INDRAMAYU — PERTANYAAN:
UU Pornografi menyatakan bahwa pornografi bisa mencakup bunyi dan suara. Kalau sekarang aku membuka aplikasi chat dan mengirimkan voice note ke temenku dengan suara mendesah-desah walau tidak sedang melakukan apapun, apakah aku bisa terjerat UU Pornografi? Terimakasih.
Koldum – Kiajaran Wetan
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“INTISARI JAWABAN”
ᴹᵉⁿᵍⁱʳⁱᵐᵏᵃⁿ ᵛᵒⁱᶜᵉ ⁿᵒᵗᵉ (ᵖᵉˢᵃⁿ ˢᵘᵃʳᵃ) ʸᵃⁿᵍ ᵇᵉʳⁱˢⁱ ˢᵘᵃʳᵃ ᵈᵉˢᵃʰᵃⁿ ᵐᵉˡᵃˡᵘⁱ ᵃᵖˡⁱᵏᵃˢⁱ ᶜʰᵃᵗ ᵃᵗᵃᵘ ᵖᵉˢᵃⁿ ⁱⁿˢᵗᵃⁿ ᵇᵉʳᵖᵒᵗᵉⁿˢⁱ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵏᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ⁴⁴ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ ᵐᵃᵘᵖᵘⁿ ᵘⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵘⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ¹¹ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴵⁿᶠᵒʳᵐᵃˢⁱ ᵀʳᵃⁿˢᵃᵏˢⁱ ᴱˡᵉᵏᵗʳᵒⁿⁱᵏ (“ᵁᵁ ᴵᵀᴱ”) ᵇᵉʳⁱᵏᵘᵗ ᵃᵗᵘʳᵃⁿ ᵖᵉʳᵘᵇᵃʰᵃⁿⁿʸᵃ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵐᵉⁿᵉʳᵃᵖᵏᵃⁿ ᵖᵃˢᵃˡ-ᵖᵃˢᵃˡ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ᵗᵉʳˢᵉᵇᵘᵗ, ᵏⁱⁿⁱ ᵗᵉˡᵃʰ ᵗᵉʳᵇⁱᵗ ᵖᵉᵈᵒᵐᵃⁿ ⁱᵐᵖˡᵉᵐᵉⁿᵗᵃˢⁱ ᵇᵃᵍⁱ ᴬᵖᵃʳᵃᵗ ᴾᵉⁿᵉᵍᵃᵏ ᴴᵘᵏᵘᵐ ᵃᵗᵃˢ ᵖᵉˡᵃᵏˢᵃⁿᵃᵃⁿ ᵇᵉᵇᵉʳᵃᵖᵃ ᵖᵃˢᵃˡ ᵈᵃˡᵃᵐ ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵃˢⁱʰ ᵏᵉʳᵃᵖ ᵐᵉⁿⁱᵐᵇᵘˡᵏᵃⁿ ᵐᵘˡᵗⁱᵗᵃᶠˢⁱʳ ᵈᵃⁿ ᵏᵒⁿᵗʳᵒᵛᵉʳˢⁱ ᵈⁱ ᵐᵃˢʸᵃʳᵃᵏᵃᵗ.
ᴷᵉᵗᵉⁿᵗᵘᵃⁿ ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵈᵃⁿ ᵇᵃᵍᵃⁱᵐᵃⁿᵃ ᵖᵉᵈᵒᵐᵃⁿ ⁱᵐᵖˡᵉᵐᵉⁿᵗᵃˢⁱ ᵁᵁ ᴵᵀᴱ ᵐᵉⁿᵍᵃᵗᵘʳ ʰᵃˡ ⁱⁿⁱ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ˢⁱᵐᵃᵏ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Voice Note Bermuatan Pornografi
Pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu mengenai definisi pornografi yang dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(“UU Pornografi”):
- Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa, sebagaimana yang Anda tanyakan, p͟o͟r͟n͟g͟r͟f͟i͟ j͟u͟g͟a͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ d͟a͟l͟a͟m͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ s͟͟u͟͟a͟͟r͟͟a͟͟ a͟t͟a͟u͟ b͟͟u͟͟n͟͟y͟͟i͟͟.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi kemudian menyatakan bahwa s͟e͟t͟i͟a͟p͟ o͟r͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟r͟͟o͟͟d͟͟u͟͟k͟͟s͟͟i͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟b͟͟u͟͟a͟͟t͟͟, m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟b͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟k͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟g͟͟a͟͟n͟͟d͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟b͟͟a͟͟r͟͟l͟͟u͟͟a͟͟s͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟i͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟i͟͟m͟͟p͟͟o͟͟r͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟g͟͟e͟͟k͟͟s͟͟p͟͟o͟͟r͟͟, m͟e͟n͟a͟w͟a͟r͟k͟a͟n͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟j͟͟u͟͟a͟͟l͟͟b͟͟e͟͟l͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, m͟͟e͟͟n͟͟y͟͟e͟͟w͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, atau m͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟k͟a͟n͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Menurut Teguh Arifiyadi, selaku Pendiri dan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), frasa “yang secara eksplisit” adalah tidak hanya secara langsung menggambarkan, namun juga termasuk penggambaran melalui suara. Suara desahan yang pengirim keluarkan di sini dapat diasosiasikan dari adanya aktivitas pornografi, misalnya persenggamaan. Di sisi lain, suara desahan si pengirim voice note dapat membuat si penerima pesan mendengar dan berimajinasi dalam benaknya hal demikian, meskipun menurut si pengirim voice note tersebut dibuat tanpa disertai aktivitas seksual apapun.
Selanjutnya Teguh menambahkan, perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai tujuan si pengirim merekam voice note tersebut. Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Hal ini yang kemudian menjadikan voice note tersebut bukan merupakan produk pornografi.
Voice note tersebut juga berpotensi melanggar larangan menyebarluaskan objek pornografi. Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 123), selesainya tindak pidana membuat diletakkan pada adanya objek pornografi yang dihasilkan. Sementara menyebarluaskan, sebagaimana dijelaskan Adami dalam buku yang sama (hal. 125) adalah perbuatan dengan bentuk dan cara apapun terhadap suatu benda yang semula keberadaannya tidak tersebar menjadi tersebar secara luas. Keberadaan benda tersebut tersebar di banyak tempat atau di mana-mana atau pada banyak orang (umum). Cara orang menyebarluaskan bisa dengan menyerahkan, membagi-bagikan, menghambur-hamburkan, menjualbelikan, menempelkan, mengirimkan, menyiarkan, dan lainnya.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kegiatan mengirimkan voice note yang berisi suara desahan kepada teman Anda melalui aplikasi chat, menurut hemat kami, r͟e͟n͟t͟a͟n͟ d͟i͟j͟e͟r͟a͟t͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ i͟͟n͟͟i͟͟. Mengingat, voice note telah dikirimkan dan diketahui oleh orang lain. Selain itu, t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ j͟a͟m͟i͟n͟a͟n͟ b͟a͟h͟w͟a͟ v͟͟o͟͟i͟͟c͟͟e͟͟ n͟o͟t͟e͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ h͟a͟n͟y͟a͟ d͟i͟d͟e͟n͟g͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟͟͟e͟͟͟n͟͟͟y͟͟͟e͟͟͟b͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟n͟y͟͟a͟͟ b͟e͟r͟h͟e͟n͟t͟i͟ d͟i͟ t͟͟e͟͟m͟͟a͟͟n͟͟ A͟͟n͟͟d͟͟a͟͟.
Pasal 6 UU Pornografi kemudian menyebutkan bahwa:
- Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Masih bersumber pada buku yang sama, Adami Chazawi menjelaskan, perbuatan memperdengarkan adalah perbuatan dengan cara apapun mengenai sesuatu kepada orang lain agar sesuatu yang diperdengarkan didengar oleh orang lain. Objek yang diperdengarkan adalah yang dapat diterima dengan indra telinga, yaitu suara atau bunyi. S͟e͟h͟i͟n͟g͟g͟a͟ v͟o͟i͟c͟e͟ n͟o͟t͟e͟ y͟͟a͟͟n͟͟g͟͟ A͟n͟d͟a͟ r͟e͟k͟a͟m͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟a͟t͟e͟g͟o͟r͟i͟ d͟a͟r͟i͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟͟e͟͟m͟͟p͟͟e͟͟r͟͟d͟͟e͟͟n͟͟g͟͟a͟͟r͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Sanksi Pidana
Terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Anda dan/atau teman Anda dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[¹] Sementara perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[²]
Perlu diketahui, selain dalam UU Pornografi, pengaturan sanksi atas penyebaran konten pornografi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) dan perubahannya. Penyebaran voice note yang dikirimkan melalui media komunikasi berbasis elektronik tersebut berpotensi melanggar larangan dalam Pasal 27 ayat (1)UU ITE yang berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Adapun bagi pelanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[³]
Lebih lanjut, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Kepber 229, 154, KB/2/VI/2021”) menjelaskan pedoman implementasi bagi aparat penegak hukum atas pelaksanaan beberapa pasal dalam UU ITE yang masih kerap menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.[⁴]
Dalam kasus Anda, perlu diperhatikan pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE berikut ini:[⁵]
- Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam UU Pornografi dan/atau delik terkait kesusilaan dalam Pasal 281 dan 282 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana;
- Sedangkan makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati bersama, di mana aturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.
- Tidak semua pornografi atau ketelanjangan itu melanggar kesusilaan. Harus dilihatkonteks sosial budaya dan tujuannya. Contohnya, dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi, gambaran ketelanjangan yang dikirim pengajar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah, bukanlah pelanggaran terhadap kesusilaan.
- Yang dimaksud dengan “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” atau menyebarkan dapat dilakukan dengan pengiriman tunggal ke orang perorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau di- posting).
- Fokus perbuatan yang dilarang pada pasal ini adalah perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan b͟u͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ k͟͟e͟͟s͟͟u͟͟s͟͟i͟͟l͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
- Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan ataupun mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contoh:
a. mengunggah konten
di status media
sosial, tweet,
retweet;
b. membalas
komentar;
c. perbuatan membuka
ulang akses link atau
konten bermuatan
kesusilaan yang
telah diputus
aksesnya
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan, tetapi
dibuka kembali oleh
pelaku sehingga bisa
diakses banyak
orang.
Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Anda mengirim voice note yang memuat hal yang melanggar kesusilaan meskipun hanya dikirimkan secara tunggal ke orang perorangan, hal tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
U͟n͟t͟u͟k͟ i͟t͟u͟ k͟a͟m͟i͟ s͟a͟r͟a͟n͟k͟a͟n͟ a͟g͟a͟r͟ A͟n͟d͟a͟be d͟a͟n͟ t͟e͟m͟a͟n͟ A͟͟͟n͟͟͟d͟͟͟a͟͟͟ b͟e͟r͟h͟a͟t͟i͟-h͟a͟t͟i͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟e͟n͟g͟g͟u͟n͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟a͟i͟ f͟i͟t͟u͟r͟ d͟͟i͟͟ a͟p͟l͟i͟k͟a͟s͟i͟ p͟e͟s͟a͟n͟ i͟n͟s͟t͟a͟n͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟ v͟o͟i͟c͟e͟ n͟͟o͟͟t͟͟e͟͟. H͟a͟l͟ i͟n͟i͟ s͟e͟m͟a͟t͟a͟ d͟e͟m͟i͟ m͟e͟n͟g͟h͟i͟n͟d͟a͟r͟i͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟n͟y͟a͟ m͟a͟s͟a͟l͟a͟h͟ h͟u͟k͟u͟m͟ d͟͟i͟͟ k͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ h͟͟͟a͟͟͟r͟͟͟i͟͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi? yang dipublikasikan pertama kali pada tanggal 13 September 2019. Dipublikasikan kedua oleh “..Hukumonline.com..” pada tanggal 12 Juli 2021, dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 25 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

