INDRAMAYU — Pertanyaan:
- Unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen?
- Apa yang dimaksud tindak pidana pemalsuan surat?
- Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?
- Sepengetahuan saya, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP, jika benar, Pasal 263 KUHP tentang apa?
Atas semua jawabannya diucapkan terimakasih.
Daska Siponk – Jambak
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Intisari Jawaban”
ᴾᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ᴰᵒᵏᵘᵐᵉⁿ ʸᵃⁿᵍ ᴬⁿᵈᵃ ᵗᵃⁿʸᵃᵏᵃⁿ ᵏᵃᵐⁱ ᵃˢᵘᵐˢⁱᵏᵃⁿ ᵐᵉʳᵘᵖᵃᵏᵃⁿ ᵗⁱⁿᵈᵃᵏ ᵖⁱᵈᵃⁿᵃ ᵖᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ˢᵘʳᵃᵗ ʸᵃⁿᵍ ᵈⁱᵃᵗᵘʳ ᵈᵃˡᵃᵐ ᴾᵃˢᵃˡ ²⁶³ ˢ.ᵈ ²⁷⁶ ᴷᵁᴴᴾ ˡᵃᵐᵃ ʸᵃⁿᵍ ᵖᵃᵈᵃ ˢᵃᵃᵗ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ⁱⁿⁱ ᵈⁱᵗᵉʳᵇⁱᵗᵏᵃⁿ ᵐᵃˢⁱʰ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ. ᴰᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ³⁹¹ ˢ.ᵈ ⁴⁰⁰ ᵁᵁ ¹/²⁰²³ ᵗᵉⁿᵗᵃⁿᵍ ᴷᵁᴴᴾ ᵇᵃʳᵘ ʸᵃⁿᵍ ᵃᵏᵃⁿ ᵇᵉʳˡᵃᵏᵘ ³ ᵗᵃʰᵘⁿ ˢᵉʲᵃᵏ ᵈⁱᵘⁿᵈᵃⁿᵍᵏᵃⁿ ʸᵃⁱᵗᵘ ᵗᵃʰᵘⁿ ²⁰²⁶.
ᴸᵃⁿᵗᵃˢ ᵁⁿˢᵘʳ-ᵘⁿˢᵘʳ ᵃᵖᵃ ˢᵃʲᵃᵏᵃʰ ʸᵃⁿᵍ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᵐᵉⁿʲᵉʳᵃᵗ ˢᵉˢᵉᵒʳᵃⁿᵍ ᵈⁱᵏᵉⁿᵃᵏᵃⁿ ᴾᵃˢᵃˡ ᴾᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ᴰᵒᵏᵘᵐᵉⁿ? ᴬᵖᵃ ˢᵃʲᵃ ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ-ᵇᵉⁿᵗᵘᵏ ᵖᵉᵐᵃˡˢᵘᵃⁿ ᵈᵒᵏᵘᵐᵉⁿ?
ᴾᵉⁿʲᵉˡᵃˢᵃⁿ ˡᵉᵇⁱʰ ˡᵉⁿᵍᵏᵃᵖ ᵈᵃᵖᵃᵗ ᴬⁿᵈᵃ ᵇᵃᶜᵃ ᵃʳᵗⁱᵏᵉˡ ᵈⁱ ᵇᵃʷᵃʰ ⁱⁿⁱ.
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Jerat Pasal Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah dokumen menurut KBBI, yaitu s͟u͟r͟a͟t͟ y͟a͟n͟g͟ t͟e͟r͟t͟u͟l͟i͟s͟ a͟t͟a͟u͟ t͟e͟r͟c͟e͟t͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟a͟k͟a͟i͟ s͟e͟b͟a͟g͟a͟i͟ b͟u͟k͟t͟i͟ k͟e͟t͟e͟r͟a͟n͟g͟a͟n͟ (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian).
Lalu, apa yang dimaksud tindak pidana pemalsuan surat? Pada dasarnya, tidak pidana pemalsuan surat adalah k͟e͟j͟a͟h͟a͟t͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ di d͟a͟l͟a͟m͟n͟y͟a͟ m͟e͟n͟g͟a͟n͟d͟u͟n͟g͟ u͟n͟s͟u͟r͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟b͟e͟n͟a͟r͟a͟n͟ a͟t͟a͟u͟ p͟a͟l͟s͟u͟ a͟t͟a͟s͟ s͟u͟a͟t͟u͟ h͟a͟l͟ (o͟͟b͟͟j͟͟e͟͟k͟͟) y͟a͟n͟g͟ t͟a͟m͟p͟a͟k͟ d͟a͟r͟i͟ l͟u͟a͟r͟ s͟e͟o͟l͟a͟h͟-o͟l͟a͟h͟ b͟e͟n͟a͟r͟ a͟͟d͟͟a͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, t͟e͟t͟a͟p͟i͟ s͟e͟s͟u͟n͟g͟g͟u͟h͟n͟y͟a͟ b͟e͟r͟t͟e͟n͟t͟a͟n͟g͟a͟n͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ y͟a͟n͟g͟ s͟͟e͟͟b͟͟e͟͟n͟͟a͟͟r͟͟n͟͟y͟͟a͟͟.[¹]
Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang unsur-unsur apa sajakah yang dapat menjerat seseorang dikenakan pasal pemalsuan dokumen, perlu Anda ketahui dulu pasal-pasal yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[²] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264 KUHP
A. Pemalsuan surat
diancam dengan
pidana penjara
paling lama 8
tahun, jika
dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
- surat-surat itu; surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan.
B. Diancam dengan
pidana yang sama
barang siapa
dengan sengaja
memakai surat
tersebut dalam ayat
pertama, yang
isinya tidak sejati
atau yang
dipalsukan
seolah-olah benar
dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan
surat itu dapat
menimbulkan
kerugian.
Pasal 391 UU 1/2023
- Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[³]
- Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).
Pasal 392 UU 1/2023
A. Dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 8
tahun, setiap
orang yang
melakukan
pemalsuan surat
terhadap:
- akta autentik;
- surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
- saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
- talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat yang dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;
- surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan;
- surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
- surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
B. Setiap orang yang
menggunakan surat
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) yang isinya tidak
benar atau dipalsu,
seolah-olah benar
atau tidak dipalsu,
jika penggunaan
surat tersebut dapat
menimbulkan
kerugian, dipidana
sama pada ayat (1).
Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah s͟e͟g͟a͟l͟a͟ s͟͟u͟͟r͟͟a͟͟t͟͟, b͟a͟i͟k͟ y͟a͟n͟g͟ d͟i͟t͟u͟l͟i͟s͟ d͟e͟n͟g͟a͟n͟ t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟a͟͟n͟͟, d͟͟i͟͟c͟͟e͟͟t͟͟a͟͟k͟͟, m͟a͟u͟p͟u͟n͟ d͟i͟t͟u͟l͟i͟s͟ m͟e͟m͟a͟k͟a͟i͟ m͟e͟s͟i͟n͟ t͟͟i͟͟k͟͟, dan lain-lainnya (hal. 195).
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
- dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah (hal. 196):
- Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “d͟a͟p͟a͟t͟” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
- Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
- Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
- Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, tindak pidana pemalsuan surat terhadap surat-surat otentik dihukum lebih berat. Surat otentik, menurut R. Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Bentuk-bentuk Pemalsuan Dokumen
Selanjutnya, terkait bentuk-bentuk pemalsuan dokumen, selain yang diatur dalam pasal-pasal di atas, ada pula yang berupa tindak pidana berikut ini.
Pasal 275 KUHP
- Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[⁴]
- Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 266 KUHP
- Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267 KUHP
- Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268 KUHP
- Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271 KUHP
- Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 274 KUHP
- Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 393 UU 1/2023
- Setiap orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[⁵]
- Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Pasal 394 UU 1/2023
- Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[⁶]
Pasal 395 UU 1/2023
- Dokter yang memberi surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[⁷]
- Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[⁸]
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi setiap orang yang menggunakan surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396 UU 1/2023
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[⁹] setiap orang yang:
a. membuat secara
tidak benar atau
memalsu Surat
keterangan dokter
tentang ada atau
tidak ada penyakit,
kelemahan, atau
cacat, dengan
maksud untuk
menyesatkan
Pejabat yang
berwenang atau
penanggung
asuransi; atau
b. mempergunakan
Surat keterangan
dokter yang tidak
benar atau dipalsu,
seolah-olah Surat
tersebut benar atau
tidak palsu dengan
maksud untuk
menyesatkan
Pejabat yang
berwenang atau
penanggung
asuransi.
Pasal 397 UU 1/2023
- Dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta,[¹⁰] setiap orang yang:
a. membuat secara
tidak benar atau
memalsu surat
keterangan tidak
pernah terlibat
tindak pidana,
kecakapan, tidak
mampu secara
finansial, kecacatan,
atau keadaan lain,
dengan maksud
untuk
mempergunakan
atau meminta
orang lain
menggunakannya
supaya diterima
dalam pekerjaan
atau supaya
menimbulkan iba
dan pertolongan;
atau
b. menggunakan surat
keterangan yang
tidak benar atau
palsu sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a,
seolah-olah surat
tersebut benar
atau tidak palsu.
Pasal 398 UU 1/2023
1. Setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta,[¹¹] jika:
- membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau
- meminta untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya *seolah-olah benar atau tidak palsu.
2. Setiap orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau yang dipalsu pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana sama.
Pasal 399 UU 1/2023
- Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[¹²] setiap orang yang:
a. membuat secara
tidak benar atau
memalsu surat
pengantar bagi
hewan atau ternak,
atau memerintahkan
untuk memberi surat
serupa atas nama
palsu atau menunjuk
kepada keadaan
palsu, dengan
maksud untuk
menggunakan atau
meminta orang lain
menggunakan surat
tersebut seolah-olah
benar dan tidak
palsu; atau
b. menggunakan surat
yang tidak benar
atau dipalsu dalam
huruf a, seolah-olah
surat tersebut benar
atau tidak palsu.
Pasal 400 UU 1/2023
- Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[¹³] setiap orang yang
a. membuat secara
tidak benar atau
memalsu surat
keterangan
seorang pejabat
yang berwenang
membuat
keterangan
tentang hak milik
atau hak lainnya
atas suatu benda,
dengan maksud
untuk
memudahkan
pengalihan atau
penjaminan atau
untuk menyesatkan
pejabat penegak
hukum tentang asal
benda tersebut; atau
b. menggunakan surat
keterangan dalam
huruf a, seolah-olah
surat tersebut benar
atau tidak palsu.
Selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat dapat Anda baca dalam Pasal 263 s.d. Pasal 276 KUHP, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023.
Contoh Kasus;
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan kasus pemalsuan surat yang telah diputus di tingkat kasasi melalui Putusan MA No. 1382 K/PID/2016, bahwa perbuatan terdakwa mengubah ex. Persil 92 dari atas nama Samsu menjadi atas nama Sukon dapatlah dikualifikasi sebagai memalsukan surat/akta otentik sesuai Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 11).
Mahkamah Agung kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (hal. 12).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pembelajaran untuk kita semua terkhusus untuk penanya.
D͟a͟s͟a͟r͟ H͟u͟k͟u͟m͟:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 9 Oktober 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 29 Desember 2022. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com pada tanggal 15 Januari 2024. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 26 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata untuk t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ dan b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum dan/atau Paralegal UBK LAWYERS.
Sedang menghadapi permasalahan hukum? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui email, telepon atau chat.
👇🏼
Email:
ubklawyer@gmail.com
Telepon/Chat:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian Keluarga Besar UBK LAWYERS. Klik link dibawah.
👇🏼
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ LBH-UMAR BIN KHATTAB. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇🏼
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

