟/a͟t͟a͟u͟ j͟a͟s͟a͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟p͟r͟o͟d͟u͟k͟s͟i͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟ b͟a͟d͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟a͟l͟a͟m͟ k͟e͟g͟i͟a͟t͟a͟n͟ p͟e͟r͟d͟a͟g͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟a͟r͟a͟n͟g͟ d͟͟͟͟a͟͟͟͟n͟͟͟͟/j͟͟͟a͟͟͟s͟͟͟a͟͟͟.
2. Desain Industri
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:
- S͟u͟a͟t͟u͟ k͟r͟e͟a͟s͟i͟ t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟ b͟͟e͟͟n͟͟t͟͟u͟͟k͟͟, k͟͟o͟͟n͟͟f͟͟i͟͟g͟͟u͟͟r͟͟a͟͟s͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ k͟o͟m͟p͟o͟s͟i͟s͟i͟ g͟a͟r͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ w͟͟a͟͟r͟͟n͟͟a͟͟, a͟t͟a͟u͟ g͟a͟b͟u͟n͟g͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟p͟a͟d͟a͟n͟y͟a͟ yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi s͟e͟r͟t͟a͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟n͟g͟h͟a͟s͟i͟l͟k͟a͟n͟ s͟͟u͟͟a͟͟t͟͟u͟͟ p͟͟r͟͟o͟͟d͟͟u͟͟k͟͟, b͟͟a͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, k͟o͟m͟o͟d͟i͟t͟a͟s͟ i͟͟n͟͟d͟͟u͟͟s͟͟t͟͟r͟͟i͟͟, a͟t͟a͟u͟ k͟e͟r͟a͟j͟i͟n͟a͟n͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟.
3. Paten
Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:
- P͟a͟t͟e͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ h͟a͟k͟ e͟k͟s͟l͟u͟s͟i͟f͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟b͟e͟r͟i͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ k͟e͟p͟a͟d͟a͟ i͟n͟v͟e͟s͟t͟o͟r͟ a͟t͟a͟u͟ h͟a͟s͟i͟l͟ i͟n͟v͟e͟n͟s͟i͟n͟y͟a͟ d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟͟e͟͟k͟͟n͟͟o͟͟l͟͟o͟͟g͟͟i͟͟. untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecehan masalah yang spesifik d͟i͟ b͟i͟d͟a͟n͟g͟ t͟e͟k͟n͟o͟l͟o͟g͟i͟ b͟e͟r͟u͟p͟a͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟͟r͟͟͟o͟͟͟s͟͟͟e͟͟͟s͟͟͟, a͟t͟a͟u͟ p͟e͟n͟y͟e͟m͟p͟u͟r͟n͟a͟a͟n͟ d͟a͟n͟ p͟e͟n͟g͟e͟m͟b͟a͟n͟g͟a͟n͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ a͟t͟a͟u͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟.
Menjawab pertanyaan pokok Anda, dari definisi 3 (tiga) kategori Kekayaan Intelektual yang kami uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam suatu alat yang Anda produksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual, yaitu Merek (misalnya berupa gambar, nama, logo atau angka), Desain Industri (misalnya dalam bentuk atau warna yang unik) dan Paten (dalam hal adanya produk atau proses yang mengandung langkah inventif/teknologi dan kebaruan (novelty)).
Dari ilustrasi produk yang kami sampaikan di awal, yaitu jam tangan, maka kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai eksistensi dari beberapa kekayaan intelektual dari jam tangan tersebut, sebagai berikut:
1. Hak atas Merek untuk Jam Tangan
Hak atas merek untuk sebuah jam tangan dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, misalnya sebagaimana nama merek Jam Tangan yang sudah dikenal, yaitu R͟o͟l͟e͟x͟, O͟͟m͟͟e͟͟g͟͟a͟͟, T͟͟i͟͟s͟͟s͟͟o͟͟t͟͟, C͟͟a͟͟s͟͟i͟͟o͟͟, G͟u͟e͟s͟s͟ C͟͟o͟͟l͟͟l͟͟e͟͟c͟͟t͟͟i͟͟o͟͟n͟͟, d͟a͟n͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟-l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟. Jadi, Anda dapat mendaftarkan merek produk Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, tentunya dengan nama yang tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama merek lain telah terdaftar lebih dahulu.
2. Hak Desain Industri untuk Jam Tangan
Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, misalnya d͟e͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟s͟a͟i͟n͟ c͟͟l͟͟a͟͟s͟͟s͟͟i͟͟c͟͟, s͟͟p͟͟o͟͟r͟͟t͟͟, s͟͟k͟͟e͟͟l͟͟e͟͟t͟͟o͟͟n͟͟, a͟͟͟u͟͟͟t͟͟͟o͟͟͟m͟͟͟a͟͟͟t͟͟͟i͟͟͟c͟͟͟, d͟a͟n͟ l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟-l͟͟a͟͟i͟͟n͟͟. Jadi, apabila Anda mempunyai desain produk yang berbeda dari pada desain produk sebelumnya, maka Anda dapat mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk Anda dengan melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Hak Paten untuk Jam Tangan
Hak Paten untuk sebuah jam tangan biasanya terdapat dalam sebuah bagian (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi pembuatan jam, misalnya b͟a͟g͟i͟a͟n͟ k͟o͟m͟p͟o͟n͟e͟n͟ j͟͟a͟͟r͟͟u͟͟m͟͟ a͟t͟a͟u͟ g͟e͟l͟i͟g͟i͟ p͟e͟n͟g͟g͟e͟r͟a͟k͟ o͟t͟o͟m͟a͟t͟i͟s͟ p͟a͟d͟a͟ j͟a͟m͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟͟u͟͟t͟͟o͟͟m͟͟a͟͟t͟͟i͟͟c͟͟, y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟n͟g͟g͟e͟r͟a͟k͟k͟a͟n͟ s͟e͟l͟u͟r͟u͟h͟ k͟o͟m͟p͟o͟n͟e͟n͟ j͟a͟m͟ t͟a͟n͟g͟a͟n͟ b͟͟a͟͟t͟͟e͟͟r͟͟a͟͟i͟͟. Jadi apabila ada langkah inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan dalam produk Anda, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan kepada Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lain mengenai Hukum Kekayaan Intelektual, maka Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada Konsultan HKI yang sudah berlisensi agar perlindungan hukum atas produk Anda menjadi maksimal.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Artikel ini dibuat oleh Albert Aries. SH. MH, dipublikasikan Hukumonline.com dengan judul Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri pada tanggal 17 Februari 2017. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 09 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

