INDRAMAYU — PERTANYAAN:
Anak saya selalu takut jika bertemu adik ipar saya, katanya adik ipar saya selalu memperlihatkan gambar wanita telanjang bulat yang ada di handphone-nya ke anak saya yang baru lulus sekolah dasar. Pernah suatu hari kepergok oleh saya dan langsung saya marahi. Bukankah itu termasuk pornografi? Saya merasa tersinggung dan ingin melaporkan kasus ini. Apa bisa? Terimakasih.
A. Paisal Khules – Pangkalan
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
“INTISARI JAWABAN”
ᵀⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵃᵈⁱᵏ ⁱᵖᵃʳ ᴬⁿᵈᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵖᵉʳˡⁱʰᵃᵗᵏᵃⁿ ᵍᵃᵐᵇᵃʳ/ᵛⁱᵈᵉᵒ, ʷᵃⁿⁱᵗᵃ/ᵖʳⁱᵃ ᵗᵃⁿᵖᵃ ᵇᵘˢᵃⁿᵃ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵃⁿᵃᵏ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵉʳᵐᵃˢᵘᵏ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵐᵉᵐᵖᵉʳᵗᵒⁿᵗᵒⁿᵏᵃⁿ ᵖᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ ᵏᵉᵖᵃᵈᵃ ᵃⁿᵃᵏ. ᴬⁿᵈᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵐᵉᵐᵉʳᵍᵒᵏⁱ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏᵃⁿ ᵃᵈⁱᵏ ⁱᵖᵃʳ ᴬⁿᵈᵃ, ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉˡᵃᵖᵒʳᵏᵃⁿⁿʸᵃ ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵗᵉˡᵃʰ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ⁴⁴ ᵀᵃʰᵘⁿ ²⁰⁰⁸ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴾᵒʳⁿᵒᵍʳᵃᶠⁱ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵖᵉʳˡᵘ ᵈⁱᵘᵖᵃʸᵃᵏᵃⁿ ᵖᵉⁿʸᵉˡᵉˢᵃⁱᵃⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ᵏᵉᵏᵉˡᵘᵃʳᵍᵃᵃⁿ ᵗᵉʳˡᵉᵇⁱʰ ᵈᵃʰᵘˡᵘ, ᵏᵃʳᵉⁿᵃ ᵖᵉʳˡᵘ ᵈⁱⁱⁿᵍᵃᵗ ˢⁱᶠᵃᵗ ˢᵃⁿᵏˢⁱ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ˢᵉⁿʲᵃᵗᵃ ᵖᵃᵐᵘⁿᵍᵏᵃˢ ᵃᵗᵃᵘ ᵘˡᵗⁱᵐᵘᵐ ʳᵉᵐᵉᵈⁱᵘᵐ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
ULASAN SELENGKAPNYA;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Gambar Wanita/Pria Tanpa Busana Termasuk Pornografi
Untuk melihat apakah gambar wanita tanpa busana masuk dalam definisi pornografi, tentunya mengacu ke Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) sebagai berikut:
Pornografi adalah g͟a͟m͟b͟a͟r͟, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, g͟a͟m͟b͟a͟r͟ b͟͟e͟͟r͟͟g͟͟e͟͟r͟͟a͟͟k͟͟, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya m͟e͟l͟a͟l͟u͟i͟ b͟e͟r͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟d͟i͟a͟ k͟o͟m͟u͟n͟i͟k͟a͟s͟i͟ dan/atau pertunjukan di muka umum, y͟a͟n͟g͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟ k͟e͟c͟a͟b͟u͟l͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ e͟k͟s͟p͟l͟o͟i͟t͟a͟s͟i͟ s͟e͟k͟s͟u͟a͟l͟ y͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ n͟o͟r͟m͟a͟ k͟e͟s͟u͟s͟i͟l͟a͟a͟n͟ d͟a͟l͟a͟m͟ m͟͟a͟͟s͟͟y͟͟a͟͟r͟͟a͟͟k͟͟a͟͟t͟͟.
Menurut hemat kami, gambar wanita tanpa busana yang terdapat di handphone milik adik ipar Anda termasuk pornografi. G͟a͟m͟b͟a͟r͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ p͟r͟o͟d͟u͟k͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan P͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ e͟k͟s͟p͟l͟i͟s͟i͟t͟ m͟e͟m͟u͟a͟t͟:
a. persenggamaan,
termasuk
persenggamaan
yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau
onani;
d. k͟e͟t͟e͟l͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟
t͟a͟m͟p͟i͟l͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟
m͟e͟n͟g͟e͟s͟a͟n͟k͟a͟n͟
k͟e͟t͟e͟l͟a͟n͟j͟a͟n͟g͟a͟n͟;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.[¹]
Dilarang Mempertontonkan Gambar Wanita/Pria Tanpa Busana kepada Anak
Pada dasarnya mempertontonkan gambar wanita tanpa busana sebagai produk pornografi adalah hal yang dilarang sebagaimana disebutkan di Pasal 6 UU Pornografi, yakni:
- Setiap orang dilarang memperdengarkan, m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟o͟n͟t͟o͟n͟k͟a͟n͟, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan p͟r͟o͟d͟u͟k͟ p͟o͟r͟n͟o͟g͟r͟a͟f͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟m͟a͟n͟a͟ d͟i͟m͟a͟k͟s͟u͟d͟ d͟a͟l͟a͟m͟ P͟a͟s͟a͟l͟ 4 a͟y͟a͟t͟ (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak ada definisi mempertontonkan dalam UU Pornografi, namun apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah m͟e͟m͟p͟e͟r͟t͟o͟n͟t͟o͟n͟k͟a͟n͟ didefinisikan sebagai berikut:
- Mempertunjukkan sesuatu (sandiwara, film, dan sebagainya) sebagai tontonan; memperagakan (keunggulan dan sebagainya); memamerkan (barang, lukisan, dan sebagainya).
Sehingga menurut hemat kami, memperlihatkan gambar wanita/pria tanpa busana termasuk ke dalam unsur mempertontonkan produk pornografi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Terlebih, tentunya adik ipar Anda juga dilarang melibatkan anak Anda yang baru lulus sekolah dasar untuk mempertunjukkan gambar wanita tanpa busana tersebut.[²]
Perlu dikehatui bahwa dalam UU Pornografi, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun.[³]
Sanksi Bagi Seseorang yang Mempertontonkan Pornografi kepada Anak
Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada adik ipar Anda diatur di Pasal 32 UU Pornografi sebagai berikut:
- Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Karena adik ipar Anda melibatkan anak Anda dalam kegiatan mempertontonkan gambar tersebut, maka s͟a͟n͟k͟s͟i͟n͟y͟a͟ d͟i͟t͟a͟m͟b͟a͟h͟ s͟e͟p͟e͟r͟t͟i͟g͟a͟ d͟a͟r͟i͟ m͟a͟k͟s͟i͟m͟u͟m͟ a͟n͟c͟a͟m͟a͟n͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, hal itu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 37 UU Pornografi, yang bunyinya:
- Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.
Melaporkan Tindak Pidana Pornografi
Anda pada dasarnya dapat melaporkan setiap perbuatan yang melanggar ketentuan UU Pornografi.[⁴]
N͟a͟m͟u͟n͟ p͟e͟r͟l͟u͟ d͟i͟u͟p͟a͟y͟a͟k͟a͟n͟ p͟e͟n͟y͟e͟l͟e͟s͟a͟i͟a͟n͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ k͟e͟k͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟a͟n͟ t͟e͟r͟l͟e͟b͟i͟h͟ d͟͟a͟͟h͟͟u͟͟l͟͟u͟͟, karena p͟e͟r͟l͟u͟ d͟i͟i͟n͟g͟a͟t͟ s͟i͟f͟a͟t͟ s͟a͟n͟k͟s͟i͟ p͟i͟d͟a͟n͟a͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ s͟e͟n͟j͟a͟t͟a͟ p͟a͟m͟u͟n͟g͟k͟a͟s͟ a͟t͟a͟u͟ u͟l͟t͟i͟m͟u͟m͟ r͟͟e͟͟m͟͟e͟͟d͟͟i͟͟u͟͟m͟͟. Selengkapnya simak artikel Arti Ultimum Remedium.
Untuk itu Anda memiliki hak untuk melaporkan perbuatan adik ipar Anda ke pihak Kepolisan karena Anda melihat/menyaksikan sendiri perbuatan adik ipar Anda tersebut berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) berikut:
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Contoh Kasus
Meskipun bukan mengenai gambar, kasus yang hampir serupa terjadi di Magelang pada Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 80/Pid/B/2014/PN.Mgg.
Peristiwa ini tentang mempertontonkan pornografi dalam bentuk video porno kepada anak. Dalam kasus tersebut, saksi I sedang menunggu angkutan umum dan saksi II sedang menunggu jemputan. Kemudian terdakwa mendekati dan menawarkan kepada saksi apakah ingin melihat video bokep (porno). Kemudian terdakwa memberikan handphone-nya dan membukakan salah satu file video porno tersebut.
Saksi I dan II sempat menonoton beberapa menit sebelum kemudian orang tua saksi II datang menjemput. Video yang dilihat oleh kedua saksi berisikan adegan layaknya hubungan suami istri dan para pemeran dalam video tersebut tidak menggunakan pakaian apapun.
Untuk itu Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mempertontonkan pornografi kepada anak” berdasarkan Pasal 37 jo. Pasal 32 UU Pornografi, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini dibuat oleh Dimas Hutomo. SH, dipublikasikan “..Hukumonline.com..” dengan judul Sanksi Pidana Mempertontonkan Pornografi ke Anak pada tanggal 23 Juli 2019. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 27 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

