INDRAMAYU — Pertanyaan:
Ada orang yang menawarkan pekerjaan ke Negara Polandia dengan iming-iming gaji tinggi terhadap saya dan teman-teman, namun harus memberikan uang terlebih dahulu kepada perekrut. Tapi hingga saat ini sudah hampir 3 bulan, belum ada kepastian lanjutan tentang kerjaan yang dia tawarkan kepada saya, dengan alasan yang berbelit-belit. Saya juga menemukan bukti-bukti bahwa dia itu penipu.
Apakah perekrut tersebut bisa dilaporkan secara pidana dan pasal apakah yang cocok? Terimakasih.
Wartaka Adi Saputra-Jambak
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᵀⁱⁿᵈᵃᵏ ᴾⁱᵈᵃⁿᵃ ᴾᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁷⁸ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ʸᵃⁿᵍ ˢᵃᵃᵗ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ⁱⁿⁱ ᵈⁱᵗᵉʳᵇⁱᵗᵏᵃⁿ ᵐᵃˢⁱʰ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ᵈᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ⁴⁹² ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴷᵁᴴᴾ ᵇᵃʳᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ³ ᵗᵃʰᵘⁿ ˢᵉʲᵃᵏ ᵗᵃⁿᵍᵍᵃˡ ᵈⁱᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ, ʸᵃⁱᵗᵘ ᵗᵃʰᵘⁿ ²⁰²⁶. ᵁⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵍʰⁱⁿᵈᵃʳⁱ ʳⁱˢⁱᵏᵒ ᵖᵉⁿⁱᵖᵘᵃⁿ ˡᵒʷᵒⁿᵍᵃⁿ ᵖᵉᵏᵉʳʲᵃᵃⁿ, ᵃᵈᵃ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵗⁱᵖˢ. ᴬᵖᵃ ˢᵃʲᵃ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Calon TKI/PMI Diminta Waspadai PPTKIS Ilegal
Modus Tujuan Asia Tenggara:
Disarikan dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon Myanmar menghimbau m͟a͟s͟y͟a͟r͟a͟k͟a͟t͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟-h͟a͟t͟i͟ t͟e͟r͟h͟a͟d͟a͟p͟ p͟e͟n͟g͟u͟m͟u͟m͟a͟n͟ l͟o͟w͟o͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ d͟i͟ m͟e͟d͟i͟a͟ s͟͟o͟͟s͟͟i͟͟a͟͟l͟͟. Misalnya sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020, terjadi peningkatan kasus yang melibatkan w͟a͟r͟g͟a͟ n͟e͟g͟a͟r͟a͟ I͟͟n͟͟d͟͟o͟͟n͟͟e͟͟s͟͟i͟͟a͟͟/p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ m͟i͟g͟r͟a͟n͟ I͟n͟d͟o͟n͟e͟s͟i͟a͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ k͟o͟r͟b͟a͟n͟ d͟a͟r͟i͟ r͟e͟k͟r͟u͟t͟m͟e͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ d͟a͟l͟a͟m͟ s͟e͟k͟t͟o͟r͟ j͟u͟d͟i͟ o͟n͟l͟i͟n͟e͟ a͟t͟a͟u͟ i͟n͟v͟e͟s͟t͟a͟s͟i͟ p͟a͟l͟s͟u͟ d͟i͟ w͟i͟l͟a͟y͟a͟h͟ A͟s͟i͟a͟ T͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟r͟͟a͟͟. Biasanya, l͟o͟w͟o͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ m͟e͟n͟a͟w͟a͟r͟k͟a͟n͟ g͟a͟j͟i͟ b͟e͟s͟a͟r͟ d͟a͟n͟ f͟a͟s͟i͟l͟i͟t͟a͟s͟ m͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟i͟͟k͟͟. Calon pekerja sering diminta untuk menyetor sejumlah uang dan membeli tiket perjalanan sendiri ke negara tujuan.
Modus Tujuan Eropa:
Contoh kasus terbaru, makin banyaknya minat tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migrasi Indonesia (PMI) bekerja ke luar negeri, memunculkan banyak perusahaan penyalur tenaga kerja. Sayangnya, t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟m͟u͟a͟ j͟a͟s͟a͟ p͟e͟n͟y͟a͟l͟u͟r͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ k͟e͟r͟j͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟e͟g͟i͟s͟t͟r͟a͟s͟i͟ d͟i͟ D͟i͟n͟a͟s͟ T͟e͟n͟a͟g͟a͟ K͟͟e͟͟r͟͟j͟͟a͟͟. Karena itu, calon TKI/PMI yang ingin mengadu nasib ke luar negeri untuk bekerja, diminta untuk mewaspadai lembaga penyalur tenaga kerja ilegal atau pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tramsmigrasi dan Sosial Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena, S.E.,M.Si. yang ditemui di Kesiman Kertalangu, Rabu (26/2) mengatakan minat tenaga kerja di Denpasar untuk bekerja ke luar negeri semakin meningkat. Karena itu, pihaknya meminta kepada calon TKI agar lebih berhati-hati untuk memilih lembaga penyalur tenaga kerja yang ada. Dikatakan, b͟a͟n͟y͟a͟k͟n͟y͟a͟ m͟i͟n͟a͟t͟ T͟͟K͟͟I͟͟/P͟M͟I͟ u͟n͟t͟u͟k͟ b͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟ k͟͟e͟͟ l͟u͟a͟r͟ n͟͟e͟͟g͟͟e͟͟r͟͟i͟͟, s͟e͟r͟i͟n͟g͟k͟a͟l͟i͟ d͟i͟s͟a͟l͟a͟h͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ o͟l͟e͟h͟ o͟r͟a͟n͟g͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟g͟͟u͟͟n͟͟g͟͟j͟͟a͟͟w͟͟a͟͟b͟͟. Salah satunya, yakni munculnya jasa penyalur tenaga kerja yang illegal. Penyalur seperti ini, sering kali mengabaikan ketentuan yang ada, sehingga rawan akan terjadi penipuan.
Misalnya saja, kata Erwin, b͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟ c͟a͟l͟o͟n͟ t͟e͟n͟a͟g͟a͟ k͟e͟r͟j͟a͟ t͟u͟j͟u͟a͟n͟ E͟r͟o͟p͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟n͟y͟a͟ P͟o͟l͟a͟n͟d͟i͟a͟ y͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟͟e͟͟r͟͟a͟͟n͟͟g͟͟k͟͟a͟͟t͟͟, p͟a͟d͟a͟h͟a͟l͟ m͟e͟r͟e͟k͟a͟ s͟u͟d͟a͟h͟ m͟e͟n͟y͟e͟t͟o͟r͟ s͟e͟j͟u͟m͟l͟a͟h͟ d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟. Bukan hanya itu, penyalur tenaga kerja yang tidak terdaftar di instansi pemerintah, akan sulit dilakukan pemantauan dan tidak jelasnya lembaga penerima di daerah tujuan.
Adapun perihal tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku yang selengkapnya mengatur:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan bunyi pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[¹] yaitu tahun 2026 adalah:
- Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[²]
Selengkapnya perihal unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat Anda pelajari dalam artikel Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan demikian, A͟n͟d͟a͟ d͟a͟n͟ t͟e͟m͟a͟n͟-t͟e͟m͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟r͟a͟s͟a͟ d͟i͟ t͟i͟p͟u͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟ k͟e͟ k͟e͟p͟o͟l͟i͟s͟i͟a͟n͟ a͟t͟a͟s͟ p͟e͟n͟i͟p͟u͟a͟n͟ l͟o͟w͟o͟n͟g͟a͟n͟ p͟e͟k͟e͟r͟j͟a͟a͟n͟ d͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟/a͟͟t͟͟a͟͟u͟͟ m͟i͟n͟t͟a͟ b͟a͟n͟t͟u͟a͟n͟ p͟͟a͟͟d͟͟a͟͟ P͟a͟r͟a͟l͟e͟g͟a͟l͟ U͟B͟K͟L͟A͟W͟Y͟E͟R͟S͟.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Kemudian perlu Anda ketahui, telah terbit Perpres 57/2023 sebagai bagian dari pelayanan informasi pasar kerja serta bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja yang bertujuan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.[³]
Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenegakerjaan.[⁴] Jika pemberi kerja tidak melaporkan lowongan pekerjaan, ia dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.[⁵]
Tips Terhindar dari Penipuan Lowongan Pekerjaan
Untuk menghindari risiko penipuan lowongan pekerjaan, berikut ini beberapa tipsnya:
- Berhati-hati pada setiap penawaran pekerjaan yang masuk, terutama jika sebelumnya belum pernah mengajukan pendaftaran.
- Berhati-hati dalam memberikan informasi atau data pribadi dan keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.
- Tidak mengirimkan sejumlah uang kepada perusahaan meskipun diminta dengan alasan sebagai proses rekrutmen.
- Jika ada kesempatan, Anda dapat melakukan double check pada perusahaan yang bersangkutan, dengan cara menghubungi pada nomor resmi atau mendatangi kantor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk Sdr Wartaka Adi Saputra dari Jambak.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Penipuan Bermodus Info Lowongan Kerja yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Oktober 2013. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 20 Februari 2024, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 02 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

