INDRAMAYU — Pertanyaan:
X meminjam uang kepada Y sebesar Rp. 200.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang, maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya:
- Apakah X bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa?
- Jika dalam penagihan Y bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang, apakah Y dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?
Terimakasih.
Deni Alyansyah – Limpas, Patrol.
••••••••••••••••••••••••••••••••••
“Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023”.
Ulasan selengkapnya;
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu pahami bahwa p͟e͟r͟j͟a͟n͟j͟i͟a͟n͟ a͟d͟a͟l͟a͟h͟ s͟u͟a͟t͟u͟ p͟e͟r͟b͟u͟a͟t͟a͟n͟ h͟u͟k͟u͟m͟ p͟e͟r͟d͟a͟t͟a͟ yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi:
- Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:[¹]
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
- Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Mengenai a͟p͟a͟k͟a͟h͟ b͟o͟l͟e͟h͟ s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ m͟e͟l͟a͟p͟o͟r͟k͟a͟n͟ o͟r͟a͟n͟g͟ l͟a͟i͟n͟ k͟e͟ p͟i͟h͟a͟k͟ y͟a͟n͟g͟ b͟e͟r͟w͟a͟j͟i͟b͟ (k͟͟e͟͟p͟͟o͟͟l͟͟i͟͟s͟͟i͟͟a͟͟n͟͟) k͟a͟r͟e͟n͟a͟ t͟i͟d͟a͟k͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:
- Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, s͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ b͟o͟l͟e͟h͟ d͟i͟p͟i͟d͟a͟n͟a͟ k͟a͟r͟e͟n͟a͟ k͟e͟t͟i͟d͟a͟k͟m͟a͟m͟p͟u͟a͟n͟n͟y͟a͟ m͟e͟m͟b͟a͟y͟a͟r͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP
Namun, pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan[²] yang diatur dalam ketentuan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[³] yakni pada tahun 2026, yaitu:
Pasal 372 KUHP
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[⁴]
Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 486 UU 1/2023
- Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[⁵]
Pasal 492 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[⁶]
Pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, u͟n͟t͟u͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ d͟i͟p͟r͟o͟s͟e͟s͟ s͟e͟c͟a͟r͟a͟ p͟͟i͟͟d͟͟a͟͟n͟͟a͟͟, h͟a͟r͟u͟s͟ d͟i͟p͟e͟n͟u͟h͟i͟ d͟u͟a͟ u͟͟n͟͟s͟͟u͟͟r͟͟, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.[⁷]
Selain itu, sebagai informasi, Pasal 379a KUHP dan Pasal 497 UU 1/2023 juga mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, d͟e͟n͟g͟a͟n͟ m͟a͟k͟s͟u͟d͟ s͟e͟n͟g͟a͟j͟a͟ tidak akan membayar lunas barang tersebut, sebagai berikut:
Pasal 379a KUHP
- Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 497 UU 1/2023
- Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[⁸]
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, berdasarkan penjelasan di atas, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun b͟e͟l͟u͟m͟ t͟e͟n͟t͟u͟ p͟e͟r͟k͟a͟r͟a͟ t͟e͟r͟s͟e͟b͟u͟t͟ d͟a͟p͟a͟t͟ n͟͟a͟͟i͟k͟ k͟e͟ p͟r͟o͟s͟e͟s͟ p͟͟e͟͟r͟͟a͟͟d͟͟i͟͟l͟͟a͟͟n͟͟. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu, disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Perbuatan Menakut-nakuti Debitor yang Tidak Membayar Utang
Lantas, bagaimana hukumnya jika Y menakut-nakuti X dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang? Untuk menjawab pertanyan tersebut, oknum penegak hukum kami asumsikan sebagai polisi.
Pada dasarnya, polisi dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP 2/2003. Pasal 5 PP 2/2003 menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal
yang dapat
menurunkan
kehormatan dan
martabat negara,
pemerintah, atau
Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan
politik praktis;
c. mengikuti aliran
yang dapat
menimbulkan
perpecahan atau
mengancam
persatuan dan
kesatuan bangsa;
d. bekerjasama
dengan orang lain di
dalam atau di luar
lingkungan kerja
dengan tujuan
untuk
memperoleh
keuntungan
pribadi,
golongan, atau pihak
lain yang secara
langsung atau tidak
langsung merugikan
kepentingan negara;
e. bertindak selaku
perantara bagi
pengusaha atau
golongan untuk
mendapatkan
pekerjaan atau
pesanan dari kantor
instansi Kepolisian
Negara Republik
Indonesia demi
kepentingan pribadi;
f. memiliki saham/
modal dalam
perusahaan yang
kegiatan usahanya
berada dalam ruang
lingkup
kekuasaannya;
g. bertindak sebagai
pelindung di
tempat perjudian,
prostitusi, dan
tempat hiburan;
h. menjadi penagih
piutang atau
menjadi pelindung
orang yang punya
utang;
i. menjadi perantara/
makelar perkara;
j. menelantarkan
keluarga.
Berdasarkan ketentuan di atas, peran polisi sebagai penagih utang j͟e͟l͟a͟s͟ d͟i͟l͟a͟r͟a͟n͟g͟ bagaimanapun kondisinya. S͟e͟s͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟a͟p͟a͟t͟ m͟e͟m͟i͟n͟t͟a͟ p͟o͟l͟i͟s͟i͟ m͟e͟n͟j͟a͟d͟i͟ p͟e͟n͟a͟g͟i͟h͟ u͟t͟a͟n͟g͟ a͟t͟a͟u͟p͟u͟n͟ u͟n͟t͟u͟k͟ m͟e͟l͟i͟n͟d͟u͟n͟g͟i͟n͟y͟a͟ d͟a͟r͟i͟ t͟a͟g͟i͟h͟a͟n͟ u͟͟t͟͟a͟͟n͟͟g͟͟.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua terkhusus untuk penanya Deni Alyansyah-Limpas, Patrol.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dari Albert Aries & Partners dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 4 Oktober 2016. Dipublikasikan kedua oleh Hukumonline.com dengan judul yang sama, pada tanggal 23 April 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers pada tanggal 1 Februari 2025.
Seluruh Informasi Hukum yang ada di LBH-UMAR BIN KHATTAB disiapkan semata-mata u͟n͟t͟u͟k͟ t͟͟͟u͟͟͟j͟͟͟u͟͟͟a͟͟͟n͟͟͟ p͟͟e͟͟n͟͟d͟͟i͟͟d͟͟i͟͟k͟͟a͟͟n͟͟, p͟e͟m͟b͟e͟l͟a͟j͟a͟r͟a͟n͟ d͟a͟n͟ b͟e͟r͟s͟i͟f͟a͟t͟ u͟m͟u͟m͟. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus anda, konsultasikan langsung dengan Pengacara, Konsultan Hukum atau Paralegal UBK LAWYERS.
Punya Permasalahan Hukum yang sedang dihadapi? A͟j͟u͟k͟a͟n͟ p͟e͟r͟t͟a͟n͟y͟a͟a͟n͟ melalui E-mail, Chatt atau Tlp langsung ke:
👇👇👇
E-mail:
ubklawyer@gmail.com
Tlp/Chatt:
089666552118
Berkenan G͟a͟b͟u͟n͟g͟ G͟r͟o͟u͟p͟, untuk jadi bagian K͟e͟l͟u͟a͟r͟g͟a͟ B͟e͟s͟a͟r͟ U͟͟B͟͟K͟͟ L͟͟A͟͟W͟͟Y͟͟E͟͟R͟͟S͟͟. Klik link dibawah.
👇👇👇
I͟K͟U͟T͟I͟ W͟h͟a͟t͟s͟A͟p͟p͟ C͟h͟a͟n͟n͟e͟l͟ L͟B͟H͟-U͟M͟A͟R͟ B͟I͟N͟ K͟͟H͟͟A͟͟T͟͟T͟͟A͟͟B͟͟. Untuk memperkaya Riset Hukum Anda, klik link dibawah.
👇👇👇
🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸🇮🇩🇵🇸
#cerdashukum
#studylawtogether
#ubklawyers

