INDRAMAYU — Pertanyaan:
Apakah suatu gambar yang di-copy dari internet dan dimodifikasi merupakan bentuk pelanggaran hak cipta? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Saman Saragih – Gadingan City
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵃᵈᵃ ᵈᵃˢᵃʳⁿʸᵃ, ᵍᵃᵐᵇᵃʳ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᶜⁱᵖᵗᵃᵃⁿ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱˡⁱⁿᵈᵘⁿᵍⁱ ᵒˡᵉʰ ʰᵃᵏ ᶜⁱᵖᵗᵃ ᵐᵉⁿᵘʳᵘᵗ ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ-ᵁⁿᵈᵃⁿᵍ ᴺᵒᵐᵒʳ ²⁸ ᵗᵃʰᵘⁿ ²⁰¹⁴ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ʰᵃᵏ ᶜⁱᵖᵗᵃ (ᵁᵁᴴᶜ). ᴬᵈᵃᵖᵘⁿ ᵏᵉᵍⁱᵃᵗᵃⁿ ᵐᵉⁿᵍ-ᶜᵒᵖʸ ᵈᵃⁿ ᵐᵉᵐᵒᵈⁱᶠⁱᵏᵃˢⁱ ᵍᵃᵐᵇᵃʳ ᶜⁱᵖᵗᵃᵃⁿ ᵒʳᵃⁿᵍ ˡᵃⁱⁿ ᵗᵃⁿᵖᵃ ⁱᶻⁱⁿ ᵃᵖᵃᵇⁱˡᵃ ᵈⁱˡᵃᵏᵘᵏᵃⁿ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ᵗᵘʲᵘᵃⁿ ᵏᵒᵐᵉʳˢⁱᵃˡ, ᵇⁱˢᵃ ᵈⁱᵃⁿᵍᵍᵃᵖ ᵐᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳ ʰᵃᵏ ᶜⁱᵖᵗᵃ.
ᴺᵃᵐᵘⁿ ᵈⁱᵏᵃʳᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᴬⁿᵈᵃ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵐᵉⁿʸᵉᵇᵘᵗᵏᵃⁿ ˢᵉᶜᵃʳᵃ ˢᵖᵉˢⁱᶠⁱᵏ ᵍᵃᵐᵇᵃʳ ᵃᵖᵃ ᵈᵃⁿ ᵘⁿᵗᵘᵏ ᵏᵉᵖᵉʳˡᵘᵃⁿ ᵃᵖᵃ, ᵖᵃᵗᵘᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵖᵉʳʰᵃᵗⁱᵏᵃⁿ ᵖᵘˡᵃ ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ-ᵖᵉʳᵇᵘᵃᵗᵃⁿ ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵗⁱᵈᵃᵏ ᵈⁱᵃⁿᵍᵍᵃᵖ ˢᵉᵇᵃᵍᵃⁱ ᵖᵉˡᵃⁿᵍᵍᵃʳᵃⁿ ʰᵃᵏ ᶜⁱᵖᵗᵃ ᵐᵉⁿᵘʳᵘᵗ ᵁᵁᴴᶜ.
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿⁿʸᵃ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵃⁿʲᵘᵗ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵘˡᵃˢᵃⁿ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta atas Gambar
G͟a͟m͟b͟a͟r͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ k͟a͟r͟y͟a͟ s͟e͟n͟i͟ r͟u͟p͟a͟ y͟a͟n͟g͟ s͟e͟k͟a͟l͟i͟g͟u͟s͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ c͟i͟p͟t͟a͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟ menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Gambar yang dimaksud antara lain m͟͟o͟͟t͟͟i͟͟f͟͟, d͟͟i͟͟a͟͟g͟͟r͟͟a͟͟m͟͟, s͟͟k͟͟e͟͟t͟͟s͟͟a͟͟, l͟͟o͟͟g͟͟o͟͟, u͟n͟s͟u͟r͟-u͟n͟s͟u͟r͟ w͟a͟r͟n͟a͟ d͟a͟n͟ b͟e͟n͟t͟u͟k͟ h͟u͟r͟u͟f͟ i͟͟n͟͟d͟͟a͟͟h͟͟.[¹]
Perlindungan hak cipta atas ciptaan gambar berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[²]
Sedangkan yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[³]
Jadi dapat disimpulkan bahwa gambar merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[⁴]
Sanksi Pidana Modifikasi Gambar Tanpa Izin
Pada dasarnya, h͟a͟k͟ c͟i͟p͟t͟a͟ m͟e͟r͟u͟p͟a͟k͟a͟n͟ h͟a͟k͟ e͟k͟s͟k͟l͟u͟s͟i͟f͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟d͟i͟r͟i͟ a͟t͟a͟s͟ h͟a͟k͟ m͟o͟r͟a͟l͟ d͟a͟n͟ h͟a͟k͟ e͟͟k͟͟o͟͟n͟͟o͟͟m͟͟i͟͟.[⁵]
Aturan mengenai hak moral adalah sebagai berikut:[⁶]
a. tetap
mencantumkan atau
tidak
mencantumkan
namanya pada
salinan sehubungan
dengan pemakaian
ciptaannya untuk
umum;
b. menggunakan nama
aliasnya atau
samarannya;
c. mengubah
ciptaannya sesuai
dengan kepatutan
dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan
anak judul ciptaan;
dan
e. mempertahankan
haknya dalam hal
terjadi distorsi
ciptaan, mutilasi
ciptaan,
modifikasi ciptaan,
atau hal yang
bersifat merugikan
kehormatan diri atau
reputasinya.
Patut Anda ketahui, h͟a͟k͟ m͟o͟r͟a͟l͟ p͟e͟n͟c͟i͟p͟t͟a͟ k͟h͟u͟s͟u͟s͟n͟y͟a͟ t͟e͟r͟k͟a͟i͟t͟ m͟o͟d͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ c͟i͟p͟t͟a͟a͟n͟ b͟e͟r͟l͟a͟k͟u͟ t͟a͟n͟p͟a͟ b͟a͟t͟a͟s͟ w͟͟a͟͟k͟͟t͟͟u͟͟.[⁷]
Pencipta atau pemegang hak cipta pun memiliki hak ekonomi untuk:[⁸]
a. penerbitan ciptaan;
b. penggandaan
ciptaan dalam
segala bentuknya;
c. penerjemahan
ciptaan;
d. pengadaptasian,
pengaransemenan,
atau
pentransformasian
ciptaan;
e. pendistribusian
ciptaan atau
salinannya;
f. pertunjukan ciptaan;
g. pengumuman
ciptaan;
h. komunikasi ciptaan;
dan
i. penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[⁹]
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[¹⁰]
Merujuk pada pertanyaan Anda mengenai kegiatan meng-copy dan memodifikasi gambar ciptaan orang lain tanpa izin apabila dilakukan dengan tujuan komersial, maka bisa dianggap melanggar hak cipta.
Ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 UUHC, yang selengkapnya berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.[¹¹]
Perbuatan yang Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Namun patut Anda catat, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[¹²]
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Kemudian terdapat pula perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, meliputi:[¹³]
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
- pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
- pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut;
- penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian potret presiden, wakil presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, pahlawan nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, j͟i͟k͟a͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ m͟e͟n͟g͟-c͟o͟p͟y͟ d͟a͟n͟ m͟e͟m͟o͟d͟i͟f͟i͟k͟a͟s͟i͟ g͟a͟m͟b͟a͟r͟ i͟t͟u͟ t͟e͟r͟m͟a͟s͟u͟k͟ k͟͟e͟͟ d͟a͟l͟a͟m͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟k͟e͟c͟u͟a͟l͟i͟k͟a͟n͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ p͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟a͟n͟ h͟a͟k͟ c͟͟i͟͟p͟͟t͟͟a͟͟, maka A͟n͟d͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟l͟a͟n͟g͟g͟a͟r͟ h͟a͟k͟ c͟i͟p͟t͟a͟ pencipta menurut UUHC.
Tips Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Gambar di Internet
Menambahkan sebuah foto dalam sebuah tulisan tentu akan membuat sebuah tulisan lebih menarik dibaca, karena tulisan tersebut dapat terasa membosankan jika tanpa foto, misalnya sebuah artikel fashion tanpa foto-foto yang berkaitan dengan isi tulisan.
Namun, bagi pengguna gambar atau bagi Anda yang menjalankan profesi-profesi tertentu di mana kebutuhan gambar cukup tinggi sebaiknya berhati-hati mengambil gambar pihak lain, termasuk di internet.
H͟a͟k͟ c͟i͟p͟t͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ s͟e͟l͟a͟l͟u͟ d͟i͟d͟a͟f͟t͟a͟r͟k͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ d͟i͟s͟e͟b͟u͟t͟k͟a͟n͟ p͟a͟d͟a͟ s͟e͟b͟u͟a͟h͟ g͟a͟m͟b͟a͟r͟ o͟l͟e͟h͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟n͟͟y͟͟a͟͟. Tidak ada kewajiban bagi pemilik hak cipta untuk kedua hal tersebut, n͟a͟m͟u͟n͟ p͟e͟r͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟a͟n͟ h͟a͟k͟ c͟i͟p͟t͟a͟ t͟e͟t͟a͟p͟ m͟e͟l͟e͟k͟a͟t͟ p͟͟a͟͟d͟͟a͟͟ c͟͟i͟͟p͟͟t͟͟a͟͟a͟͟n͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.
Karenanya, pada saat Anda ragu mengenai hak cipta atas gambar, Anda bisa selalu berasumsi bahwa sebuah gambar dilindungi hak cipta dan berusaha mendapatkan izin penggunaan dengan benar. Pola pikir demikian merupakan pilihan sikap yang bijak.
Sebelum menggunakan sebuah gambar yang bukan milik Anda, usahakan untuk terlebih dahulu selalu mencari informasi tentang sumber gambar yang bersangkutan dan mengetahui apakah pemilik gambar (baik langsung atau melalui penyedia gambar yang telah ditunjuknya secara resmi) menyediakan lisensi/izin kepada orang lain baik dengan berbayar, nonberbayar (gambar-gambar yang merupakan public domain) atau melalui lisensi creative commons (memberi izin pakai dengan kondisi-kondisi tertentu).
A͟g͟a͟r͟ t͟e͟r͟b͟e͟b͟a͟s͟ d͟a͟r͟i͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟n͟y͟a͟m͟a͟n͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ m͟u͟n͟g͟k͟i͟n͟ t͟i͟m͟b͟u͟l͟ d͟͟i͟͟ k͟e͟m͟u͟d͟i͟a͟n͟ h͟a͟r͟i͟ a͟k͟i͟b͟a͟t͟ t͟u͟n͟t͟u͟t͟a͟n͟ h͟͟u͟͟k͟͟u͟͟m͟͟, kami menyarankan Anda untuk m͟e͟n͟g͟i͟k͟u͟t͟i͟ s͟y͟a͟r͟a͟t͟ d͟a͟n͟ k͟e͟t͟e͟n͟t͟u͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟g͟a͟r͟i͟s͟k͟a͟n͟ p͟͟e͟͟m͟͟i͟͟l͟͟i͟͟k͟͟/p͟e͟n͟y͟e͟d͟i͟a͟ g͟a͟m͟b͟a͟r͟ d͟i͟p͟i͟l͟i͟h͟ d͟a͟n͟ d͟͟i͟͟g͟͟u͟͟n͟͟a͟͟k͟͟a͟͟n͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dari Globomark dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Januari 2014. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 20 Juli 2020. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 08 Maret 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

